Pemkot Makassar Larang Pemasangan Reklame di 12 Ruas Jalan, Ini Daftarnya

- Pewarta

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSARTIME.COM— Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tengah menyiapkan master plan penataan reklame sebagai pedoman baru dalam mengatur lokasi, ukuran, model, hingga materi reklame di seluruh wilayah kota. Kebijakan tersebut bertujuan menciptakan tata kota yang lebih tertib dan estetis, sekaligus mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.

Kepala Bapenda Makassar, Andi Asminullah, mengatakan penataan reklame tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mempercantik wajah Kota Makassar.

“Reklame ini sebenarnya bukan hanya soal pendapatan, tetapi juga bagaimana reklame bisa menghias dan mempercantik wajah kota. Karena itu, penataannya perlu kita lakukan dengan sebaik-baiknya,” kata Andi Asminullah, Selasa (11/8/2026).

Menurutnya, Pemkot Makassar bersama pelaku usaha reklame telah membangun kesepahaman untuk menyusun pola penataan yang lebih terarah. Melalui master plan tersebut, setiap titik pemasangan reklame akan diatur secara jelas, mulai dari lokasi, ukuran, bentuk, hingga jenis reklame yang diperbolehkan.

“Teman-teman pengusaha sudah sepakat. Kita akan membuat semacam master plan reklame, sehingga nanti sangat jelas titiknya di mana, modelnya seperti apa, dan ketentuannya seperti apa,” ujarnya.

Ia menjelaskan, keberadaan master plan diharapkan memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus memudahkan pemerintah melakukan pengawasan dan penertiban. Dengan acuan yang jelas, pemasangan reklame dapat disesuaikan dengan karakter setiap kawasan sehingga tidak mengganggu estetika kota.

Dalam proses penyusunannya, Bapenda juga menampung berbagai masukan dari pelaku usaha reklame, termasuk persoalan reklame yang tertutup pepohonan sehingga tidak terlihat secara optimal.

Selain itu, Pemkot Makassar juga mendorong penggunaan media reklame digital atau LED pada lokasi-lokasi tertentu sebagai bagian dari modernisasi media promosi sekaligus meningkatkan kualitas visual kawasan.

Penataan reklame tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pemasangan Reklame Insidentil di Wilayah Kota Makassar.

Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), terdapat 12 ruas jalan yang tidak diberikan izin pemasangan reklame insidentil, kecuali pada area persil, yaitu:

  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Budi Utomo
  • Jalan Slamet Riyadi
  • Jalan AP Pettarani
  • Jalan Sultan Hasanuddin
  • Jalan Urip Sumoharjo
  • Jalan Veteran Selatan
  • Jalan Kartini
  • Jalan Gunung Bawakaraeng
  • Jalan Dr. Ratulangi
  • Jalan Penghibur
  • Jalan Nusantara.

Selain itu, terdapat tiga kawasan yang juga dilarang untuk pemasangan reklame insidentil, yakni Taman Macan, Taman Gajah, serta kawasan sudut Jalan Kajolalido hingga sudut Jalan Ahmad Yani.

Menurut Andi Asminullah, penetapan kawasan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ruang-ruang strategis kota agar tetap tertata dan tidak dipenuhi reklame yang berpotensi mengurangi nilai estetika kawasan.

“Penataannya akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku,” katanya.

Di sisi lain, Bapenda Makassar juga terus meningkatkan pengawasan terhadap reklame yang dipasang tanpa izin. Penertiban dilakukan secara rutin hampir setiap pekan sebagai bentuk penegakan aturan.

“Kalau reklame yang tidak berizin, hampir setiap minggu kami tertibkan. Kami rutin melakukan pemotongan. Bahkan sekitar dua minggu lalu ada kurang lebih 230 reklame yang kami potong karena tiba-tiba berdiri tanpa izin,” ungkapnya.

Ia menegaskan, setiap pelaku usaha tetap diberikan kesempatan mengurus perizinan sesuai prosedur apabila ingin kembali memasang reklame. Langkah tersebut dilakukan agar tercipta keadilan bagi wajib pajak yang selama ini telah memenuhi kewajiban perizinan dan pembayaran pajak.

