Rincian Gaji Pensiunan ASN, Apakah Terjadi Kenaikan? Cek Faktanya

- Pewarta

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

makassartime.com/Ternyata gaji para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) masih mengacu pada kebijakan yang berlaku sejak tahun sebelumnya, belum ada penyesuaian tambahan dari pemerintah.

Kondisi ini berlaku bagi seluruh pensiunan di berbagai golongan, mulai dari golongan I hingga IV, termasuk janda atau duda PNS.

Menurut penjelasan PT Taspen (Persero) yang dikutip dari laman Kominfo Digital (Komdigi), penghitungan gaji pensiunan PNS tahun 2025 masih berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang gaji pokok ASN aktif, serta PP Nomor 8 Tahun 2024 yang menjadi dasar penetapan pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/duda PNS.

Kedua regulasi tersebut telah menetapkan kenaikan gaji pokok sekitar 12 persen yang berlaku sejak 1 Januari 2024. Hingga November 2025, belum ada informasi resmi mengenai adanya tambahan atau revisi dari kebijakan tersebut.

Para pensiunan ASN diimbau untuk tetap mengikuti informasi resmi dari pemerintah dan PT Taspen (Persero) terkait pembayaran pensiun dan kemungkinan penyesuaian di masa mendatang. Meskipun belum ada kenaikan tambahan di tahun 2025, regulasi yang berlaku saat ini tetap menjamin pembayaran pensiun berjalan lancar sesuai ketentuan golongan masing-masing.

Maka dari itu, para pensiunan diharapkan tetap memantau kanal resmi, baik website PT Taspen maupun media komunikasi pemerintah, agar mendapatkan informasi terbaru dan akurat mengenai hak-hak finansial mereka.

Rincian gaji pensiunan ASN 2025

1. Golongan I

Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

2. Golongan II

IIIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

3. Golongan III

IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

4. Golongan IV

IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Berita Terkait

Lisa Melinda, Lady Biker Rasakan Manfaat GTA Aerox: Jangan Ragu Ikutan
 GTA Vol.3 Yamaha Aerox Kembali Digelar di Makassar, All Riders Aerox Dipanggil
Pemkot Makassar Mampu Hemat Rp30 Miliar, Integrasikan Layanan Publik Lewat LONTARA+
UNHAS Terapkan Teknologi Drip-Fertigasi di Makassar, Dukung Urban Farming
Film Badik Kisahkan Kehormatan dan Cinta dalam Bingkai Budaya Bugis Makassar, Catat Tanggal Tayangnya
Deretan Bos Air Minum Kemasan, Aqua Sampai Equil
SJAM Lanjutkan Roadshow Fazzio Youth Festival di Gowa, Disambut Antusias Pelajar dan Guru
Cuaca Panas 36 Derajat, Begini Penjelasan BMKG

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 10:49 WIB

Lisa Melinda, Lady Biker Rasakan Manfaat GTA Aerox: Jangan Ragu Ikutan

Kamis, 10 September 2026 - 16:12 WIB

 GTA Vol.3 Yamaha Aerox Kembali Digelar di Makassar, All Riders Aerox Dipanggil

Selasa, 30 Desember 2025 - 16:04 WIB

Pemkot Makassar Mampu Hemat Rp30 Miliar, Integrasikan Layanan Publik Lewat LONTARA+

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:36 WIB

Rincian Gaji Pensiunan ASN, Apakah Terjadi Kenaikan? Cek Faktanya

Selasa, 28 Oktober 2025 - 13:37 WIB

UNHAS Terapkan Teknologi Drip-Fertigasi di Makassar, Dukung Urban Farming

Berita Terbaru

Uncategorized

Kisruh BBM dan LPG di Sulsel, Warakaf Desak Presiden Copot Bahlil

Sabtu, 12 Sep 2026 - 12:48 WIB

Info Makassar

Cek Antrean BBM, Appi Minta Seluruh Fasilitas SPBU Difungsikan

Jumat, 11 Sep 2026 - 15:41 WIB