54 Persen Sampah di TPA Tamangapa Organik, Pemkot Hentikan Open Dumping Mulai 1 Agustus

- Pewarta

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSARTIME.COM– Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan mulai menerapkan kebijakan pemilahan sampah dari sumber lmulai 1 Agustus 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menghentikan praktik open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sekaligus mengurangi dominasi sampah organik yang selama ini menjadi penyebab utama persoalan lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan sekitar 54 persen sampah yang masuk ke TPA saat ini merupakan sampah organik. Menurutnya, jenis sampah tersebut menjadi sumber utama timbulnya air lindi dan gas metana yang berdampak terhadap pencemaran lingkungan.

“Sampah yang paling banyak masuk ke TPA saat ini adalah sampah organik, sekitar 54 persen. Sampah organik inilah yang menjadi sumber persoalan karena cepat membusuk serta menghasilkan air lindi dan gas metana. Oleh karena itu, kita harus menghentikan praktik open dumping dan mulai mengelola sampah dari sumbernya,” kata Helmy. Selasa (21/7/2026)

Ia menjelaskan, melalui kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Agustus, masyarakat tidak lagi diarahkan membuang sampah secara bercampur ke TPA. Sampah anorganik diharapkan disalurkan ke bank sampah, sedangkan sampah organik diolah di tingkat rumah tangga maupun komunal.

Menurut Helmy, pengolahan sampah organik dapat dilakukan dengan berbagai metode sederhana yang tidak membutuhkan biaya besar maupun lahan luas, seperti menggunakan ember tumpuk, komposter, maupun metode Teba.

“Mengolah sampah organik sebenarnya lebih mudah. Masyarakat bisa menggunakan ember tumpuk, mini komposter, atau metode Teba dengan memanfaatkan barang-barang sederhana. Hasilnya bisa menjadi kompos atau pakan ternak yang memiliki nilai ekonomi,” ujarnya.

Ia mengakui keterbatasan lahan menjadi tantangan bagi sebagian warga Kota Makassar dalam mengolah sampah organik. Namun, menurutnya, kondisi tersebut tidak menjadi alasan karena tersedia berbagai alternatif pengolahan yang dapat diterapkan di rumah.

Selain itu, DLH juga telah membuka peluang ekonomi melalui Bank Sampah Pusat dengan membeli hasil pengolahan masyarakat, baik sampah anorganik maupun produk olahan sampah organik.

“Kalau masyarakat menghasilkan kompos lalu ingin menjualnya kepada pemerintah, kami siap menerima. Begitu juga hasil pengolahan menggunakan maggot, termasuk residunya, juga dapat dibeli. Harapannya, pengelolaan sampah ini memberikan nilai tambah sekaligus mendukung program urban farming,” jelasnya.

Helmy mengatakan program pengelolaan sampah tersebut akan disinergikan dengan program Tarami Tanata yang tengah dikembangkan Pemerintah Kota Makassar untuk memperkuat pertanian perkotaan (urban farming).

Terkait kesiapan penerapan aturan pada 1 Agustus mendatang, Helmy menyebut DLH terus melakukan sosialisasi kepada RT/RW, lurah, camat, hingga petugas kebersihan agar masyarakat memahami pentingnya memilah sampah sejak dari rumah.

“Kami berharap kebijakan ini dapat diterapkan serentak mulai 1 Agustus. Setelah satu minggu pelaksanaan, akan kami evaluasi efektivitasnya. Yang terpenting, masyarakat mulai membiasakan memilah sampah menjadi sampah organik, anorganik, dan residu sebelum diserahkan untuk dikelola,” katanya.

DLH juga menyiapkan mekanisme penegakan aturan melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Persampahan setelah kebijakan tersebut diberlakukan.

Helmy menjelaskan, sebelum penerapan sanksi dilakukan, pemerintah akan mengedepankan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat maupun pelaku usaha.

“Kami akan membentuk Satgas Penegakan Perda Persampahan setelah 1 Agustus. Tentunya kami akan mengedepankan sosialisasi terlebih dahulu. Setelah dievaluasi, barulah dilakukan penegakan aturan. Selain memberikan penghargaan kepada pihak yang berhasil mengelola sampah, juga akan ada sanksi bagi yang tidak mematuhi ketentuan,” tegasnya.

Menurutnya, sasaran utama pengawasan adalah para penghasil sampah dalam jumlah besar, seperti kawasan perumahan, pusat perbelanjaan, hotel, restoran, kafe, hingga penyedia program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Hotel, restoran, kafe, hingga penyelenggara MBG merupakan penghasil sampah organik dalam jumlah besar. Mereka akan kami edukasi dan jika tetap tidak menjalankan ketentuan, tentu akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, Satgas Penegakan Perda nantinya akan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah, di antaranya DLH, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Satgas akan melibatkan DLH, DPMPTSP, dan Satpol PP karena ini berkaitan dengan penegakan Perda. Kami berharap seluruh elemen masyarakat ikut menjadi bagian dari gerakan ini sehingga budaya memilah sampah dapat terbentuk sebagai kebiasaan baru di Kota Makassar,” tutup Helmy.

Berita Terkait

Forum ASEAN Smart Cities Network 2026, Makassar Paparkan Pengembangan Lontara+ dan Smart City
Sistem TPA Residu Segera Diterapkan DLH Makassar Genjot Edukasi
Kolaborasi Pemkot-Pemprov Tertibkan Bangunan Ilegal di Eks Mattoanging
Wajah TPA Tamangapa Usai Dilakukan Penimbunan, Siap Terima Sampah Residu
Kembali latih PSM, Appi Jamu Darije Kalezic
Pemkot Makassar Perkuat Sinergi Hadapi Potensi Bencana Kekeringan dan Banjir
Appi Tinjau Lorong Kerung-Kerung, Pastikan Air PDAM Kembali Mengalir
Appi Antar Putri Bungsunya Masuk Sekolah dan Pantau MPLS di SD-SMP

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:06 WIB

Forum ASEAN Smart Cities Network 2026, Makassar Paparkan Pengembangan Lontara+ dan Smart City

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:51 WIB

54 Persen Sampah di TPA Tamangapa Organik, Pemkot Hentikan Open Dumping Mulai 1 Agustus

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:48 WIB

Sistem TPA Residu Segera Diterapkan DLH Makassar Genjot Edukasi

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:10 WIB

Wajah TPA Tamangapa Usai Dilakukan Penimbunan, Siap Terima Sampah Residu

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:20 WIB

Kembali latih PSM, Appi Jamu Darije Kalezic

Berita Terbaru

Opini

Politik, Ibadah, dan Jalan Sunyi Seorang Pemimpin

Sabtu, 18 Jul 2026 - 18:51 WIB

Info Makassar

Sistem TPA Residu Segera Diterapkan DLH Makassar Genjot Edukasi

Kamis, 16 Jul 2026 - 16:48 WIB