Pemkot Keluarkan Instruksi Wali Kota, Mulai 1 Agustus TPA Tamangapa Hanya Terima Sampah Residu

- Pewarta

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSARTIME.COM— Pemerintah Kota Makassar resmi menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa mulai 1 Agustus 2026. Melalui Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026, TPA Tamangapa hanya akan menerima sampah residu, yakni sampah yang sudah tidak dapat dimanfaatkan maupun didaur ulang.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 1262 Tahun 2026 tentang penerapan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah untuk menghentikan sistem open dumping di TPA Tamangapa.

Instruksi itu ditujukan kepada seluruh jajaran ASN, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, perguruan tinggi, sekolah, hingga Ketua RT/RW di Kota Makassar.

“Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 1262 Tahun 2026 mengenai penerapan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah untuk menghentikan pengelolaan sampah dengan sistem open dumping di TPA Tamangapa,” demikian kutipan instruksi Wali Kota, Selasa (28/7/2026).

Selain merujuk pada keputusan kementerian, kebijakan tersebut juga mengacu pada Surat Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.1895/A/PLB.3.1/06/2026 tentang penghentian praktik open dumping di TPA serta Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 19 Tahun 2026 mengenai penghentian praktik pembuangan sampah terbuka dan pengelolaan sampah dari sumber yang ramah lingkungan.

Dalam instruksi tersebut ditegaskan bahwa mulai 1 Agustus 2026, TPA Tamangapa hanya menerima sampah residu. Seluruh sampah yang diangkut ke TPA wajib lebih dahulu melalui proses pemilahan dan pengolahan di sumber maupun melalui Bank Sampah Unit (BSU), Bank Sampah Sektoral, Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R), dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).

Pemerintah Kota Makassar juga mewajibkan seluruh elemen masyarakat melakukan pemilahan sampah berdasarkan empat kategori, yakni sampah organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta residu.

Sampah organik, seperti sisa makanan dan serasah, didorong untuk diolah melalui komposting, budidaya maggot Black Soldier Fly (BSF), eco enzyme, maupun teknologi ramah lingkungan lainnya agar tidak langsung dibuang ke TPA.

“Selain mengurangi beban TPA, pengolahan sampah organik juga dapat menghasilkan produk yang memiliki nilai manfaat dan ekonomi bagi masyarakat,” ujar Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.

Sementara itu, sampah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomi diarahkan untuk disetorkan ke Bank Sampah Unit, Bank Sampah Sektoral, TPS3R, maupun pihak pengolah (offtaker) agar dapat dimanfaatkan kembali atau didaur ulang sebagai bagian dari penguatan ekonomi sirkular.

Adapun sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3), termasuk barang elektronik rusak dan kemasan bekas B3, wajib diserahkan ke Tempat Penampungan Sementara Sampah Spesifik B3 (TPSSSS-B3) atau depo sampah spesifik yang telah disiapkan.

Setelah seluruh proses pemilahan dan pengolahan dilakukan, hanya sampah residu yang diangkut oleh petugas kebersihan menuju TPA Tamangapa.

Dengan sistem tersebut, Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa TPA tidak lagi menjadi tempat pembuangan seluruh jenis sampah, melainkan hanya lokasi pemrosesan akhir bagi sampah yang benar-benar tidak dapat dimanfaatkan maupun didaur ulang.

Instruksi tersebut juga meminta seluruh perangkat daerah, dunia pendidikan, perguruan tinggi, pelaku usaha, komunitas, hingga masyarakat di tingkat RT/RW mengambil langkah konkret dalam menerapkan pemilahan sampah dari sumber serta memperkuat kelembagaan pengelolaan sampah berbasis prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle).

Instansi terkait juga diminta memberikan pembinaan dan pengawasan agar kebijakan tersebut berjalan secara konsisten.

Dalam instruksi itu ditegaskan, perorangan maupun badan usaha atau instansi yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi administratif hingga sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Makassar menargetkan perubahan sistem pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir dengan mengedepankan pemilahan dari sumber, pengolahan sampah yang masih bernilai, serta pengurangan volume sampah yang masuk ke TPA Tamangapa.

“Kebijakan ini sekaligus menjadi momentum untuk membangun budaya baru pengelolaan sampah di Kota Makassar, pilah dari sumber, olah yang masih bernilai, manfaatkan kembali, dan hanya kirim residu ke TPA,” tutup Munafri.

Berita Terkait

Sambut HUT ke-419 Makassar, Pemkot Targetkan Bedah 419 Rumah Warga
Festival Bulan Budaya Resmi Buka Rangkaian HUT ke-419 Kota Makassar
Ecoenzyme dan Jalan Baru Mitigasi Krisis Ekologis Kota Makassar
Kota Makassar Sukses Jadi Tuan Rumah KMI 2026
Respons Aspirasi Warga, Pemkot Makassar Benahi Jalan dan Drainase Pongtiku
Kalapa Bapenda Dampingi Walikota Munafri Hadiri Tax Gathering DJP Sulselbartra
Resmikan Tawa Mahjong Business, Munafri Tekankan Peluang Ekonomi dan Larang Praktik Perjudian
Munafri Buka Ruang Aspirasi Pemuda untuk Pembangunan Makassar

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 20:45 WIB

Sambut HUT ke-419 Makassar, Pemkot Targetkan Bedah 419 Rumah Warga

Minggu, 1 November 2026 - 07:17 WIB

Festival Bulan Budaya Resmi Buka Rangkaian HUT ke-419 Kota Makassar

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 17:32 WIB

Ecoenzyme dan Jalan Baru Mitigasi Krisis Ekologis Kota Makassar

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 00:00 WIB

Kota Makassar Sukses Jadi Tuan Rumah KMI 2026

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:45 WIB

Kalapa Bapenda Dampingi Walikota Munafri Hadiri Tax Gathering DJP Sulselbartra

Berita Terbaru

Info Makassar

Sambut HUT ke-419 Makassar, Pemkot Targetkan Bedah 419 Rumah Warga

Senin, 2 Nov 2026 - 20:45 WIB

Info Makassar

Festival Bulan Budaya Resmi Buka Rangkaian HUT ke-419 Kota Makassar

Minggu, 1 Nov 2026 - 07:17 WIB

Info Makassar

Ecoenzyme dan Jalan Baru Mitigasi Krisis Ekologis Kota Makassar

Sabtu, 31 Okt 2026 - 17:32 WIB

Info Makassar

Kota Makassar Sukses Jadi Tuan Rumah KMI 2026

Sabtu, 31 Okt 2026 - 00:00 WIB