MAKASSARTIME.COM — Praktisi hukum Fathur Rachman, SH, menilai penetapan M. Taufik Hidayat sebagai tersangka oleh Polrestabes Makassar merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dihormati. Menurutnya, status tersangka tidak dapat serta-merta disebut sebagai bentuk kriminalisasi, melainkan harus dinilai berdasarkan prosedur hukum, alat bukti, dan ketentuan perundang-undangan yang diterapkan penyidik.
Fathur mengatakan tudingan kriminalisasi yang disampaikan M. Taufik Hidayat perlu dipandang secara objektif. Penetapan tersangka, kata dia, merupakan kewenangan penyidik sepanjang dilakukan sesuai prosedur hukum dan didukung alat bukti yang cukup.
“Penetapan tersangka tidak dapat langsung dimaknai sebagai kriminalisasi. Harus dilihat proses hukumnya, termasuk pasal yang diterapkan penyidik dan dasar penetapan tersangka tersebut,” ujar Fathur, Jumat (31/7/2026) malam.
Ia merujuk pada Surat Ketetapan Polrestabes Makassar Nomor: S.Tap/411/VII/RES.1.24/2026/Satreskrim/Polrestabes Makassar tertanggal 27 Juli 2026 yang menetapkan M. Taufik Hidayat sebagai tersangka.
Menurut Fathur, penyidik menerapkan Pasal 433 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan tersebut mengatur tindak pidana pencemaran nama baik beserta ancaman pidananya.
Ia menjelaskan, Pasal 433 ayat (1) mengatur pencemaran yang dilakukan secara lisan, yakni menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal agar diketahui umum. Ancaman pidananya berupa penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda kategori II.
Sementara itu, Pasal 433 ayat (2) mengatur pencemaran yang dilakukan melalui tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda kategori III.
Fathur juga menanggapi narasi pembelaan yang berkembang setelah M. Taufik Hidayat ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu alasan yang dikemukakan ialah bahwa unggahan di media sosial merupakan bentuk pengawasan partisipatif masyarakat terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan seragam sekolah gratis.
Menurutnya, pengawasan masyarakat merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, alasan tersebut tidak otomatis menghapus konsekuensi hukum apabila suatu perbuatan diduga memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik.
Baca Juga:
Kebakaran Tallo Hanguskan 56 Rumah, Pemkot Makassar Percepat Penanganan
Pemkot Makassar Tuntaskan Serah Terima Pengelolaan Gedung DPRD
Komisi C DPRD Makassar Nilai Pemkot Belum Siap Terapkan Pemilahan Sampah, Ini Alasannya
“Pengawasan masyarakat terhadap dugaan tindak pidana tentu merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Tetapi pengawasan partisipatif tetap harus dilakukan melalui koridor hukum dan tidak boleh berubah menjadi penghakiman terhadap seseorang,” katanya.
Ia menegaskan masyarakat berhak menyampaikan informasi maupun dugaan pelanggaran hukum. Namun, penyampaiannya harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak menempatkan seseorang sebagai pelaku tindak pidana sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Fathur juga menyoroti penggunaan Pasal 439 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai alasan pembenar dengan dalih kepentingan umum. Menurutnya, ketentuan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai perlindungan mutlak terhadap setiap pernyataan atau publikasi yang disampaikan kepada masyarakat.
“Alasan demi kepentingan umum tidak bisa dijadikan tameng untuk membenarkan setiap tindakan yang berpotensi menyerang kehormatan atau nama baik seseorang. Harus dilihat konteks, cara penyampaian, substansi tuduhan, serta dasar hukum dan faktualnya,” ujarnya.
Baca Juga:
Inovasi ‘PAMUNGKAS’ Bapenda Makassar: Cek Data, Cetak SPPT hingga Bayar Pajak Bisa dari Rumah
BPBD Makassar Usung SIGAP PESISIR dalam Ajang Inovasi Kemendagri
Dinas PU Makassar Normalisasi Drainase Jalan Pengayoman Usai Aduan Warga di Lontara Plus
Ia berpandangan pengawasan terhadap dugaan tindak pidana harus ditempatkan dalam mekanisme hukum yang tepat. Menurutnya, menyampaikan tuduhan korupsi melalui media sosial sebelum ada pembuktian hukum berpotensi menimbulkan persoalan baru.
“Ketika seseorang dituduh melakukan tindak pidana korupsi melalui media sosial, sementara proses hukumnya belum menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap, maka jangan sampai ruang publik berubah menjadi ruang penghakiman,” tegasnya.
Fathur menyebut fenomena tersebut dapat memicu trial by social media, yakni ketika opini publik di ruang digital seolah mengambil alih proses pembuktian yang semestinya berlangsung di pengadilan.
Karena itu, ia mengingatkan agar masyarakat membedakan antara kritik, pengawasan publik, penyampaian informasi, dan tuduhan yang dapat menyerang kehormatan seseorang.
Apabila terdapat informasi atau bukti mengenai dugaan tindak pidana korupsi, Fathur mendorong masyarakat menempuh jalur hukum dengan melaporkannya kepada Kepolisian, Kejaksaan, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai kewenangan masing-masing.
“Kalau memang ada dugaan tindak pidana korupsi, sampaikan laporan secara resmi kepada aparat penegak hukum. Itu merupakan mekanisme yang tersedia dalam sistem hukum kita,” katanya.
Baca Juga:
H-3 Wajib Pilah Sampah, Appi Sebut Masih Ada RT/RW Belum Sosialisasi ke Warga
Dari Rumah Menjaga Kota: Saatnya Budaya Memilah Sampah Menjadi Gerakan Bersama
Appi Tegaskan Komitmen Perkuat Toleransi Saat Sambut Peserta Rakernas BAMAGNAS
Menurutnya, laporan resmi akan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi, pemeriksaan, pengumpulan alat bukti, hingga menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
Di sisi lain, Fathur menegaskan status tersangka bukanlah putusan bersalah. Seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan menjalani seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Begitu pula sebaliknya, jangan karena seseorang ditetapkan tersangka kemudian langsung dianggap bersalah. Status tersangka bukan putusan pengadilan. Semua pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Ia berharap proses hukum terhadap M. Taufik Hidayat berjalan secara profesional, transparan, dan tidak bergeser menjadi perang opini di media sosial. Menurutnya, baik pelapor maupun pihak yang dilaporkan memiliki hak hukum yang sama dan harus dihormati.
“Yang paling penting sekarang adalah memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional. Jika ada keberatan terhadap penetapan tersangka, tersedia mekanisme hukum untuk mengujinya,” katanya.
Fathur kembali menegaskan bahwa kritik dan pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan maupun dugaan korupsi merupakan bagian dari demokrasi. Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan berdasarkan data, bukti, dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Pengawasan masyarakat harus kita dukung. Tetapi pengawasan yang baik adalah pengawasan yang berbasis data, bukti, dan disampaikan melalui mekanisme yang benar. Jangan sampai niat mengawasi justru berujung pada persoalan hukum baru,” pungkasnya.








