Tepis Tudingan Kriminalisasi, Praktisi Hukum: Penetapan Taufik Hidayat sebagai Tersangka Murni Proses Hukum

- Pewarta

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSARTIME.COM — Praktisi hukum Fathur Rachman, SH, menilai penetapan M. Taufik Hidayat sebagai tersangka oleh Polrestabes Makassar merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dihormati. Menurutnya, status tersangka tidak dapat serta-merta disebut sebagai bentuk kriminalisasi, melainkan harus dinilai berdasarkan prosedur hukum, alat bukti, dan ketentuan perundang-undangan yang diterapkan penyidik.

Fathur mengatakan tudingan kriminalisasi yang disampaikan M. Taufik Hidayat perlu dipandang secara objektif. Penetapan tersangka, kata dia, merupakan kewenangan penyidik sepanjang dilakukan sesuai prosedur hukum dan didukung alat bukti yang cukup.

“Penetapan tersangka tidak dapat langsung dimaknai sebagai kriminalisasi. Harus dilihat proses hukumnya, termasuk pasal yang diterapkan penyidik dan dasar penetapan tersangka tersebut,” ujar Fathur, Jumat (31/7/2026) malam.

Ia merujuk pada Surat Ketetapan Polrestabes Makassar Nomor: S.Tap/411/VII/RES.1.24/2026/Satreskrim/Polrestabes Makassar tertanggal 27 Juli 2026 yang menetapkan M. Taufik Hidayat sebagai tersangka.

Menurut Fathur, penyidik menerapkan Pasal 433 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan tersebut mengatur tindak pidana pencemaran nama baik beserta ancaman pidananya.

Ia menjelaskan, Pasal 433 ayat (1) mengatur pencemaran yang dilakukan secara lisan, yakni menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal agar diketahui umum. Ancaman pidananya berupa penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda kategori II.

Sementara itu, Pasal 433 ayat (2) mengatur pencemaran yang dilakukan melalui tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda kategori III.

Fathur juga menanggapi narasi pembelaan yang berkembang setelah M. Taufik Hidayat ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu alasan yang dikemukakan ialah bahwa unggahan di media sosial merupakan bentuk pengawasan partisipatif masyarakat terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan seragam sekolah gratis.

Menurutnya, pengawasan masyarakat merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, alasan tersebut tidak otomatis menghapus konsekuensi hukum apabila suatu perbuatan diduga memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik.

“Pengawasan masyarakat terhadap dugaan tindak pidana tentu merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Tetapi pengawasan partisipatif tetap harus dilakukan melalui koridor hukum dan tidak boleh berubah menjadi penghakiman terhadap seseorang,” katanya.

Ia menegaskan masyarakat berhak menyampaikan informasi maupun dugaan pelanggaran hukum. Namun, penyampaiannya harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak menempatkan seseorang sebagai pelaku tindak pidana sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Fathur juga menyoroti penggunaan Pasal 439 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai alasan pembenar dengan dalih kepentingan umum. Menurutnya, ketentuan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai perlindungan mutlak terhadap setiap pernyataan atau publikasi yang disampaikan kepada masyarakat.

“Alasan demi kepentingan umum tidak bisa dijadikan tameng untuk membenarkan setiap tindakan yang berpotensi menyerang kehormatan atau nama baik seseorang. Harus dilihat konteks, cara penyampaian, substansi tuduhan, serta dasar hukum dan faktualnya,” ujarnya.

Ia berpandangan pengawasan terhadap dugaan tindak pidana harus ditempatkan dalam mekanisme hukum yang tepat. Menurutnya, menyampaikan tuduhan korupsi melalui media sosial sebelum ada pembuktian hukum berpotensi menimbulkan persoalan baru.

“Ketika seseorang dituduh melakukan tindak pidana korupsi melalui media sosial, sementara proses hukumnya belum menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap, maka jangan sampai ruang publik berubah menjadi ruang penghakiman,” tegasnya.

Fathur menyebut fenomena tersebut dapat memicu trial by social media, yakni ketika opini publik di ruang digital seolah mengambil alih proses pembuktian yang semestinya berlangsung di pengadilan.

