MAKASSARTIME.COM– Pemerintah Kota Makassar masih menghadapi persoalan legalitas ribuan aset tanah. Dari 7.879 bidang tanah yang tercatat sebagai aset daerah, baru 3.223 bidang yang telah bersertifikat.
Dari jumlah tersebut, 446 bidang telah bersertifikat atas nama Pemerintah Kota Makassar. Sementara 277 bidang lainnya sudah bersertifikat, tetapi masih atas nama pihak lain. Adapun 4.656 bidang tanah belum memiliki sertifikat.
Data tersebut disampaikan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dalam rapat paripurna ketiga belas masa persidangan ketiga tahun sidang 2025/2026 di Ruang Sipakatau, Lantai 2, Kantor Wali Kota Makassar, Senin (31/8/2026).
Bersama sejumlah Kepala OPD termasuk Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Dra. Hj. Sri Sulsilawati.,M.Si. Munafri menyampaikan jawaban dan tanggapan eksekutif atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Makassar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Menurut Munafri, pembenahan tata kelola BMD tidak hanya berkaitan dengan administrasi. Pemerintah kota juga perlu memastikan kepastian hukum, pengamanan aset, optimalisasi pemanfaatan, serta mencegah potensi kerugian daerah.
Baca Juga:
Kisruh BBM dan LPG di Sulsel, Warakaf Desak Presiden Copot Bahlil
Lisa Melinda, Lady Biker Rasakan Manfaat GTA Aerox: Jangan Ragu Ikutan
Kurangi Mobilitas, Pemkot Makassar Terapkan Pembelajaran Daring PAUD Hingga SMP Mulai Besok
“Kami dari eksekutif menyatakan sependapat bahwa Ranperda pengelolaan barang milik daerah perlu disusun secara harmonis dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Munafri.
Berdasarkan laporan inventarisasi aset daerah per Agustus 2026, persoalan sertifikasi menjadi salah satu tantangan utama Pemkot Makassar dalam memperkuat kepastian hukum dan pengamanan aset.
Baca Juga:
Dugaan Kelalaian RS Paramount dalam Kematian Cucu Taufan Pawe, Keluarga Siapkan Langkah Hukum
Cek Antrean BBM, Appi Minta Seluruh Fasilitas SPBU Difungsikan
Pertamina Klaim Stok BBM Aman, Warga Makassar Masih Antre Berjam-jam
Munafri mengatakan proses sertifikasi selama ini dilakukan dengan posisi Pemkot Makassar sebagai pengusul kepada Kantor Pertanahan Kota Makassar. Karena itu, pemerintah kota membutuhkan peta jalan sertifikasi yang jelas serta koordinasi intensif dengan pihak yang memiliki kewenangan dalam penerbitan sertifikat.
“Dalam proses pensertifikatan, Pemerintah Kota Makassar bertindak sebagai pengusul kepada BPN Kantor Pertanahan Kota Makassar, sehingga diperlukan roadmap sertifikasi dan koordinasi yang mendalam antara pemerintah kota dan pihak eksternal,” ujarnya.
Realisasi sertifikasi aset tanah juga masih jauh dari target. Pada 2024, sebanyak 22 dokumen sertifikat diterbitkan. Jumlah tersebut turun menjadi 19 dokumen pada 2025. Sementara hingga Agustus 2026, baru empat dokumen sertifikat yang diselesaikan.
Baca Juga:
Antrean BBM Tak Kunjung Terurai, Appi Minta Atur Jadwal Antrean Bus dan Truk di SPBU
GTA Vol.3 Yamaha Aerox Kembali Digelar di Makassar, All Riders Aerox Dipanggil
Pemerataan Pendidikan Sampai Wilayah Kepulauan Antar Makassar Raih Penghargaan Nasional
Capaian tersebut masih jauh dari target 75 sertifikat yang tercantum dalam dokumen RPJMD.
Karena itu, Pemkot Makassar akan mempercepat inventarisasi, verifikasi, dan sertifikasi aset secara bertahap berdasarkan skala prioritas. Aset yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum atau sengketa akan menjadi salah satu prioritas pengamanan.
Munafri menegaskan, penggunaan surat pernyataan pengurus barang bagi BMD yang dokumen kepemilikannya belum lengkap tidak menghapus kewajiban pemerintah daerah untuk menyelesaikan proses legalisasi dan sertifikasi.
“Persoalan legalitas aset juga tercermin dari masih adanya perkara hukum yang berkaitan dengan aset pemerintah daerah,” tuturnya.
Berdasarkan data Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Makassar, terdapat 14 perkara hukum yang berkaitan dengan aset pada 2024. Jumlah tersebut menjadi 10 kasus pada 2025 dan 12 kasus pada 2026.
Pemkot Makassar selanjutnya akan melakukan pemutakhiran dan validasi data aset tanah, termasuk status sertifikasi, aset yang bersengketa, penguasaan oleh pihak ketiga, serta sertifikat yang masih atas nama pihak lain.
“Karena itu, Pemkot Makassar akan melakukan pemutakhiran dan validasi data aset tanah yang meliputi status sertifikasi, aset yang bersengketa, penguasaan oleh pihak ketiga, hingga sertifikat yang masih atas nama pihak lain,” tegas Munafri.








