MAKASSARTIME.COM– Pemerintah Kota Makassar terus memperkuat tata kelola aset daerah dengan menuntaskan proses administrasi pengelolaan Gedung DPRD Kota Makassar melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pengelolaan Gedung DPRD. Penandatanganan berlangsung di Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan Kawasan Sulawesi Selatan, Senin (27/7/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Dra. Hj. Sri Sulsilawati, M.Si., sebagai bentuk dukungan terhadap pengelolaan aset milik daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Penandatanganan BAST menjadi tahapan penting dalam penyelesaian administrasi sekaligus memperkuat koordinasi antarperangkat daerah guna memastikan pengelolaan Gedung DPRD Kota Makassar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui proses tersebut, Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmennya membangun sistem pengelolaan aset daerah yang profesional, tertib administrasi, dan berorientasi pada peningkatan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Kehadiran Dinas Pertanahan dalam proses serah terima itu juga mencerminkan sinergi antarorganisasi perangkat daerah (OPD) dalam memastikan setiap aset pemerintah memiliki kepastian administrasi, dikelola secara optimal, serta memberikan manfaat yang maksimal bagi pelayanan publik.
Dengan pengelolaan aset yang semakin tertata, Gedung DPRD Kota Makassar diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD sebagai lembaga legislatif, sekaligus meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.








