Tiga Kali Ditegur, Portal Parkir Ilegal di Ramayana Pettarani Akhirnya Dibongkar

- Pewarta

Jumat, 17 April 2026 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot

Screenshot

MAKASSARTIME.COM – Tim terpadu Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama TNI-Polri dan Kejaksaan menertibkan portal parkiran di kawasan Kompleks Ramayana Jalan AP Pettarani, Jumat (17/4/2026)

Diketahui, tim terpadu Pemkot Makassar, yakni Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) dan DPMPTSP Makassar membuka palang atau portal parkir di dua titik kawasan Kompleks Ramayana.

Kepala Satpol PP Makassar, Hasanuddin, mengatakan penindakan tersebut dilakukan setelah melalui serangkaian tahapan administratif dan teknis, termasuk pemberian teguran oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar.

“Secara teknis, kami melakukan pelepasan dan penyegelan fasilitas parkir, kemudian peralatan yang diamankan dibawa ke kantor camat. Sebelumnya, Dishub sudah memberikan teguran hingga tiga kali kepada pengelola,” ujar Hasanuddin saat ditemui di lokasi pembongkaran.

Ia menjelaskan, penertiban ini juga didasarkan pada adanya keberatan dari warga sekitar. Sejumlah warga, lanjutnya, telah membuat pernyataan sikap yang ditandatangani oleh ketua RT dan RW setempat.

“Ada pernyataan sikap dari warga yang merasa keberatan dengan adanya aktivitas parkir di dalam kompleks. Mereka mengeluhkan adanya pungutan terhadap penghuni maupun tamu, sehingga menimbulkan ketidaknyamanan,” jelasnya.

Menurut Hasanuddin, aktivitas tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat. Apalagi, lokasi parkir berada di kawasan kompleks ruko yang dihuni berbagai jenis usaha dan masyarakat yang telah memiliki sertipikat hak milik.

“Berdasarkan pelanggaran itu, serta kelengkapan administrasi berupa teguran hingga tiga kali dan adanya pernyataan warga, maka penindakan ini kami lakukan,” tegasnya.

Pasca-penertiban, Satpol PP memberikan waktu kepada pihak pengelola selama 3 x 24 jam untuk melakukan klarifikasi ke pihak kecamatan terkait aktivitas parkir tersebut.

“Untuk sementara, peralatan parkir kami amankan di kantor camat. Kami beri waktu 3 x 24 jam kepada pihak terkait untuk melakukan konfirmasi ke wilayah kecamatan,” tegas Hasanuddin.

Pemkot Makassar menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar aturan serta mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Kepala Bidang TPAI Dishub Makassar, Irwan Sampeang, mengatakan keberadaan portal dan sistem parkir di kawasan tersebut menjadi sumber keluhan warga, khususnya penghuni kompleks ruko.

“Pola pengelolaan parkir di kawasan ruko Pettarani Square ini menjadi keluhan masyarakat. Setelah kami lakukan pengecekan, ternyata pengelolaan parkir tersebut tidak memiliki izin,” ujar Irwan.

Ia menjelaskan, laporan warga disampaikan melalui surat keberatan yang kemudian ditindaklanjuti dengan peninjauan langsung ke lokasi bersama tim terkait.

“Warga menyampaikan surat keberatan kepada dinas untuk dilakukan peninjauan. Kami turun langsung bersama tim dan menemukan bahwa pengelolaan parkir ini memang tidak memiliki dasar perizinan,” jelasnya.

Dishub, lanjut Irwan, telah menempuh upaya mediasi dengan mempertemukan pihak-pihak terkait, yakni warga, pengelola parkir, dan pemilik lahan yang diketahui merupakan PT Asindo selaku pengembang kawasan tersebut. Namun, mediasi tidak menghasilkan kesepakatan.

“Kami sudah melakukan mediasi antara warga, pengelola parkir, dan pemilik lahan, yaitu PT Asindo. Namun, tidak ditemukan solusi dari pertemuan tersebut,” ungkapnya.

Karena tidak tercapai kesepakatan, Dishub kemudian berkoordinasi dengan tim terpadu Pemerintah Kota Makassar untuk mengambil langkah penertiban.

“Selanjutnya, kami berkoordinasi dengan tim terpadu untuk menangani persoalan ini, termasuk menata kembali pola pengelolaan parkir di Kota Makassar,” tambah Irwan.

Ia menegaskan, apabila pengelolaan parkir tersebut nantinya diambil alih oleh pemerintah, maka pengelolaannya akan berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota Makassar melalui instansi terkait.

“Jika pengelolaan ini nantinya dikembalikan ke pemerintah kota, tentu akan ditangani oleh pihak yang ditunjuk. Yang jelas, kami dari bidang perparkiran bertanggung jawab terhadap pengelolaan parkir di Kota Makassar,” tegasnya. (*)

Berita Terkait

Kebakaran Tallo Hanguskan 56 Rumah, Pemkot Makassar Percepat Penanganan
Pemkot Makassar Tuntaskan Serah Terima Pengelolaan Gedung DPRD
Inovasi ‘PAMUNGKAS’ Bapenda Makassar: Cek Data, Cetak SPPT hingga Bayar Pajak Bisa dari Rumah
BPBD Makassar Usung SIGAP PESISIR dalam Ajang Inovasi Kemendagri
Dinas PU Makassar Normalisasi Drainase Jalan Pengayoman Usai Aduan Warga di Lontara Plus
H-3 Wajib Pilah Sampah, Appi Sebut Masih Ada RT/RW Belum Sosialisasi ke Warga
Appi Tegaskan Komitmen Perkuat Toleransi Saat Sambut Peserta Rakernas BAMAGNAS
Akademisi Unhas Nilai Kebijakan Sampah Residu di Makassar Jadi Awal Perbaikan Tata Kelola Persampahan

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:24 WIB

Kebakaran Tallo Hanguskan 56 Rumah, Pemkot Makassar Percepat Penanganan

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:10 WIB

Pemkot Makassar Tuntaskan Serah Terima Pengelolaan Gedung DPRD

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:27 WIB

BPBD Makassar Usung SIGAP PESISIR dalam Ajang Inovasi Kemendagri

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:07 WIB

Dinas PU Makassar Normalisasi Drainase Jalan Pengayoman Usai Aduan Warga di Lontara Plus

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:52 WIB

H-3 Wajib Pilah Sampah, Appi Sebut Masih Ada RT/RW Belum Sosialisasi ke Warga

Berita Terbaru

Screenshot

Info Makassar

Pemkot Makassar Tuntaskan Serah Terima Pengelolaan Gedung DPRD

Jumat, 31 Jul 2026 - 14:10 WIB