Kemenag Sulsel Ingatkan Masyarakat Tak Salah Tafsir Soal Umrah Mandiri

- Pewarta

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

makassartime.com/– Pemerintah secara resmi mengakui keberadaan umrah mandiri melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.

Melalui regulasi baru ini, jamaah kini diperbolehkan melaksanakan umrah secara mandiri, tanpa harus melalui biro perjalanan resmi, asalkan tetap memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengingatkan masyarakat agar tidak salah menafsirkan makna dari kebijakan baru tersebut.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Sulsel, Iqbal Ismail, mengatakan umrah mandiri bukan berarti jemaah bebas berangkat sendiri tanpa aturan.

“Umrah mandiri bukan berarti umrah sendiri. Kalau seseorang mengajak orang lain untuk berangkat bersama, maka pelaksanaannya wajib melalui Penyelenggara Perjalanan Umrah (PPU),” katanya, Jumat (24/10/2025).

Sedangkan jika berangkat sendiri, itu diperbolehkan karena sudah diatur jelas dalam undang-undang,” tambah dia.

Iqbal menegaskan, umrah mandiri hanya diperuntukkan bagi jemaah yang benar-benar mampu melaksanakan seluruh proses ibadah tanpa bantuan pihak lain.

“Kategori umrah mandiri ini mencakup jemaah yang bisa mengurus paspor, visa, tiket, dan akomodasi sendiri, serta melaksanakan seluruh rangkaian ibadah umrah tanpa pendamping,” ungkapnya.

Menurutnya, apabila seseorang masih membutuhkan pendamping atau fasilitator, maka jemaah tersebut tidak termasuk dalam kategori umrah mandiri dan wajib menggunakan jasa travel resmi atau PPU.

Lebih lanjut, Iqbal menilai regulasi baru ini harus dijalankan dengan penuh kehati-hatian dan pemahaman yang baik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

“Karena sudah menjadi undang-undang, tentu harus kita hormati dan laksanakan terlebih dahulu. Nanti sambil berjalan, kita lihat bagaimana perkembangan penerapannya di lapangan,” jelasnya.

Berita Terkait

Kanwil HAM Sulsel Pantau dan Lakukan Pengawasan Program MBG di SMPN 33 Makassar
Daftar Pejabat Korps Adhyaksa di Sulsel yang Dirotasi
Kementerian Pertanian Kucurkan Rp281 Miliar untuk Sulsel
Andi Rachmatika Dewi Serap Aspirasi Masyarakat Pabaeng-baeng
Buruh di Sulsel Tuntut Kenaikan Upah 10 Persen
Satpol – PP Sulsel Bakal Aktifkan Poskamling
Warga Miskin di Gowa Kehilangan Hak KIS, Legislator Sulsel Andi Tenri Indah Turun Tangan
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Pemilu, Bawaslu Sulsel Gelar Rakor Sentra Gakkumdu

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 12:53 WIB

Kanwil HAM Sulsel Pantau dan Lakukan Pengawasan Program MBG di SMPN 33 Makassar

Sabtu, 1 November 2025 - 08:49 WIB

Daftar Pejabat Korps Adhyaksa di Sulsel yang Dirotasi

Jumat, 31 Oktober 2025 - 06:43 WIB

Kementerian Pertanian Kucurkan Rp281 Miliar untuk Sulsel

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:32 WIB

Andi Rachmatika Dewi Serap Aspirasi Masyarakat Pabaeng-baeng

Rabu, 29 Oktober 2025 - 11:33 WIB

Buruh di Sulsel Tuntut Kenaikan Upah 10 Persen

Berita Terbaru

Pengamat komunikasi politik dan pemerintahan sekaligus Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas) dan Praktisi dan akademisi Public Reations. Dr. Iqbal Sultan

Info Makassar

Iqbal Sultan Nilai Respons Cepat Appi Cegah Eskalasi Krisis BBM

Senin, 14 Sep 2026 - 16:41 WIB

Info Makassar

Wali Kota Munafri Buka Opsi Ojol Bebas Aturan Ganjil Genap

Senin, 14 Sep 2026 - 13:56 WIB

Info Makassar

Makassar Borong Juara GSI Sulsel 2026, Beasiswa Disiapkan

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:16 WIB

Opini

Makassar dan Politik Sampah dari Hilir

Minggu, 13 Sep 2026 - 12:22 WIB