DLH Makassar Pastikan TPA Tamangapa Hanya Terima Sampah Residu Mulai Hari Ini

- Pewarta

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSARTIME.COM— Pemerintah Kota Makassar memastikan kebijakan penghentian praktik pembuangan sampah secara terbuka (open dumping) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa mulai diberlakukan pada Sabtu, 1 Agustus 2026 besok

Sejalan dengan kebijakan tersebut, TPA Tamangapa hanya akan menerima sampah residu dan masyarakat diwajibkan memilah sampah sejak dari sumber.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026 tentang penghentian praktik pembuangan sampah terbuka di TPA Tamangapa.

“Hari ini, 31 Juli 2026, kami menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa mulai 1 Agustus 2026 TPA Tamangapa hanya menerima sampah residu. Kami sudah menerbitkan surat edaran yang menjelaskan klasifikasi sampah, mulai dari sampah organik, anorganik, B3, hingga residu. Yang akan diterima di TPA hanya sampah residu. Karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat melakukan pemilahan sampah sejak dari sumber,” ujar Helmy. Jumat (31/7/2026)

Menurutnya, sampah organik diharapkan dapat diolah secara mandiri maupun melalui pengelolaan komunal di tingkat RT, RW, kelurahan, atau kecamatan. Kebijakan tersebut bertujuan mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA sekaligus mendukung perubahan sistem pengelolaan sampah menjadi controlled landfill dan sanitary landfill.

Helmy mengakui masih banyak wilayah yang belum memiliki sarana dan prasarana pengolahan sampah organik. Karena itu, pemerintah akan mengusulkan penyediaan fasilitas secara bertahap melalui dana kelurahan, kecamatan, maupun anggaran DLH.

“Tentu sarana dan prasarana menjadi salah satu perhatian masyarakat. Kami akan mengusulkannya melalui Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD), dana kelurahan, kecamatan, maupun Dinas Lingkungan Hidup. Kebijakan ini bukan hanya kebijakan Pemerintah Kota Makassar, tetapi juga bagian dari kebijakan nasional dalam memperbaiki tata kelola persampahan,” ujarnya.

Ia menegaskan kebijakan tersebut tetap diberlakukan mulai 1 Agustus, meski pemerintah masih harus menyelesaikan berbagai pekerjaan rumah, terutama edukasi kepada masyarakat dan penyediaan fasilitas pendukung.

“Mulai besok kebijakan ini tetap berjalan. Namun edukasi dan monitoring akan terus kami lakukan. Kami akan mengevaluasi berbagai kendala di lapangan, kemudian berdiskusi dengan Sekretaris Daerah serta mengumpulkan para camat dan seluruh pemangku kepentingan untuk mencari solusi terbaik,” katanya.

Terkait kekhawatiran masyarakat akan membuang sampah organik secara sembarangan karena belum tersedianya fasilitas pengolahan, Helmy menegaskan pemerintah lebih mengedepankan edukasi dibanding pendekatan represif.

Ia mengatakan DLH telah memperkenalkan berbagai metode pengolahan sampah organik, seperti penggunaan teba, komposter, biopori, dan budidaya maggot. Sementara itu, sampah anorganik akan disalurkan melalui bank sampah unit maupun bank sampah induk.

“Kami tidak ingin masyarakat melakukan illegal dumping atau membuang sampah di lahan kosong, sungai, maupun kanal. Karena itu, edukasi akan terus kami lakukan agar masyarakat memahami cara memilah dan mengolah sampah dengan benar,” ujarnya.

Untuk kelurahan yang belum memiliki fasilitas pengolahan sampah organik, DLH telah meminta seluruh camat mencari lokasi yang dapat dimanfaatkan sebagai tempat pengolahan komunal.

“Kami sudah meminta seluruh camat mencari lokasi pengolahan sampah. Besok kami akan kembali mengumpulkan para camat agar segera ada solusi bagi wilayah yang belum memiliki fasilitas tersebut,” katanya.

Mengenai penegakan aturan, Helmy mengatakan pemerintah masih mengedepankan pendekatan persuasif. Meski demikian, sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2011 tetap dapat diterapkan apabila masyarakat tidak mematuhi ketentuan setelah masa evaluasi.

