MAKASSARTIME.COM — Kantor Pertanahan Kota Makassar menggelar rapat koordinasi untuk membahas tindak lanjut permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) badan hukum atas nama Munir Muhammad yang bertindak untuk dan atas nama Imelda Jusuf Kalla selaku Direktur Utama PT Hadji Kalla.
Rapat berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kota Makassar, Selasa, 11 Agustus 2026. Sejumlah instansi terkait turut hadir dalam pembahasan tersebut.
Di antaranya Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang, Dinas Pertanahan Pemerintah Kota Makassar, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Kecamatan Panakkukang, serta Kelurahan Karuwisi.
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Dra. Hj. Sri Sulsilawati, M.Si., mengatakan koordinasi diperlukan untuk memastikan status dan penanganan bidang tanah yang menjadi bagian dari proses administrasi pertanahan.
“Koordinasi ini penting untuk mendapatkan kejelasan mengenai status bidang tanah dan memastikan proses administrasi pertanahan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Sri Sulsilawati
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut permohonan klarifikasi terkait pembebasan lahan untuk Proyek Pengaturan dan Pemeliharaan Sungai Jeneberang, khususnya saluran Sinrijala.
Bidang tanah yang dibahas dalam rapat tersebut berada di Kelurahan Karuwisi, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
Menurut Sri, keterlibatan lintas instansi diperlukan karena persoalan pertanahan yang berkaitan dengan proyek pemerintah membutuhkan kesesuaian data dan informasi dari masing-masing pihak.
“Kami dari Dinas Pertanahan siap berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait. Harapannya, setiap tahapan dapat dilakukan secara transparan, tertib administrasi, dan memiliki dasar hukum yang jelas,” ujarnya.
Baca Juga:
Kisruh BBM dan LPG di Sulsel, Warakaf Desak Presiden Copot Bahlil
Lisa Melinda, Lady Biker Rasakan Manfaat GTA Aerox: Jangan Ragu Ikutan
Kurangi Mobilitas, Pemkot Makassar Terapkan Pembelajaran Daring PAUD Hingga SMP Mulai Besok
Pembahasan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status bidang tanah sekaligus menjadi dasar dalam menentukan langkah selanjutnya terkait proses administrasi pertanahan dan pelaksanaan proyek.
Sri menegaskan, Dinas Pertanahan Kota Makassar akan terus mendukung penyelesaian persoalan pertanahan melalui koordinasi dengan instansi terkait.
“Prinsipnya, kami ingin seluruh proses berjalan sesuai aturan, sehingga kepentingan pembangunan tetap dapat berjalan tanpa mengabaikan kepastian hukum di bidang pertanahan,” katanya.








