Kuasai Fasum 30 Tahun, Lapak PKL di Maccini Gusung Ditertibkan

- Pewarta

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot

Screenshot

MAKASSARTIME.COM— Pemerintah kecamatan di berbagai wilayah, termasuk di Kota Makassar, terus melakukan penataan dan penertiban lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di atas trotoar maupun saluran drainase.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengembalikan fungsi fasilitas umum sekaligus menjaga kebersihan dan kelancaran aliran air di lingkungan permukiman warga.

Salah satu penertiban dilakukan Pemerintah Kecamatan Makassar bersama jajaran Kelurahan Maccini Gusung di Jalan Maccini Gusung, Kamis (21/5/2026).

Camat Makassar, Tri Sugiarto Burhan, mengatakan penataan tersebut dilakukan secara humanis dan persuasif melalui dialog bersama para pedagang sebelum pembongkaran dilakukan.

Menurutnya, keberadaan lapak yang berdiri di atas saluran drainase dan fasilitas umum sudah berlangsung cukup lama sehingga perlu dilakukan penataan demi kepentingan masyarakat luas.

“Penertiban ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi pedestrian bagi pejalan kaki sekaligus mencegah penyumbatan drainase yang dapat memicu genangan dan banjir saat musim hujan,” ujar Tri Sugiarto, saat dimintai tanggapan, Jumat (22/5).

Ia berharap penataan tersebut dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib, bersih, aman, dan nyaman bagi masyarakat, sekaligus meningkatkan kesadaran bersama untuk menjaga fungsi fasilitas umum dan saluran drainase.

Lebih lanjut dijelaskan, sebelum kegiatan penertiban dilaksanakan, pihak kecamatan terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada para pedagang agar membongkar lapak mereka secara mandiri.

“Kami tetap memperhatikan keberlangsungan usaha para pedagang,” tuturnya.

Dijelaskan, sebanyak lima lapak PKL yang berdiri di atas drainase dan fasilitas umum ditertibkan dalam kegiatan tersebut.

Lapak-lapak itu diketahui telah berdiri selama kurang lebih 30 tahun, bahkan sebagian diperjualbelikan dan disewakan kepada pedagang lain.

Tri Sugiarto menegaskan, pemerintah kecamatan tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga menyiapkan solusi agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan dengan baik.

“Kami tetap berupaya menyiapkan opsi lokasi berjualan yang lebih representatif agar roda perekonomian warga tetap berjalan tanpa mengganggu fasilitas umum,” jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut, Camat Makassar Tri Sugiarto Burhan didampingi Lurah Maccini Gusung Sumarlin, Kasi Trantib Supriadi, Kasi Kebersihan Tri Sasbianto, ketua RT/RW Kelurahan Maccini Gusung, serta Satgas Kebersihan Kecamatan Makassar. (*)

Berita Terkait

Di Balik Euforia MHM 2026: Berlari Sehat dan Kampanyekan Lingkungan Sehat
GMTD Serahkan 7 Klaster PSU di Tanjung Bunga ke Pemkot Makassar, Nilainya Capai Rp6,35 Triliun
Ketika Sawah Sekarat dan Kota Menjadi Kunci
Uji Publik RUU HAM Tekankan Perlindungan Hak yang Lebih Responsif
Kuliah Umum di FH Unhas, Appi Nostalgia Dari Penyiar Radio hingga Wali Kota Makassar
Dinsos Makassar Bakal Gelar Bimtek Agen Perlinsos Guna Percepat Digitalisasi Bansos
Legislator Nasdem, Ari Ashari Ilham Soroti Maraknya Begal di Makassar, Usul Pengawasan Berbasis Warga
Kota Sirkular: Urban Farming dan Pengolahan Sampah Terintegrasi sebagai Solusi Masa Depan

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:20 WIB

Di Balik Euforia MHM 2026: Berlari Sehat dan Kampanyekan Lingkungan Sehat

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:46 WIB

Kuasai Fasum 30 Tahun, Lapak PKL di Maccini Gusung Ditertibkan

Jumat, 22 Mei 2026 - 18:54 WIB

GMTD Serahkan 7 Klaster PSU di Tanjung Bunga ke Pemkot Makassar, Nilainya Capai Rp6,35 Triliun

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:19 WIB

Ketika Sawah Sekarat dan Kota Menjadi Kunci

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:49 WIB

Uji Publik RUU HAM Tekankan Perlindungan Hak yang Lebih Responsif

Berita Terbaru

Opini

Makassar dan Jalan Panjang Membangun Kepercayaan Publik

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:35 WIB