“Saat ini kami mengutamakan edukasi dan pendekatan yang humanis. Namun, apabila setelah masa evaluasi, sekitar tiga bulan, masih ada yang tidak mematuhi aturan, tentu penegakan perda akan dilakukan,” ujarnya.

Helmy memastikan seluruh petugas kebersihan telah mulai diberikan sosialisasi mengenai kebijakan baru tersebut. Pemerintah Kota Makassar juga telah menerbitkan Instruksi Wali Kota Nomor 3 Tahun 2026 yang mewajibkan seluruh perangkat daerah melakukan pemilahan dan pengolahan sampah di lingkungan kerja masing-masing.

“Kami terus mengedukasi para petugas kebersihan, camat, dan seluruh perangkat daerah agar kebijakan ini berjalan seragam di lapangan. Harapannya, seluruh elemen pemerintah memahami mekanisme baru ini sebelum diterapkan kepada masyarakat,” katanya.

Terkait penyediaan wadah pemilahan sampah, Helmy menjelaskan untuk sementara masyarakat diminta menyiapkannya secara mandiri. Namun, pemerintah sedang mengupayakan dukungan anggaran melalui APBD Perubahan 2026 maupun APBD Pokok 2027, termasuk membuka peluang kolaborasi dengan dunia usaha melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

“Kami berharap dunia usaha ikut berpartisipasi karena pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Kebutuhan sarana dan prasarana pengelolaan sampah cukup besar, sehingga dukungan perusahaan melalui CSR sangat kami harapkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, untuk retribusi sampah rumah tangga tidak mengalami perubahan karena tarif yang berlaku bersifat tetap. Sementara bagi pelaku usaha yang berhasil mengurangi volume sampah melalui pemilahan dan pengolahan mandiri, biaya retribusi berpotensi menurun sesuai volume sampah yang diangkut.

“Untuk rumah tangga, retribusi tetap berlaku karena tarifnya bersifat flat. Namun bagi dunia usaha yang mampu mengurangi volume sampah melalui pengolahan mandiri, tentu akan ada penyesuaian karena sampah yang diangkut menjadi lebih sedikit. Kami berharap dunia usaha menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjalankan kebijakan ini,” tutup Helmy.

Berita Terkait

RW 04 Karunrung Terapkan Pengelolaan Sampah Mandiri Berbasis Biodigester
Andi Muzakkir Aqil: Pemilahan Sampah Jadi Fondasi Ekonomi Sirkular
Kapusdal LH Nilai Pemilahan Sampah Makassar Jadi Langkah Maju Pengelolaan TPA
Camat Tamalate dan Mariso Bantah Tumpukan Sampah Kanal Akibat Program Pemilahan Sampah
Pemilahan Sampah dari Rumah Berhasil Diterapkan di Rappokalling, Mulai Sejak April
Jelajah Sampah Ujung Pandang, DLH Serahkan Motor Viar untuk Operasional Pantai Losari
Jelajah Sampah Ujung Pandang Jadi Titik Ke-10 Edukasi Pengelolaan Sampah di Makassar
Appi Ajak RT/RW Bangun Lingkungan Produktif Berbasis Pemberdayaan Warga

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:39 WIB

RW 04 Karunrung Terapkan Pengelolaan Sampah Mandiri Berbasis Biodigester

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Andi Muzakkir Aqil: Pemilahan Sampah Jadi Fondasi Ekonomi Sirkular

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:21 WIB

Kapusdal LH Nilai Pemilahan Sampah Makassar Jadi Langkah Maju Pengelolaan TPA

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:17 WIB

Camat Tamalate dan Mariso Bantah Tumpukan Sampah Kanal Akibat Program Pemilahan Sampah

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:34 WIB

Pemilahan Sampah dari Rumah Berhasil Diterapkan di Rappokalling, Mulai Sejak April

Berita Terbaru

Info Makassar

Andi Muzakkir Aqil: Pemilahan Sampah Jadi Fondasi Ekonomi Sirkular

Selasa, 4 Agu 2026 - 13:55 WIB