Hingga Agustus 2026, realisasi penerimaan pajak reklame di Kota Makassar telah melampaui 50 persen dari target tahunan. Menurut Andi Asminullah, capaian tersebut tergolong positif karena karakter pembayaran pajak reklame dilakukan secara tahunan.

“Pendapatan reklame saat ini sudah sekitar 50 persen lebih. Ini sangat positif karena reklame sifatnya tahunan. Biasanya mendekati jatuh tempo baru banyak yang melakukan pembayaran. Saya yakin kalau penataannya semakin baik, target 100 persen bisa kita capai,” ujarnya.

Selain penataan lokasi pemasangan reklame, Pemkot Makassar juga mulai memperketat pengaturan iklan rokok. Ketentuan tersebut akan diselaraskan dengan regulasi mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) agar pemasangan reklame tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Sejumlah kawasan yang menjadi perhatian meliputi lingkungan sekolah, perguruan tinggi, rumah ibadah, ruang terbuka hijau, serta beberapa ruas jalan protokol.

Andi Asminullah menegaskan bahwa pada lokasi tertentu reklame masih dimungkinkan dipasang, namun materi visualnya tidak boleh menampilkan gambar ataupun bentuk rokok secara langsung.

“Di kawasan tertentu mungkin reklamenya masih boleh, tetapi visualnya tidak boleh menampilkan rokok. Jadi tidak boleh ada gambar atau bentuk rokok yang ditampilkan. Materinya harus mengikuti ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia berharap penyusunan master plan reklame dapat menjadi pedoman yang komprehensif bagi seluruh pelaku usaha, sehingga penataan reklame di Kota Makassar tidak lagi dilakukan secara parsial, melainkan menjadi bagian dari desain kota yang terencana.

“Dengan pola tersebut, penataan reklame kita harapkan tidak lagi bersifat parsial, tetapi menjadi bagian dari desain kota yang terencana sehingga reklame tetap dapat memberikan kontribusi terhadap perekonomian kota,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kurangi Mobilitas, Pemkot Makassar Terapkan Pembelajaran Daring PAUD Hingga SMP Mulai Besok
Cek Antrean BBM, Appi Minta Seluruh Fasilitas SPBU Difungsikan
Pertamina Klaim Stok BBM Aman, Warga Makassar Masih Antre Berjam-jam
Antrean BBM Tak Kunjung Terurai, Appi Minta Atur Jadwal Antrean Bus dan Truk di SPBU
Pemerataan Pendidikan Sampai Wilayah Kepulauan Antar Makassar Raih Penghargaan Nasional
Kekeringan Meluas, BPBD Makassar Distribusikan Air Bersih ke 161 Titik
Appi Bekali Ribuan Maba Bosowa Jadi Bagian dari Pembangunan Makassar
Pemkot Makassar Perluas Distribusi Air Bersih hingga 157 Titik

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 20:34 WIB

Kurangi Mobilitas, Pemkot Makassar Terapkan Pembelajaran Daring PAUD Hingga SMP Mulai Besok

Jumat, 11 September 2026 - 15:41 WIB

Cek Antrean BBM, Appi Minta Seluruh Fasilitas SPBU Difungsikan

Jumat, 11 September 2026 - 13:35 WIB

Antrean BBM Tak Kunjung Terurai, Appi Minta Atur Jadwal Antrean Bus dan Truk di SPBU

Kamis, 10 September 2026 - 13:45 WIB

Pemerataan Pendidikan Sampai Wilayah Kepulauan Antar Makassar Raih Penghargaan Nasional

Kamis, 10 September 2026 - 11:39 WIB

Kekeringan Meluas, BPBD Makassar Distribusikan Air Bersih ke 161 Titik

Berita Terbaru

Uncategorized

Kisruh BBM dan LPG di Sulsel, Warakaf Desak Presiden Copot Bahlil

Sabtu, 12 Sep 2026 - 12:48 WIB

Info Makassar

Cek Antrean BBM, Appi Minta Seluruh Fasilitas SPBU Difungsikan

Jumat, 11 Sep 2026 - 15:41 WIB