HMI Cagora Minta Pihak Ritel Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi PBG Gowa

- Pewarta

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSARTIME.COM – Bendahara Umum Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Gowa Raya (HMI Cagora), Muh. Fajar Nur, mendesak Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tidak berhenti pada pihak yang diduga menerima atau meminta uang dalam perkara dugaan korupsi perizinan di Kabupaten Gowa. Fajar meminta penyidik menelusuri secara terang pihak ritel yang disebut telah menyerahkan uang dalam rangkaian pembukaan gerai di Gowa.

Desakan itu disampaikan Fajar setelah penyidik Kortastipidkor mengungkap bahwa pembukaan gerai Indomaret menjadi salah satu rangkaian perkara yang menjerat Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka. Dalam keterangan resmi penyidik, pihak Indomaret disebut menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan total Rp 850 juta melalui orang kepercayaan bupati, setelah sebelumnya diminta dana yang disebut sebagai CSR sebesar Rp 85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.

“Kalau penyidik sudah mengungkap adanya penyerahan uang, maka penyidikan tidak boleh berhenti pada siapa yang menerima atau meminta. Harus terang siapa yang menyerahkan, atas dasar apa uang itu dibayarkan, siapa yang mengambil keputusan, siapa yang mengetahui, melalui siapa uang itu bergerak, dan ke mana seluruh alirannya,” kata Fajar.

Menurut dia, persoalan tersebut justru menjadi penting karena perkara ini bukan lagi sekadar rumor atau asumsi publik. Aparat penegak hukum sendiri telah menyatakan adanya penyerahan dana dan masih melakukan penelusuran terhadap aliran uang serta peran pihak-pihak lain.

“Publik tidak boleh hanya disuguhi cerita tentang penerima. Kalau ada uang yang berpindah tangan, maka rantai peristiwanya harus dibuka secara utuh. Dari permintaan, pemberian, perantara, sumber dana, dasar pembayaran sampai penggunaan uang. Di situlah integritas penyidikan diuji,” ujar Fajar.

Fajar menilai pemeriksaan terhadap pihak ritel bukan berarti HMI Cagora telah menyimpulkan bahwa perusahaan tersebut melakukan tindak pidana. Justru sebaliknya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah pembayaran yang disebut sebagai CSR tersebut benar-benar merupakan kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan atau memiliki keterkaitan dengan proses perizinan pembukaan gerai.

“Kalau memang CSR, buktikan dokumennya, dasar programnya, mekanisme persetujuannya, siapa penerimanya dan untuk kegiatan apa. Tetapi kalau ternyata pembayaran itu memiliki hubungan dengan proses perizinan atau diberikan karena ada permintaan dari pejabat, maka itu harus dijelaskan secara hukum. Jangan biarkan istilah CSR menjadi selimut bagi transaksi yang sebenarnya,” katanya.

Fajar juga menyoroti pernyataan penyidik bahwa sebagian dana yang diterima dalam rangkaian tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembayaran rumah dan pembelian kendaraan. Penyidik menyatakan penggunaan dana-dana tersebut masih ditelusuri.

Karena itu, HMI Cagora meminta penyidik memperluas pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berada di dalam rantai transaksi, termasuk pihak perusahaan atau pengelola ritel yang memiliki kewenangan mengambil keputusan mengenai pembayaran tersebut.

“Tidak boleh ada pihak yang otomatis dianggap bersalah. Tetapi tidak boleh pula ada pihak yang otomatis dianggap bersih sebelum diperiksa. Prinsipnya sederhana: periksa semua yang relevan, lalu hukum berdasarkan bukti,” ujar Fajar.

Ia mengatakan perkara ini harus menjadi momentum untuk membongkar secara menyeluruh bagaimana praktik perizinan usaha berlangsung di Kabupaten Gowa. Sebab, apabila pembayaran kepada pejabat atau pihak yang mewakili pejabat benar terjadi dalam proses pembukaan gerai, pertanyaan berikutnya adalah apakah praktik serupa pernah terjadi pada gerai lain dan apakah terdapat pola yang lebih luas.

“Yang harus dicari bukan hanya uang Rp 850 juta itu. Penyidik harus melihat apakah ada pola, apakah ada gerai lain, apakah ada pembayaran lain, apakah ada perusahaan lain, dan apakah mekanisme yang sama pernah digunakan sebelumnya. Kalau ini hanya satu peristiwa, buktikan sebagai satu peristiwa. Kalau ternyata sebuah pola, bongkar polanya,” kata Fajar.