Karena itu, ia mengingatkan agar masyarakat membedakan antara kritik, pengawasan publik, penyampaian informasi, dan tuduhan yang dapat menyerang kehormatan seseorang.

Apabila terdapat informasi atau bukti mengenai dugaan tindak pidana korupsi, Fathur mendorong masyarakat menempuh jalur hukum dengan melaporkannya kepada Kepolisian, Kejaksaan, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai kewenangan masing-masing.

“Kalau memang ada dugaan tindak pidana korupsi, sampaikan laporan secara resmi kepada aparat penegak hukum. Itu merupakan mekanisme yang tersedia dalam sistem hukum kita,” katanya.

Menurutnya, laporan resmi akan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi, pemeriksaan, pengumpulan alat bukti, hingga menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.

Di sisi lain, Fathur menegaskan status tersangka bukanlah putusan bersalah. Seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan menjalani seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Begitu pula sebaliknya, jangan karena seseorang ditetapkan tersangka kemudian langsung dianggap bersalah. Status tersangka bukan putusan pengadilan. Semua pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Ia berharap proses hukum terhadap M. Taufik Hidayat berjalan secara profesional, transparan, dan tidak bergeser menjadi perang opini di media sosial. Menurutnya, baik pelapor maupun pihak yang dilaporkan memiliki hak hukum yang sama dan harus dihormati.

“Yang paling penting sekarang adalah memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional. Jika ada keberatan terhadap penetapan tersangka, tersedia mekanisme hukum untuk mengujinya,” katanya.

Fathur kembali menegaskan bahwa kritik dan pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan maupun dugaan korupsi merupakan bagian dari demokrasi. Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan berdasarkan data, bukti, dan mekanisme hukum yang berlaku.

“Pengawasan masyarakat harus kita dukung. Tetapi pengawasan yang baik adalah pengawasan yang berbasis data, bukti, dan disampaikan melalui mekanisme yang benar. Jangan sampai niat mengawasi justru berujung pada persoalan hukum baru,” pungkasnya.

Berita Terkait

Aktivis Desak Penegakan Putusan MA, PT Conch Dituding Bangun Fasilitas di Zona Terlarang
Terkendala Arus Deras dan Cuaca Buruk, Tim Sar Terus Lakukan Pencarian Korban Nelayan Hilang Sampai Sungai Tallo
Pemkot Makassar Gandeng Perguruan Tinggi, Perkuat Ketahanan Pangan dan Ekonomi Perkotaan
Tahap Awal Pembangunan Stadion Untia Resmi Dilelang Lewat Tender Terbuka
Tingkatkan Layanan, Pemkot Makassar Tambah 76 Armada Pengangkut Sampah
Pemkot Makassar Dukung Percepat Koperasi Merah Putih, Perkuat Ekonomi Kerakyatan
Peduli Lingkungan, KSPPS Bakti Huria Syariah Gandeng Perumda Pasar Makassar
Dua Legislator Perempuan Takalar Jadi Tersangka, Polisi Lakukan Penahanan

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:35 WIB

Tepis Tudingan Kriminalisasi, Praktisi Hukum: Penetapan Taufik Hidayat sebagai Tersangka Murni Proses Hukum

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:53 WIB

Aktivis Desak Penegakan Putusan MA, PT Conch Dituding Bangun Fasilitas di Zona Terlarang

Kamis, 8 Januari 2026 - 14:49 WIB

Terkendala Arus Deras dan Cuaca Buruk, Tim Sar Terus Lakukan Pencarian Korban Nelayan Hilang Sampai Sungai Tallo

Rabu, 7 Januari 2026 - 14:54 WIB

Pemkot Makassar Gandeng Perguruan Tinggi, Perkuat Ketahanan Pangan dan Ekonomi Perkotaan

Minggu, 4 Januari 2026 - 11:56 WIB

Tahap Awal Pembangunan Stadion Untia Resmi Dilelang Lewat Tender Terbuka

Berita Terbaru

Screenshot

Info Makassar

Pemkot Makassar Tuntaskan Serah Terima Pengelolaan Gedung DPRD

Jumat, 31 Jul 2026 - 14:10 WIB