MAKASSARTIME.COM — Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Makassar tetap dilanjutkan sebagai bagian dari program strategis nasional penanganan darurat sampah. Meski demikian, Pemerintah Kota Makassar memastikan seluruh proses pembangunan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan tetap membuka ruang dialog dengan masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Munafri saat menerima perwakilan masyarakat Kecamatan Tamalanrea, PT Sarana Utama Synergy (PT SUS), serta perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI di Balai Kota Makassar, Kamis (6/8/2026).
Dalam pertemuan itu, Munafri menegaskan pemerintah berperan sebagai regulator yang bertanggung jawab memastikan investasi berjalan sesuai regulasi, tanpa mengesampingkan aspek keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan masyarakat.
“Kami Pemerintah Kota memastikan proyek strategis nasional Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik tetap dilanjutkan. Namun lokasi dan seluruh prosesnya harus sesuai regulasi yang berlaku,” kata Munafri.
Menurutnya, pembangunan PSEL menjadi kebutuhan mendesak karena persoalan persampahan di Kota Makassar semakin kompleks. Fasilitas tersebut diproyeksikan mampu mengolah sekitar 1.000 ton sampah per hari menjadi energi listrik sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Munafri menjelaskan, pemerintah masih berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan pemerintah pusat terkait penetapan lokasi definitif pembangunan PSEL.
Selain penentuan lokasi, pemerintah juga sedang menyesuaikan mekanisme pelaksanaan proyek menyusul perubahan regulasi dari skema berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 menjadi Perpres Nomor 109 Tahun 2025.
“Artinya memang harus ada pengakhiran kontrak yang menggunakan peraturan lama, yaitu Perpres 35,” ujarnya.
“Untuk berpindah ke Perpres 109 harus dilakukan pengakhiran perjanjian karena berubah skemanya,” lanjutnya.
Baca Juga:
Kisruh BBM dan LPG di Sulsel, Warakaf Desak Presiden Copot Bahlil
Lisa Melinda, Lady Biker Rasakan Manfaat GTA Aerox: Jangan Ragu Ikutan
Kurangi Mobilitas, Pemkot Makassar Terapkan Pembelajaran Daring PAUD Hingga SMP Mulai Besok
Ia mengatakan proses transisi tersebut dilakukan secara hati-hati dengan pendampingan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.
“Dalam proses perubahan skema ini kami meminta pendampingan dari BPKP dan Kejaksaan supaya proses perpindahan dari Perpres 35 ke Perpres 109 dapat berjalan sesuai aturan,” katanya.
Munafri menegaskan pemerintah harus mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kebutuhan investasi yang menjadi solusi jangka panjang terhadap persoalan sampah.
“Lagi-lagi saya ingin menyampaikan, posisi kami di sini adalah pemerintah yang hadir sebagai regulator untuk memastikan keamanan, kenyamanan, dan kesehatan masyarakat menjadi hal yang paling utama dalam setiap proses perizinan,” ujarnya.
Baca Juga:
Dugaan Kelalaian RS Paramount dalam Kematian Cucu Taufan Pawe, Keluarga Siapkan Langkah Hukum
Cek Antrean BBM, Appi Minta Seluruh Fasilitas SPBU Difungsikan
Pertamina Klaim Stok BBM Aman, Warga Makassar Masih Antre Berjam-jam
Menurut Munafri, pembangunan PSEL merupakan strategi pemerintah mengubah limbah perkotaan menjadi energi listrik melalui teknologi yang lebih modern dan ramah lingkungan. Kehadiran fasilitas tersebut juga diharapkan mampu menekan volume sampah yang masuk ke TPA sekaligus menggantikan sistem pembuangan terbuka (open dumping) yang selama ini menimbulkan berbagai persoalan lingkungan.
Dalam kesempatan itu, Munafri menegaskan pertemuan dengan masyarakat bukan untuk mencari pihak yang benar atau salah, melainkan menjadi ruang dialog guna membahas seluruh aspek pembangunan PSEL secara terbuka.
“Hari ini kita berkumpul dalam sebuah pertemuan yang melibatkan semua pihak. Ini menjadi ruang diskusi bersama, bukan mencari siapa yang benar dan siapa yang salah,” ucapnya.
Ia memastikan seluruh aspirasi masyarakat akan didengar dan setiap pertanyaan dijawab secara transparan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Karena itu, pemerintah melibatkan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kota, investor, dan masyarakat dalam proses pembahasan.
“Inilah yang saya harapkan menjadi ruang diskusi bersama agar semua persoalan menjadi lebih jelas,” katanya.
Munafri berharap dialog tersebut menghasilkan solusi terbaik yang dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat sekaligus memastikan pembangunan PSEL sebagai bagian dari strategi penanganan darurat sampah di Kota Makassar dapat direalisasikan sesuai ketentuan.
Baca Juga:
Antrean BBM Tak Kunjung Terurai, Appi Minta Atur Jadwal Antrean Bus dan Truk di SPBU
GTA Vol.3 Yamaha Aerox Kembali Digelar di Makassar, All Riders Aerox Dipanggil
Pemerataan Pendidikan Sampai Wilayah Kepulauan Antar Makassar Raih Penghargaan Nasional
“Pertemuan ini bisa memberikan jalan keluar yang terbaik untuk kita semua,” tutupnya.








