Kadis Pertanahan Makassar Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bahas Pengelolaan Aset Daerah

- Pewarta

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot

Screenshot

MAKASSARTIME.COM — Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Dra. Hj. Sri Sulsilawati, M.Si., menghadiri Rapat Paripurna Ketiga Belas Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kota Makassar yang digelar di Ruang Sipakatau Lantai 2, Kantor Wali Kota Makassar, Senin (31/8/2026).

Rapat paripurna yang dimulai pukul 13.00 WITA tersebut membahas penyampaian jawaban dan/atau tanggapan Wali Kota Makassar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Kehadiran Kepala Dinas Pertanahan menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar dalam memperkuat tata kelola aset daerah, khususnya aset berupa tanah yang menjadi milik Pemerintah Kota Makassar.

Pembahasan perubahan regulasi tersebut dinilai penting untuk menyelaraskan pengelolaan, pencatatan, pemanfaatan, dan pengamanan aset daerah agar berjalan lebih tertib serta memiliki kepastian hukum.

Sri Sulsilawati mengatakan, pengelolaan aset tanah milik pemerintah daerah membutuhkan koordinasi dan pengamanan yang berkelanjutan agar seluruh aset dapat tercatat dan terlindungi dengan baik.

«“Pengelolaan aset daerah, khususnya aset tanah, harus dilakukan secara tertib, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum. Karena itu, koordinasi antarperangkat daerah menjadi sangat penting untuk memastikan aset milik Pemerintah Kota Makassar dapat terdata dan terlindungi dengan baik,” ujar Sri Sulsilawati.»

Menurutnya, perubahan regulasi mengenai pengelolaan BMD diharapkan dapat memperkuat sistem tata kelola aset daerah sekaligus mendorong optimalisasi pemanfaatannya untuk kepentingan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

«“Kami mendukung upaya penyempurnaan regulasi pengelolaan barang milik daerah. Dengan aturan yang semakin baik, pengelolaan aset dapat dilakukan secara lebih transparan, akuntabel, dan terukur,” katanya.»

Melalui rapat paripurna tersebut, Pemerintah Kota Makassar juga menindaklanjuti berbagai pemikiran, masukan, dan pemandangan umum yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD Kota Makassar.

Dinas Pertanahan Kota Makassar berkomitmen mendukung penguatan tata kelola aset, terutama dalam aspek administrasi dan pengamanan aset tanah milik pemerintah daerah, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang tertib dan berkelanjutan.

Berita Terkait

Kurangi Mobilitas, Pemkot Makassar Terapkan Pembelajaran Daring PAUD Hingga SMP Mulai Besok
Cek Antrean BBM, Appi Minta Seluruh Fasilitas SPBU Difungsikan
Pertamina Klaim Stok BBM Aman, Warga Makassar Masih Antre Berjam-jam
Antrean BBM Tak Kunjung Terurai, Appi Minta Atur Jadwal Antrean Bus dan Truk di SPBU
Pemerataan Pendidikan Sampai Wilayah Kepulauan Antar Makassar Raih Penghargaan Nasional
Kekeringan Meluas, BPBD Makassar Distribusikan Air Bersih ke 161 Titik
Appi Bekali Ribuan Maba Bosowa Jadi Bagian dari Pembangunan Makassar
Pemkot Makassar Perluas Distribusi Air Bersih hingga 157 Titik

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 20:34 WIB

Kurangi Mobilitas, Pemkot Makassar Terapkan Pembelajaran Daring PAUD Hingga SMP Mulai Besok

Jumat, 11 September 2026 - 15:41 WIB

Cek Antrean BBM, Appi Minta Seluruh Fasilitas SPBU Difungsikan

Jumat, 11 September 2026 - 13:35 WIB

Antrean BBM Tak Kunjung Terurai, Appi Minta Atur Jadwal Antrean Bus dan Truk di SPBU

Kamis, 10 September 2026 - 13:45 WIB

Pemerataan Pendidikan Sampai Wilayah Kepulauan Antar Makassar Raih Penghargaan Nasional

Kamis, 10 September 2026 - 11:39 WIB

Kekeringan Meluas, BPBD Makassar Distribusikan Air Bersih ke 161 Titik

Berita Terbaru

Uncategorized

Kisruh BBM dan LPG di Sulsel, Warakaf Desak Presiden Copot Bahlil

Sabtu, 12 Sep 2026 - 12:48 WIB

Info Makassar

Cek Antrean BBM, Appi Minta Seluruh Fasilitas SPBU Difungsikan

Jumat, 11 Sep 2026 - 15:41 WIB