Uji Publik RUU HAM Tekankan Perlindungan Hak yang Lebih Responsif

- Pewarta

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSARTIME.COM— Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Uji Publik Rancangan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia di Ruang Theater Gedung Rektorat UIN Walisongo Semarang lantai 4, Kamis (21/5/2026).

Kegiatan tersebut menjadi forum strategis dalam menghimpun aspirasi publik dan penguatan akademik terhadap proses revisi Undang-Undang HAM yang dinilai perlu menyesuaikan perkembangan sosial, teknologi, demokrasi, dan isu HAM kontemporer.

Dalam sambutannya, Rektor UIN Walisongo Semarang, Prof. Dr. H. Musahadi, M.Ag. menyampaikan apresiasi atas pelibatan perguruan tinggi dalam proses uji publik revisi Undang-Undang HAM.

Menurutnya, keterlibatan akademisi memiliki arti strategis dalam memberikan penguatan argumentasi sosiologis, filosofis, dan ideologis terhadap pembentukan regulasi yang berkualitas.

“Perguruan tinggi memiliki peran penting dalam memberikan legitimasi akademik terhadap penyusunan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Revisi Undang-Undang HAM harus dilakukan secara inklusif dengan melibatkan masyarakat, akademisi, tenaga ahli, dan pemerintah agar substansi yang dihasilkan mampu mengakomodasi aspirasi publik secara berkeadilan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa revisi Undang-Undang HAM merupakan kebutuhan mendesak guna memperkuat sistem perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

Selain sebagai forum uji publik, kegiatan tersebut dinilai menjadi ruang dialog akademik dan media pembelajaran bagi generasi muda serta masyarakat yang memiliki perhatian terhadap isu HAM.

Sementara itu, Wakil Menteri HAM RI, Mugiyanto, dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan secara resmi, menyampaikan bahwa revisi Undang-Undang HAM diarahkan untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap implementasi norma HAM dan tata kelola pemerintahan di tengah perkembangan zaman yang semakin dinamis.

“Perkembangan teknologi dan dinamika global melahirkan berbagai isu baru yang perlu diakomodasi dalam regulasi HAM, seperti ruang digital, perlindungan lingkungan hidup, hak atas privasi, hingga tanggung jawab korporasi terhadap penghormatan HAM,” ungkapnya.

Menurut Mugiyanto, tantangan utama bangsa Indonesia saat ini adalah memastikan ruang demokrasi sipil tetap terjaga dan dapat diterima secara konstruktif baik oleh pemerintah maupun masyarakat.

Ia menilai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang lahir pada masa pemerintahan Presiden B.J. Habibie merupakan tonggak penting dalam perjalanan demokrasi dan penghormatan HAM di Indonesia.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa paradigma penghormatan HAM saat ini tidak lagi hanya menjadi tanggung jawab negara semata, melainkan juga melekat pada sektor swasta, korporasi, dan seluruh pemangku kepentingan lainnya.

“Pemerintah tidak ingin proses revisi dilakukan secara tergesa-gesa. Penyusunan RUU HAM akan dilakukan secara bertahap, komprehensif, dan berbasis partisipasi publik agar menghasilkan regulasi yang relevan, implementatif, dan berkelanjutan,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Menteri HAM RI juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif memberikan masukan terhadap substansi RUU HAM.

Menurutnya, perspektif pemerintah memiliki keterbatasan sehingga diperlukan keterlibatan masyarakat sipil, akademisi, organisasi HAM, dan berbagai kalangan lainnya guna meningkatkan kualitas regulasi.

Ia turut menekankan pentingnya kolaborasi antara Kementerian HAM RI dengan lembaga nasional HAM seperti Komnas HAM, Komnas Disabilitas, dan Komnas Perempuan sebagai mitra strategis dalam penguatan sistem perlindungan HAM nasional.

Seluruh aspirasi dan masukan yang berkembang dalam forum uji publik tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan RUU HAM.

Pemerintah melalui Kementerian HAM RI menegaskan komitmennya untuk menghadirkan regulasi yang mampu memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara secara adil, demokratis, dan berkelanjutan.

Berita Terkait

Di Balik Euforia MHM 2026: Berlari Sehat dan Kampanyekan Lingkungan Sehat
Kuasai Fasum 30 Tahun, Lapak PKL di Maccini Gusung Ditertibkan
GMTD Serahkan 7 Klaster PSU di Tanjung Bunga ke Pemkot Makassar, Nilainya Capai Rp6,35 Triliun
Ketika Sawah Sekarat dan Kota Menjadi Kunci
Kuliah Umum di FH Unhas, Appi Nostalgia Dari Penyiar Radio hingga Wali Kota Makassar
Dinsos Makassar Bakal Gelar Bimtek Agen Perlinsos Guna Percepat Digitalisasi Bansos
Legislator Nasdem, Ari Ashari Ilham Soroti Maraknya Begal di Makassar, Usul Pengawasan Berbasis Warga
Kota Sirkular: Urban Farming dan Pengolahan Sampah Terintegrasi sebagai Solusi Masa Depan

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:20 WIB

Di Balik Euforia MHM 2026: Berlari Sehat dan Kampanyekan Lingkungan Sehat

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:46 WIB

Kuasai Fasum 30 Tahun, Lapak PKL di Maccini Gusung Ditertibkan

Jumat, 22 Mei 2026 - 18:54 WIB

GMTD Serahkan 7 Klaster PSU di Tanjung Bunga ke Pemkot Makassar, Nilainya Capai Rp6,35 Triliun

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:19 WIB

Ketika Sawah Sekarat dan Kota Menjadi Kunci

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:49 WIB

Uji Publik RUU HAM Tekankan Perlindungan Hak yang Lebih Responsif

Berita Terbaru

Opini

Makassar dan Jalan Panjang Membangun Kepercayaan Publik

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:35 WIB