Tiga Bidang Lahan Jembatan Barombong Masih Bersengketa, Pemkot Makassar Percepat Verifikasi

- Pewarta

Kamis, 3 September 2026 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSARTIME.COM— Pemerintah Kota Makassar mempercepat penyelesaian pembebasan lahan untuk pembangunan Jembatan Kembar Barombong, Kecamatan Tamalate. Namun, upaya tersebut masih terkendala status kepemilikan tiga bidang tanah yang diklaim sejumlah pihak.

Persoalan lahan menjadi salah satu pekerjaan utama Pemkot Makassar sebelum pembangunan fisik jembatan dapat direalisasikan. Pemerintah harus memastikan lahan yang menjadi lokasi landasan jembatan berstatus clean and clear agar tidak menimbulkan persoalan hukum dalam proses pengadaan tanah.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan pembangunan Jembatan Kembar Barombong merupakan kebutuhan mendesak untuk mengurai kemacetan di jalur yang menghubungkan Makassar dengan Kabupaten Takalar dan wilayah selatan Sulawesi Selatan.

“Jembatan Barombong itu adalah kebutuhan yang sangat mendesak untuk mengurai kemacetan. Ini menjawab kebutuhan dan aspirasi warga, sehingga kami percepat pembebasan lahan,” kata Munafri, Kamis (3/9/2026).

Namun, proses tersebut belum berjalan sepenuhnya karena terdapat sejumlah pihak yang mengklaim kepemilikan atas lahan yang berada di lokasi pembangunan.

“Hanya saja, persoalan lahan masih terkendala oleh masyarakat sendiri yang saling klaim kepemilikan lahan,” ujar Munafri.

Persoalan itu dibahas dalam rapat koordinasi pembangunan Jembatan Kembar Barombong yang dihadiri Munafri bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar Johanis Buapi dan jajaran terkait.

Munafri mengatakan Pemkot Makassar sejak awal kepemimpinannya telah berkomitmen membantu mempercepat pembangunan jembatan tersebut. Bahkan, jika pembangunan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah kota, proyek itu menurutnya sudah didorong sejak 2025.

“Kalau diberikan kewenangan ke Pemkot untuk mengerjakan sejak awal, sejak 2025 kita sudah akan lakukan pembangunan jembatan ini,” tuturnya.

Namun, pembangunan Jembatan Kembar Barombong melibatkan pembagian kewenangan antara Pemkot Makassar, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, dan pemerintah pusat melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN).

Pemkot Makassar mendapat tanggung jawab menyelesaikan pembebasan lahan yang dibutuhkan untuk landasan jembatan. Sementara pembangunan konstruksi menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama pemerintah pusat.

“Jadi, Pemerintah Kota mendapat tugas atau berkewajiban menyelesaikan pembebasan lahan yang ada di landasan jembatan. Sementara pemerintah provinsi bersama pemerintah pusat akan menganggarkan pembangunan,” jelasnya.

Karena itu, Pemkot Makassar kini memprioritaskan penyelesaian status lahan. Munafri mengatakan kesiapan lahan menjadi salah satu syarat penting dalam pengusulan anggaran pembangunan.

“Makanya kami pemerintah kota saat ini menggenjot bagaimana utamanya terkait lahan itu bisa clean and clear. Faktor utama pengusulan anggaran itu kan lahannya harus bebas,” katanya.

Tiga Bidang Bermasalah

Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Sri Sulsilawati mengatakan pihaknya telah melakukan verifikasi terhadap bidang tanah yang terdampak pembangunan jembatan.

Penelusuran dilakukan dengan memeriksa legalitas dan riwayat kepemilikan masing-masing bidang tanah.

“Dari hasil penelusuran tersebut, ditemukan tiga pemilik atau pihak yang menguasai lahan dengan dasar alas hak berbeda, yakni Letkol (Let) Amsal Sampetondok, Rabaya, dan Jasmani Agi,” ungkap Sri.

Kebutuhan lahan untuk landasan jembatan diperkirakan mencapai sekitar tiga hektare. Dari hasil identifikasi, persoalan terutama ditemukan di sisi selatan jembatan. Sementara lahan di sisi utara disebut relatif tidak bermasalah.

“Untuk lahan di utara Jembatan Barombong tidak ada masalah, clear and clean. Fokus bagian selatan jembatan ada tiga kepemilikan landasan jembatan,” kata Munafri.

Bidang pertama merupakan lahan yang dikuasai Letkol Amsal Sampetondok dengan luas yang terdampak pembangunan sekitar 520 meter persegi. Bidang tersebut merupakan bagian dari lahan seluas 1.175 meter persegi yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 244.

Sertifikat tersebut dilengkapi surat ukur tertanggal 10 November 2008 dan diterbitkan pada 12 Desember 2008.

