Istana Bakal Keluarkan Perpres Ojol, Begini Isinya

- Pewarta

Minggu, 26 Oktober 2025 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

makassartime.com/-Istana akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait ojek online (ojol). Aturan tersebut akan berkaitan dengan tarif, perlindungan, serta kesejahteraan untuk para pengemudi ojek online.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengatakan, aturan tersebut sedang digodok.

“Sedang dikomunikasikan semua. Iya, terutama juga perlindungan kepada teman-teman ojol,” kata Prasetyo dalam keterangannya, Minggu, 26 Oktober 2025.
Prasetyo menyampaikan, pihaknya juga akan berkomunikasi dengan semua pihak, tidak terkecuali perusahaan jasa aplikasi atau aplikator dan para pengemudi ojek online, agar aturan yang dikeluarkan lebih relevan. Ia ingin mencari jalan keluar yang terbaik untuk kedua belah pihak.

“Ya makanya kan dari draft itu, kemudian kami pelajari. Kemudian ada yang masih perlu dikomunikasikan dengan semua pihak. Kami cari jalan keluar terbaik,” tutur dia.

Prasetyo menuturkan, aturan yang dikeluarkan akan berbentuk Perpres agar terbit lebih cepat.

Prasetyo mengaku, Perpres bisa keluar pada tahun 2025.

“Mungkin Perpres. Biar lebih cepat. Secepatnya, secepat. Mungkin (tahun ini), sangat mungkin, (karena) ada beberapa yang masih kami harus cari titik temunya. Tapi, secara umum kan sudah hampir semua,” ujar Prasetyo.(*)

Berita Terkait

Breaking News: Usai Diperiksa, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung
Usai Dicopot Presiden, Eks Kepala BGN Dikabarkan Diamankan Saat Penggeledahan Kantor
PSMTI Serukan Seleksi Paskibraka Nasional yang Adil, Transparan, dan Berintegritas
Kloter Terakhir Mendarat di Jeddah, Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tiba di Tanah Suci
FAO Soroti Risiko Gangguan Pangan Dunia, Indonesia Klaim Siap Hadapi Gejolak
Jemaah Haji Indonesia yang Hilang Sepekan di Makkah Ditemukan Meninggal 2 Km dari Hotel
Usai ‘Lapor Pak Purbaya’, Kini Muncul ‘Lapor Pak Amran’
Masa Tunggu Haji di Masing – Masing Provinsi Disamakan, 26 Tahun
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:47 WIB

Breaking News: Usai Diperiksa, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:24 WIB

Usai Dicopot Presiden, Eks Kepala BGN Dikabarkan Diamankan Saat Penggeledahan Kantor

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:15 WIB

PSMTI Serukan Seleksi Paskibraka Nasional yang Adil, Transparan, dan Berintegritas

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:56 WIB

Kloter Terakhir Mendarat di Jeddah, Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tiba di Tanah Suci

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:45 WIB

FAO Soroti Risiko Gangguan Pangan Dunia, Indonesia Klaim Siap Hadapi Gejolak

Berita Terbaru

Opini

Politik, Ibadah, dan Jalan Sunyi Seorang Pemimpin

Sabtu, 18 Jul 2026 - 18:51 WIB

Info Makassar

Sistem TPA Residu Segera Diterapkan DLH Makassar Genjot Edukasi

Kamis, 16 Jul 2026 - 16:48 WIB