Fajar meminta Kortastipidkor, Polda Sulawesi Selatan, dan jajaran Tipidkor yang menangani perkara tersebut tidak berhenti pada konstruksi perkara yang telah terungkap saat ini. Menurutnya, penyidikan harus mampu menjawab seluruh rantai pertanggungjawaban tanpa pandang bulu, termasuk pihak swasta apabila berdasarkan alat bukti ditemukan keterlibatan pidana.

“Jangan sampai hukum hanya tajam pada pejabat yang menerima, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pihak yang memberikan. Begitu juga sebaliknya. Hukum harus bekerja berdasarkan perbuatan dan alat bukti, bukan berdasarkan posisi seseorang,” tegasnya.

Fajar menambahkan, HMI Cagora akan mengawal perkembangan perkara tersebut dan meminta aparat penegak hukum membuka perkembangan penanganannya secara proporsional kepada publik.

“Kalau ada pemberi, telusuri. Kalau ada perantara, telusuri. Kalau ada penerima, proses. Kalau ada perusahaan yang ternyata hanya menjadi korban pemerasan, itu juga harus dibuktikan dan dijelaskan. Tetapi kalau ada pihak yang secara sadar memberikan sesuatu untuk mendapatkan kemudahan perizinan, jangan pula dibiarkan berlindung di balik nama perusahaan atau label CSR,” ujar Fajar.

Bagi HMI Cagora, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada menemukan siapa yang menerima uang. Yang lebih penting adalah membongkar ekosistem yang memungkinkan uang itu diminta, diberikan, dipindahkan dan akhirnya dinikmati.

“Korupsi bukan hanya soal siapa yang memegang uang terakhir. Ada yang meminta, ada yang memberi, ada yang menjadi perantara, ada yang mengatur, dan ada kemungkinan ada yang menikmati. Semua harus terang. Kalau penyidik ingin membuat perkara ini benar-benar terang, jangan tinggalkan satu mata rantai pun,” kata Muh. Fajar Nur.

Berita Terkait

Kuasa Hukum Pemkot Tegaskan Penetapan Tersangka Taufik Hidayat Sah
Tepis Tudingan Kriminalisasi, Praktisi Hukum: Penetapan Taufik Hidayat sebagai Tersangka Murni Proses Hukum
Aktivis Desak Penegakan Putusan MA, PT Conch Dituding Bangun Fasilitas di Zona Terlarang
Terkendala Arus Deras dan Cuaca Buruk, Tim Sar Terus Lakukan Pencarian Korban Nelayan Hilang Sampai Sungai Tallo
Pemkot Makassar Gandeng Perguruan Tinggi, Perkuat Ketahanan Pangan dan Ekonomi Perkotaan
Tahap Awal Pembangunan Stadion Untia Resmi Dilelang Lewat Tender Terbuka
Tingkatkan Layanan, Pemkot Makassar Tambah 76 Armada Pengangkut Sampah
Pemkot Makassar Dukung Percepat Koperasi Merah Putih, Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:04 WIB

HMI Cagora Minta Pihak Ritel Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi PBG Gowa

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:15 WIB

Kuasa Hukum Pemkot Tegaskan Penetapan Tersangka Taufik Hidayat Sah

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:35 WIB

Tepis Tudingan Kriminalisasi, Praktisi Hukum: Penetapan Taufik Hidayat sebagai Tersangka Murni Proses Hukum

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:53 WIB

Aktivis Desak Penegakan Putusan MA, PT Conch Dituding Bangun Fasilitas di Zona Terlarang

Kamis, 8 Januari 2026 - 14:49 WIB

Terkendala Arus Deras dan Cuaca Buruk, Tim Sar Terus Lakukan Pencarian Korban Nelayan Hilang Sampai Sungai Tallo

Berita Terbaru

Info Makassar

Appi Nahkodai PSSI Sulsel, Siapkan Pembenahan Sepak Bola

Selasa, 27 Okt 2026 - 15:00 WIB

Info Makassar

Appi Tinjau Penimbunan Stadion Untia, Konstruksi Awal 2027

Senin, 26 Okt 2026 - 11:35 WIB