Meski telah bersertifikat, bidang tersebut tetap perlu diverifikasi karena terdapat klaim dan gugatan dari pihak lain terhadap kawasan yang terdampak pembangunan.

Sri mengatakan terdapat pula klaim dari PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) serta gugatan yang melibatkan Haji Paju Timula dan sejumlah warga di sekitar lokasi.

Karena terdapat pihak yang saling mengklaim, Dinas Pertanahan tidak ingin pembayaran ganti kerugian dilakukan sebelum pihak yang berhak menerima dapat dipastikan secara hukum.

Salah satu opsi yang disiapkan adalah konsinyasi, yakni penitipan uang ganti kerugian melalui pengadilan sampai terdapat kepastian mengenai pihak yang berhak menerima pembayaran.

“Ini sudah dilakukan dan diminta untuk konsinyasi, jangan ada pembayaran di mana-mana,” ujar Sri.

Menurut dia, konsinyasi memungkinkan proses pengadaan tanah tetap berjalan tanpa pemerintah harus menentukan secara sepihak pihak yang berhak menerima uang ganti kerugian.

“Kalau ini sebenarnya tidak ada masalah, karena nanti proses konsinyasi kita serahkan haknya di pengadilan, kita bisa tetap berjalan untuk pengadaan tanah ini,” tuturnya.

Bidang kedua merupakan lahan yang dikuasai Rabaya dengan luas sekitar 405 meter persegi. Lahan tersebut berada di bagian teras dan halaman rumah.

Berbeda dengan lahan Amsal yang telah memiliki sertifikat, dasar penguasaan tanah Rabaya berupa surat keputusan redistribusi tanah.

Dokumen yang menjadi dasar penguasaan antara lain SK Kepala Inspeksi Agraria Nomor 75/17170/4/1964. Dokumen tersebut berkaitan dengan tanah land reform tahun 1964.

Selain itu, terdapat Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Departemen Agraria Republik Indonesia dengan nomor register 65/BS/K/4/Dektor 64, surat pernyataan penguasaan fisik tanah, serta dokumen perpajakan.

Namun, pemerintah masih perlu memastikan kedudukan hukum dokumen tersebut karena lahan belum sepenuhnya terlegalisasi sebagai hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan pertanahan.

Sri mengatakan status tanah tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan keberadaan dokumen lama. Pemerintah perlu melihat riwayat tanah, jenis alas hak, proses penerbitannya, hingga keterkaitannya dengan dokumen hak atas tanah lain yang muncul kemudian.

“Jangan dibalikkan status sertifikat,” tegas Sri.

Menurutnya, perbedaan status dan dokumen kepemilikan harus diselesaikan terlebih dahulu agar pembayaran ganti kerugian tidak menimbulkan persoalan hukum baru.

Bidang ketiga merupakan lahan yang dikuasai Jasmani Agi dengan luas sekitar 100 meter persegi dan terdapat bangunan di atasnya.

Dasar penguasaannya berupa surat pelepasan hak. Dalam dokumen yang diverifikasi, terdapat surat keterangan perolehan hak atas tanah negara yang diterbitkan pada 19 November 2010, surat pernyataan penguasaan fisik tertanggal 1 Oktober 2010, serta dokumen perpajakan berupa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Namun, lahan tersebut juga belum sepenuhnya terlegalisasi sebagai hak atas tanah dan masuk dalam kawasan yang diklaim pihak lain.

Pemerintah masih perlu memastikan kedudukan hukum surat pelepasan hak tersebut, termasuk apakah dokumen itu dapat menjadi dasar untuk memperoleh hak atas tanah sesuai ketentuan yang berlaku.

Klaim GMTD Ikut Ditelusuri

Persoalan semakin kompleks setelah ditemukan sertifikat hak atas tanah milik GMTD yang diterbitkan pada 2003.

Sertifikat tersebut menjadi salah satu dokumen yang tengah ditelusuri karena GMTD mengklaim kawasan yang bersinggungan dengan lahan yang dikuasai Amsal Sampetondok, Rabaya, dan Jasmani Agi.

Sri mengatakan tahun penerbitan sertifikat GMTD menjadi salah satu aspek yang perlu ditelusuri karena tercatat lebih dahulu dibandingkan sertifikat milik Amsal Sampetondok yang terbit pada 2008.

“Ini sertifikat hak atas tanah PT GMTD terbit tahun 2003. Mengklaim bahwa wilayah ini sampai ke wilayah Pak Jasmani Agi, Letkol Amsal, dan Rabaya. Sementara sertifikat Pak Letkol Amsal itu tahun 2008, berarti duluan GMTD,” bebernya.

