MAKASSARTIME.COM— Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menetapkan Kelurahan Mattoanging, Kecamatan Mariso, dan Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, sebagai kelurahan percontohan Program Desa/Kelurahan Binaan Sadar HAM di Kota Makassar. Penetapan tersebut menempatkan Makassar sebagai salah satu daerah percontohan nasional dalam penguatan nilai-nilai hak asasi manusia hingga tingkat kelurahan.
Penetapan itu disampaikan Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, didampingi Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin saat menghadiri kegiatan penguatan kapasitas HAM bagi masyarakat di Kelurahan Mattoanging, Senin (10/8/2026). Menurutnya, kedua kelurahan tersebut diharapkan menjadi model bagi wilayah lain dalam memastikan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia di tengah masyarakat.
“Kelurahan ini kami harapkan menjadi model dan inspirasi bagi desa maupun kelurahan lain sebagai Kelurahan Sadar HAM,” kata Mugiyanto.
Ia menjelaskan, Program Desa/Kelurahan Binaan Sadar HAM merupakan inovasi Kementerian HAM untuk menghadirkan pemahaman hak asasi manusia hingga ke tingkat akar rumput. Selama ini, HAM kerap dipersepsikan hanya berkaitan dengan kebebasan sipil dan politik, padahal juga mencakup hak atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan, perumahan, lingkungan yang layak, serta perlindungan terhadap kelompok rentan.
“Kami ingin membawa hak asasi manusia dari sesuatu yang seolah-olah mengawang-awang menjadi dekat dengan kehidupan masyarakat. Kami ingin memastikan setiap warga memahami hak yang dimilikinya,” ujarnya.
Untuk mendukung program tersebut, Kementerian HAM menempatkan seorang Penggerak HAM di masing-masing kelurahan binaan. Mereka bertugas menjadi penghubung antara masyarakat sebagai pemegang hak dengan pemerintah sebagai pemegang tanggung jawab pemenuhan HAM.
Penggerak HAM juga akan memetakan berbagai persoalan di masyarakat, mulai dari pendidikan, kesehatan, pekerjaan, perumahan, lingkungan, keberagaman, hingga kondisi kelompok rentan seperti anak, lanjut usia, penyandang disabilitas, dan warga miskin.
“Apakah ada warga yang mengalami stunting, lansia yang membutuhkan perhatian, penyandang disabilitas, atau anak yatim. Semua itu harus dipetakan agar pemerintah dapat menentukan bentuk intervensi yang tepat,” jelas Mugiyanto.
Ia menegaskan, pemerintah memiliki lima tanggung jawab utama dalam penyelenggaraan HAM, yakni menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia. Karena itu, penguatan kapasitas tidak hanya diberikan kepada masyarakat, tetapi juga kepada aparatur pemerintah di seluruh tingkatan.
Baca Juga:
Makassar Borong Juara GSI Sulsel 2026, Beasiswa Disiapkan
Munafri Arifuddin Turun ke SPBU, Hadir di Tengah Keluhan Warga
Menurut Mugiyanto, penetapan Mattoanging dan Kaluku Bodoa dilakukan melalui koordinasi antara Kantor Wilayah Kementerian HAM dengan Pemerintah Kota Makassar. Secara nasional, Kementerian HAM menargetkan sekitar 200 desa dan kelurahan menjadi wilayah percontohan sepanjang 2026 dan akan memperluas cakupan program secara bertahap pada tahun-tahun berikutnya.
Sementara itu, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyambut baik penetapan dua kelurahan tersebut sebagai wilayah percontohan Sadar HAM. Ia berharap program itu dapat direplikasi ke seluruh 153 kelurahan di Kota Makassar.
“Harapan kami, ini menjadi modal untuk diduplikasi ke kelurahan-kelurahan lain. Persoalan HAM merupakan persoalan mendasar yang harus kita selesaikan bersama,” kata Munafri.
Munafri menilai penguatan HAM harus hadir dalam kehidupan sehari-hari masyarakat, tidak hanya menjadi isu di ruang publik atau forum formal. Menurutnya, literasi HAM perlu menjangkau lingkungan permukiman hingga lorong-lorong kota.
Baca Juga:
Kisruh BBM dan LPG di Sulsel, Warakaf Desak Presiden Copot Bahlil
Lisa Melinda, Lady Biker Rasakan Manfaat GTA Aerox: Jangan Ragu Ikutan
Kurangi Mobilitas, Pemkot Makassar Terapkan Pembelajaran Daring PAUD Hingga SMP Mulai Besok
Ia mengatakan Makassar sebagai kota dengan sekitar 1,4 juta penduduk, 15 kecamatan, dan 153 kelurahan memiliki dinamika sosial yang tinggi karena menjadi pintu gerbang kawasan Indonesia Timur. Kondisi tersebut membuat penguatan nilai-nilai HAM, toleransi, dan pelayanan publik yang inklusif menjadi kebutuhan penting.
Munafri juga menilai keberadaan Penggerak HAM akan membantu pemerintah memetakan berbagai persoalan warga sehingga penanganan terhadap pemenuhan hak-hak dasar dapat dilakukan lebih cepat dan tepat sasaran.
“Implementasinya harus nyata, mulai dari pendataan masyarakat, pemetaan persoalan, penguatan pelayanan publik, hingga intervensi terhadap warga yang membutuhkan perhatian pemerintah,” ujarnya.
Ia berharap dua kelurahan percontohan tersebut menjadi awal penguatan budaya sadar HAM di Makassar sekaligus menjadi model yang dapat diterapkan di seluruh kelurahan di kota itu.








