KPK Ingatkan DPRD Sulsel Soal Pokir

- Pewarta

Minggu, 19 Oktober 2025 - 08:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

makassartime.com/– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mengingatkan DPRD Sulawesi Selatan soal pelaksanaan atau penggunaan dana pokok-pokok pikiran (pokir) agar tidak terjadi penyimpangan merugikan keuangan negara.

Itu ditegaskan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, seusai Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi bersama DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur Sulsel, pekan lalu.

Johanis mengatakan bahwa tujuan utama pertemuan adalah memberikan pemahaman mengenai pencegahan tindak pidana korupsi kepada para anggota DPRD.

“Kami meminta supaya semua anggota DPRD Provinsi memahami tentang apa yang dimaksudkan dengan korupsi dan bagaimana dengan hubungan pekerjaannya. Seperti POKIR, itu suatu pekerjaan yang sesuai dengan aturan,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa POKIR adalah instrumen yang sah dan diatur oleh undang-undang, sebagai bentuk penyaluran aspirasi masyarakat ke dalam kebijakan daerah melalui proses penyusunan APBD.

“POKIR itu bagus, hanya ketika implementasinya itu yang kami harapkan jangan disalahgunakan. Misalnya pengadaan satu gedung olahraga di satu daerah, di tempat mana dapilnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Johanis mengingatkan bahwa setelah POKIR dituangkan dalam Peraturan Daerah (PERDA) dan disetujui dalam APBD, pelaksanaannya harus berjalan sesuai mekanisme dan anggaran yang telah ditetapkan tanpa adanya intervensi pihak luar.

“Ketika sudah disetujui dalam APBD, POKIR itu yang disampaikan. Kemudian pelaksanaannya biarkan itu terlaksana sebagaimana adanya menurut aturan. Jangan diintervensi, jangan diganggu supaya tidak terjadi perbuatan tercela yang merugikan keuangan negara,” lanjutnya

Ia juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap pelaksanaan POKIR dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum apabila merugikan keuangan negara atau daerah.

Johanis menjelaskan bahwa fungsi pengawasan berada di dua lembaga, yaitu DPR dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Pengawasan itu dilakukan oleh dua institusi, dua lembaga, pemerintah provinsi atau kabupaten/kota, dan bersama DPR. Karena DPR mempunyai fungsi pengawasan. Di pemerintah daerah ada APIP,” jelasnya.

APIP, lanjutnya, memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan program. Jika ditemukan kerugian, pelaku diminta mengembalikan dana tersebut. Jika tidak dikembalikan, kasus dapat dilanjutkan ke aparat penegak hukum.

“Kalau ada temuan-temuan yang merugikan keuangan daerah, APIP akan meminta untuk mengembalikannya. Kalau tidak dikembalikan, APIP menyerahkan kepada aparat penegak hukum apakah kepada kepolisian, kejaksaan, atau KPK,” tegasnya.

Johanis menutup dengan penjelasan bahwa KPK menangani kasus dengan kerugian negara minimal Rp1 miliar. Di bawah jumlah tersebut, kasus ditangani oleh kepolisian atau kejaksaan.

Sementara itu Jufri Rahman menilai, rapat koordinasi antikorupsi seperti ini penting untuk membangun kesadaran kolektif bahwa korupsi dapat terjadi kapan saja dan oleh siapa saja, terutama ketika ada celah atau kesempatan.

“Rapat koordinasi seperti ini sebenarnya untuk membangun kesadaran kolektif bahwa korupsi itu bisa terjadi kapan saja, dilakukan oleh siapa saja, dalam kesempatan. Yang penting ada kesempatan dan niat. Karena itu, dengan adanya cara seperti itu, menurunkan niat bahkan memadamkan niat untuk terjadinya korupsi meskipun kesempatannya ada,” jelasnya.

Lebih lanjut, Jufri menekankan bahwa peningkatan pemahaman dan pengetahuan tentang korupsi menjadi salah satu langkah mitigasi utama.

Menurutnya, banyak pelanggaran terjadi bukan semata karena kesengajaan, tetapi juga akibat kurangnya pemahaman tentang batas kewenangan dan aturan hukum.

“Karena kan sebagian besar korupsi yang terjadi di Indonesia itu salah satunya disebabkan karena tidak didukung oleh pengetahuan yang lengkap jadi frame akademik yang kurang itu menyebabkan mereka menganggap bahwa itu sebagai suatu kekuasaan, padahal itu sudah suatu pelanggaran. Jadi ini untuk memitigasi itu,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Kanwil HAM Sulsel Pantau dan Lakukan Pengawasan Program MBG di SMPN 33 Makassar
Daftar Pejabat Korps Adhyaksa di Sulsel yang Dirotasi
Kementerian Pertanian Kucurkan Rp281 Miliar untuk Sulsel
Andi Rachmatika Dewi Serap Aspirasi Masyarakat Pabaeng-baeng
Buruh di Sulsel Tuntut Kenaikan Upah 10 Persen
Satpol – PP Sulsel Bakal Aktifkan Poskamling
Warga Miskin di Gowa Kehilangan Hak KIS, Legislator Sulsel Andi Tenri Indah Turun Tangan
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Pemilu, Bawaslu Sulsel Gelar Rakor Sentra Gakkumdu

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 12:53 WIB

Kanwil HAM Sulsel Pantau dan Lakukan Pengawasan Program MBG di SMPN 33 Makassar

Sabtu, 1 November 2025 - 08:49 WIB

Daftar Pejabat Korps Adhyaksa di Sulsel yang Dirotasi

Jumat, 31 Oktober 2025 - 06:43 WIB

Kementerian Pertanian Kucurkan Rp281 Miliar untuk Sulsel

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:32 WIB

Andi Rachmatika Dewi Serap Aspirasi Masyarakat Pabaeng-baeng

Rabu, 29 Oktober 2025 - 11:33 WIB

Buruh di Sulsel Tuntut Kenaikan Upah 10 Persen

Berita Terbaru