MAKASSARTIME.COM– Kepala Bidang I Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan Kota Makassar, Muh. Izhar K., S.H., M.H., mewakili Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diselenggarakan gabungan Komisi A Bidang Pemerintahan dan Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar di Ruang Rapat Kantor Sementara DPRD Kota Makassar, Jumat (17/7/2026).
Rapat tersebut membahas sejumlah isu strategis terkait pengembangan kawasan perumahan oleh PT GMTD Tbk, di antaranya evaluasi penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU), aduan warga Green River View mengenai pelayanan air bersih, rencana pelebaran Jalan Poros Tanjung Bunga untuk penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial, serta rencana pembangunan masjid di kawasan pengembangan PT GMTD Tbk.
Dalam forum tersebut, Dinas Pertanahan Kota Makassar menyampaikan masukan sesuai dengan tugas dan kewenangannya, khususnya terkait pengadaan dan pemanfaatan tanah, penataan aset daerah, serta penyediaan fasilitas umum yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keikutsertaan Dinas Pertanahan dalam RDPU menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mendukung penyelesaian berbagai persoalan pertanahan dan pengembangan kawasan perkotaan yang tertib, terencana, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.
Kepala Bidang I Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan Kota Makassar, Muh. Izhar K., S.H., M.H., menegaskan bahwa Dinas Pertanahan akan terus memberikan dukungan sesuai kewenangan dalam setiap pembahasan yang berkaitan dengan pemanfaatan tanah dan penyediaan fasilitas umum.
“Dinas Pertanahan Kota Makassar berkomitmen memberikan dukungan teknis sesuai kewenangan agar setiap proses pengadaan dan pemanfaatan tanah, termasuk penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU), dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, pengembang, dan masyarakat sangat penting untuk menghadirkan kepastian hukum serta mendukung pembangunan kawasan yang tertib, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Muh. Izhar K.
Melalui RDPU ini diharapkan terbangun kesamaan persepsi di antara seluruh pihak terkait, sehingga berbagai persoalan yang berkembang di kawasan perumahan dapat ditangani secara komprehensif, sekaligus mendukung terwujudnya pembangunan Kota Makassar yang berkelanjutan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.








