MAKASSARTIME.COM– Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Hasanuddin (Unhas), Endang Sari, mendukung kebijakan Pemerintah Kota Makassar yang mulai 1 Agustus 2026 hanya menerima sampah residu di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Kecamatan Manggala. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah awal memperbaiki tata kelola persampahan sekaligus membuka peluang ekonomi baru melalui penguatan ekonomi sirkular.
Pengamat pemerintahan dan politik itu menilai kebijakan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah mengurangi beban TPA dengan mengubah pola pengelolaan sampah dari sistem “kumpul-angkut-buang” menjadi pemilahan sejak dari sumber.
“Sebagai akademisi, saya melihat setidaknya niat pemerintah kota baik, yakni bagaimana mengurangi beban sampah perkotaan,” kata Endang, Rabu (29/7/2026).
Mantan Komisioner KPU Kota Makassar itu mengatakan persoalan sampah tidak dapat diselesaikan hanya dengan memperluas kapasitas TPA. Pemerintah juga harus mendorong perubahan perilaku masyarakat agar sampah yang masih memiliki nilai guna dipilah sejak dari rumah.
Menurutnya, pembatasan sampah yang masuk ke TPA Tamangapa dapat menjadi momentum memperkuat budaya pemilahan sampah sekaligus mengurangi volume sampah yang dibuang ke tempat pemrosesan akhir.
“Kebijakan ini adalah sinyal kuat bahwa pemerintah kota ingin mengurangi beban TPA sekaligus mendorong masyarakat berpartisipasi aktif dalam pemilahan sampah. Dampaknya bukan hanya pada lingkungan yang lebih bersih, tetapi juga efisiensi anggaran dan munculnya peluang ekonomi baru,” ujarnya.
Meski mengapresiasi kebijakan tersebut, Endang mengingatkan agar pelaksanaannya tidak berhenti pada penerbitan aturan. Ia menilai keberhasilan program sangat ditentukan oleh kesiapan masyarakat dan dukungan sistem pengelolaan sampah hingga tingkat kelurahan.
Karena itu, pemerintah dinilai perlu memastikan tiga aspek utama, yakni sosialisasi yang masif, penyediaan fasilitas pendukung, dan kolaborasi berbagai pihak.
“Saya kira agar berhasil, kebijakan ini harus dijalankan dengan sosialisasi yang masif, fasilitas pendukung yang memadai, serta kolaborasi multipihak sehingga menjadi gerakan bersama, bukan sekadar aturan dari atas,” katanya.
Baca Juga:
H-3 Wajib Pilah Sampah, Appi Sebut Masih Ada RT/RW Belum Sosialisasi ke Warga
Dari Rumah Menjaga Kota: Saatnya Budaya Memilah Sampah Menjadi Gerakan Bersama
Appi Tegaskan Komitmen Perkuat Toleransi Saat Sambut Peserta Rakernas BAMAGNAS
Ia juga menyoroti keterbatasan fasilitas pemilahan sampah yang masih menjadi tantangan di lapangan. Menurut Endang, masyarakat tidak cukup hanya diminta memilah sampah apabila belum tersedia sarana serta sistem pengangkutan yang mendukung.
“Saat ini masyarakat masih belum memiliki fasilitas tempat sampah untuk memilah sampah. Saya kira Pemkot harus memikirkan kendala tersebut. Karena itu, pemerintah perlu membangun ekosistem pengelolaan sampah yang terintegrasi,” ujarnya.
Endang juga menanggapi kekhawatiran sebagian pihak yang menilai kebijakan pemilahan sampah akan menghilangkan mata pencaharian pemulung. Menurutnya, anggapan tersebut tidak sepenuhnya tepat karena kebijakan justru membuka peluang kerja baru dalam sistem pengelolaan sampah yang lebih terorganisasi.
“Anggapan bahwa pemilahan sampah dari rumah akan menghilangkan mata pencaharian pemulung memang sering muncul. Tetapi sebenarnya kebijakan ini justru membuka peluang ekonomi baru,” tegasnya.
Baca Juga:
Literasi Digital Menjangkau Wilayah Kepulauan, Diskominfo Makassar Sambangi SMPN 42 Bonetambo
Appi Ungkap Strategi Pengelolaan Sampah Berbasis Rumah Tangga dan Transformasi TPA
Ia menjelaskan keberadaan bank sampah dan Bank Sampah Unit (BSU) dapat menjadi instrumen untuk memastikan sampah bernilai ekonomi tidak langsung berakhir di TPA. Pemulung maupun masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari sampah tetap dapat berperan, tetapi dengan pola kerja yang lebih terstruktur, mulai dari pemilahan, pengumpulan, pengolahan hingga distribusi material yang masih memiliki nilai ekonomi.
“Pemulung dan warga yang selama ini bergantung pada sampah tetap bisa berperan, hanya saja perannya bergeser dari sekadar mengumpulkan ke arah yang lebih terorganisasi dan bernilai tambah,” katanya.
Sejalan dengan itu, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah menyiapkan skema pemberdayaan pemulung dengan melibatkan mereka dalam pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) yang akan dikembangkan di sejumlah wilayah. Langkah tersebut menjadi solusi atas kekhawatiran pemulung terhadap penerapan kebijakan pemilahan sampah.
Menurut Endang, kebijakan pemilahan sampah seharusnya tidak hanya dipandang sebagai kebijakan lingkungan, melainkan pintu masuk membangun ekonomi sirkular di Kota Makassar. Dalam konsep tersebut, sampah dipandang sebagai sumber daya yang dapat dimanfaatkan kembali melalui proses pemilahan, penggunaan ulang, dan daur ulang sehingga menghasilkan nilai ekonomi.
“Jadi, kebijakan pemilahan bukanlah ancaman, melainkan transformasi dari pola lama yang eksploitatif menjadi sistem baru yang lebih berkelanjutan, memberi nilai ekonomis, dan memperluas kesempatan bagi masyarakat untuk terlibat dalam ekonomi sirkular,” ujarnya.
Meski demikian, Endang kembali menekankan pentingnya kesiapan pemerintah dalam menyediakan fasilitas pendukung, mulai dari sarana pemilahan sampah, penguatan bank sampah dan BSU, hingga sistem pengangkutan yang tidak mencampurkan kembali sampah yang telah dipilah.
Baca Juga:
Instruksi Wali Kota Terbit, Sampah di Makassar Wajib Dipilah dari Rumah
Pemkot Keluarkan Instruksi Wali Kota, Mulai 1 Agustus TPA Tamangapa Hanya Terima Sampah Residu
Pemerhati Lingkungan Nilai Pemilahan Sampah Bukan Matikan Rezeki Pemulung
Selain itu, ia menilai edukasi kepada masyarakat harus dilakukan secara berkelanjutan agar warga memahami jenis sampah yang harus dipilah, mekanisme penyaluran sampah bernilai ekonomi, serta kategori sampah residu.








