MAKASSARTIME.COM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Khususnya Komisi C DPRD menilai Pemerintah Kota Makassar belum sepenuhnya siap menerapkan kebijakan pemilahan sampah dari sumber yang mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2026. Penilaian tersebut disampaikan usai rapat dengar pendapat antara Komisi C dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar.
Anggota DPRD Kota Makassar sekaligus Ketua Komisi C Bidang Pembangunan Azwar Rasmin mengatakan, rapat tersebut digelar untuk meminta penjelasan mengenai kesiapan pemerintah dalam mengimplementasikan kebijakan penghentian praktik open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa yang diikuti dengan kewajiban pemilahan sampah dari sumber.
“Kami memanggil DLH karena Komisi C merupakan mitra kerja mereka. Kami ingin mempertanyakan kesiapan pemerintah kota dalam menerapkan kebijakan pemilahan sampah sebagai konsekuensi dari penghentian praktik open dumping di TPA Tamangapa,” katanya. Kamis (29/7/2026)
Berdasarkan hasil pembahasan, Komisi C menilai masih terdapat sejumlah persoalan mendasar yang harus diselesaikan sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara menyeluruh kepada masyarakat.
“Dari hasil pertanyaan-pertanyaan kami kepada DLH, di Komisi C kami menilai pemerintah kota belum siap melaksanakan kebijakan ini. Karena itu kami mengingatkan agar berhati-hati sehingga kebijakan ini tidak justru menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujar Politisi PKS Tersebut
Komisi C menyarankan agar pada tahap awal pelaksanaan, kewajiban pemilahan sampah difokuskan terlebih dahulu di lingkungan Pemerintah Kota Makassar.
“Kalau memang ingin tetap dijalankan, silakan diterapkan lebih dulu melalui instruksi wali kota kepada seluruh perangkat daerah, ASN, sekolah, fasilitas kesehatan, pelaku usaha di bawah lingkup pemerintah kota, termasuk sampai ke RT dan RW. Namun, jangan dulu dipaksakan kepada masyarakat sebelum seluruh mekanismenya benar-benar siap,” katanya.
Menurutnya, pemerintah juga harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat dalam mengelola sampah secara mandiri, terutama sampah organik.
“Kalau masyarakat diarahkan untuk memilah sekaligus mengelola sampah organiknya, itu harus dihitung dengan matang. Tidak semua masyarakat memiliki kemampuan yang sama. Mungkin hanya sebagian kecil yang mampu mengolah sampah organik sendiri,” ujarnya.
Baca Juga:
Inovasi ‘PAMUNGKAS’ Bapenda Makassar: Cek Data, Cetak SPPT hingga Bayar Pajak Bisa dari Rumah
BPBD Makassar Usung SIGAP PESISIR dalam Ajang Inovasi Kemendagri
Dinas PU Makassar Normalisasi Drainase Jalan Pengayoman Usai Aduan Warga di Lontara Plus
Ia mempertanyakan skema pengangkutan sampah organik apabila masyarakat telah melakukan pemilahan.
“Pertanyaan kami sederhana, siapa yang akan mengangkut dan mengelola sampah organik masyarakat setelah dipilah? Jangan sampai masyarakat sudah memilah, tetapi sampah organiknya tidak diangkut. Kalau itu terjadi, ratusan ton sampah bisa menumpuk di lingkungan permukiman,” katanya.
Komisi C juga mengingatkan agar pemerintah tidak menganggap seluruh sampah organik menjadi tanggung jawab masyarakat.
“Kami tidak ingin alasan mengelola sampah organik dijadikan dasar untuk tidak lagi mengangkut sampah organik dari rumah warga. Sampah masyarakat tetap harus diambil, termasuk sampah organiknya,” tegasnya.
Baca Juga:
H-3 Wajib Pilah Sampah, Appi Sebut Masih Ada RT/RW Belum Sosialisasi ke Warga
Dari Rumah Menjaga Kota: Saatnya Budaya Memilah Sampah Menjadi Gerakan Bersama
Appi Tegaskan Komitmen Perkuat Toleransi Saat Sambut Peserta Rakernas BAMAGNAS
Selain persoalan teknis, Komisi C juga menyoroti belum meratanya sosialisasi kepada masyarakat.
“Kami juga mencermati penyampaian Wali Kota yang menyebut masih ada RT dan RW yang belum maksimal menyosialisasikan kebijakan ini kepada warga. Ini tentu menjadi catatan penting sebelum kebijakan diberlakukan secara penuh,” ujarnya.
Ia mengingatkan agar Pemerintah Kota Makassar belajar dari pengalaman daerah lain yang gagal menerapkan kebijakan serupa.
“Jangan sampai kondisi seperti di beberapa daerah terulang, di mana masyarakat akhirnya kecewa karena sampah tidak terangkut, lalu membuang sampah di tempat-tempat yang tidak semestinya,” katanya.
Dalam rapat tersebut, DLH juga meminta dukungan DPRD untuk membangun kolaborasi dengan berbagai pihak agar pelaksanaan kebijakan berjalan lebih efektif.
“Tadi DLH juga meminta agar kita bersama-sama mencarikan solusi. Kami berharap seluruh pihak terkait dapat dilibatkan dalam pembahasan sehingga ada kesatuan langkah dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang baik di Kota Makassar,” ujarnya.
Baca Juga:
Literasi Digital Menjangkau Wilayah Kepulauan, Diskominfo Makassar Sambangi SMPN 42 Bonetambo
Meski memberikan sejumlah catatan, Komisi C menegaskan tetap mendukung upaya Pemerintah Kota Makassar memperbaiki sistem pengelolaan sampah. Namun, pelaksanaan kebijakan harus disertai kesiapan yang matang.
“Pada prinsipnya kami mendukung kebijakan pengelolaan sampah yang lebih baik. Namun, kebijakan yang baik harus didukung oleh kesiapan dan waktu pelaksanaan yang tepat. Kalau dipaksakan tanpa kesiapan, bukan hanya tidak efektif, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat,” tutupnya.