Menurut Sri, pemerintah tidak hanya perlu melihat siapa yang memiliki dokumen kepemilikan. Riwayat tanah, dasar penerbitan hak, batas bidang, proses pemecahan atau peralihan hak, serta kesesuaian seluruh dokumen dengan data pertanahan juga harus diperiksa.

Hal itu penting karena pembayaran ganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus diberikan kepada pihak yang secara hukum dinyatakan berhak.

Pemkot Makassar bersama Kantor Pertanahan Kota Makassar kini melakukan verifikasi dan sinkronisasi dokumen untuk memastikan kedudukan hukum masing-masing bidang.

Munafri mengatakan penyelesaian lahan menjadi tanggung jawab penting pemerintah kota agar pembangunan jembatan dapat dilanjutkan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

“Kami mencoba turun langsung untuk mengidentifikasi sesuai dengan desain yang paling akhir, di mana landasan jembatan ini bisa kita dapatkan,” katanya.

Ia menegaskan proses pengadaan tanah tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Seluruh tahapan harus memiliki dasar hukum yang kuat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain kepastian hukum lahan, pemerintah juga memastikan pembangunan jembatan didukung kajian yang memadai, termasuk studi kelayakan, dampak lingkungan, dampak sosial, serta dampak pembangunan terhadap masyarakat sekitar.

“Di sisi lain, memastikan payung hukum pengadaan lahan ini sudah jelas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta dipastikan sebelum pembangunan dimulai studi kelayakan sudah dijalankan,” ujarnya.

Munafri mengatakan Jembatan Kembar Barombong bukan proyek yang baru direncanakan. Proyek tersebut telah melalui berbagai tahapan, termasuk desain dan penetapan lokasi.

Karena itu, ia berharap persoalan lahan dapat segera diselesaikan sehingga kewajiban Pemkot Makassar dalam penyediaan lahan dapat dituntaskan.

“Ini menjadi tanggung jawab bersama karena persyaratannya adalah lahan tersebut harus siap terlebih dahulu sebelum mereka merealisasikan proposal yang diajukan,” jelasnya.

Jika lahan telah berstatus clean and clear, pembangunan fisik Jembatan Kembar Barombong dapat dilanjutkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama pemerintah pusat.

“Yang ingin kami selesaikan hari ini adalah bagaimana sebenarnya posisi tanah yang di sebelah yang relatif bersoal, terutama kepemilikan lahan belum fix,” pungkas Munafri.

Pembangunan Jembatan Kembar Barombong direncanakan memiliki panjang sekitar 400 meter. Kehadiran jembatan tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu solusi untuk mengurai kepadatan lalu lintas sekaligus memperlancar konektivitas Makassar dengan wilayah selatan Sulawesi Selatan.

Berita Terkait

Kurangi Mobilitas, Pemkot Makassar Terapkan Pembelajaran Daring PAUD Hingga SMP Mulai Besok
Cek Antrean BBM, Appi Minta Seluruh Fasilitas SPBU Difungsikan
Pertamina Klaim Stok BBM Aman, Warga Makassar Masih Antre Berjam-jam
Antrean BBM Tak Kunjung Terurai, Appi Minta Atur Jadwal Antrean Bus dan Truk di SPBU
Pemerataan Pendidikan Sampai Wilayah Kepulauan Antar Makassar Raih Penghargaan Nasional
Kekeringan Meluas, BPBD Makassar Distribusikan Air Bersih ke 161 Titik
Appi Bekali Ribuan Maba Bosowa Jadi Bagian dari Pembangunan Makassar
Pemkot Makassar Perluas Distribusi Air Bersih hingga 157 Titik

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 20:34 WIB

Kurangi Mobilitas, Pemkot Makassar Terapkan Pembelajaran Daring PAUD Hingga SMP Mulai Besok

Jumat, 11 September 2026 - 15:41 WIB

Cek Antrean BBM, Appi Minta Seluruh Fasilitas SPBU Difungsikan

Jumat, 11 September 2026 - 14:33 WIB

Pertamina Klaim Stok BBM Aman, Warga Makassar Masih Antre Berjam-jam

Jumat, 11 September 2026 - 13:35 WIB

Antrean BBM Tak Kunjung Terurai, Appi Minta Atur Jadwal Antrean Bus dan Truk di SPBU

Kamis, 10 September 2026 - 13:45 WIB

Pemerataan Pendidikan Sampai Wilayah Kepulauan Antar Makassar Raih Penghargaan Nasional

Berita Terbaru

Info Makassar

Cek Antrean BBM, Appi Minta Seluruh Fasilitas SPBU Difungsikan

Jumat, 11 Sep 2026 - 15:41 WIB

Info Makassar

Pertamina Klaim Stok BBM Aman, Warga Makassar Masih Antre Berjam-jam

Jumat, 11 Sep 2026 - 14:33 WIB