Segini Tarif Listrik Subsidi dan Nonsubsidi Oktober 2025

- Pewarta

Selasa, 21 Oktober 2025 - 05:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

makassartime.com/– Tarif listrik untuk semua golongan rumah tangga subsidi dan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan pada bulan Oktober 2025.

Penerima subsidi tarif listrik adalah konsumen golongan rumah tangga miskin dan tidak mampu yang terdapat dalam Data Dasar pemberian subsidi Tarif Tenaga Listrik.

Subsidi tarif tenaga listrik diberikan melalui Tarif Tenaga Listrik untuk golongan rumah tangga subsidi daya 450 dan 900 VA. Sedangkan rumah tangga daya 900 VA nonsubsidi mengikuti tarif dasar.

Berikut rincian harga listrik untuk daya 450 dan 900 VA:

  • Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh (subsidi)
  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh (subsidi)
  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh

R-1/TR: golongan rumah tangga kecil pada tegangan rendah

Sementara itu, berikut tarif listrik untuk golongan rumah tangga menengah pada tegangan rendah (R-2/TR) dan golongan rumah tangga besar pada tegangan rendah (R-3/TR):

  • Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.

Harga token listrik PLN Oktober 2025

Bagi pelanggan prabayar (meteran token), harga pembelian token listrik PLN akan menyesuaikan dengan total nominal token listrik yang dipilih ditambah dengan biaya layanan.

Misalnya untuk membeli token listrik senilai Rp. 50.000 melalui PLN Mobile, pelanggan akan membayar Rp. 50.000 ditambah biaya layanan (bervariasi tergantung metode pembayaran).

Begitu pula untuk pembelian token listrik melalui layanan lain, seperti e-commerce. Selain harga token, akan ada tambahan biaya layanan atau admin.

Nominal pembelian token listrik yang dibeli akan dikonversikan ke dalam kilowatt hour (kWh) sesuai tarif dasar listrik yang berlaku yang telah disebutkan di atas.

Selain itu, konversi pembelian token listrik ke kWh juga menyesuaikan biaya administrasi di wilayah masing-masing. Sehingga, jumlah kWh bisa saja berbeda untuk setiap wilayah meski dengan nominal pembelian token listrik yang sama.(*)

Berita Terkait

PATSI UMI Perkuat Silaturahmi Alumni Lewat Pembubaran Panitia Integrated Event 2026
Appi Resmikan SPAM Arsinum, Untia hingga Kodingareng Kini Punya Air Siap Minum
Tingkatkan Belanja Online, Shopee Gandeng Meta
BI Catat Peredaran Uang di RI Capai Rp9.771,3 Triliun, September Tumbuh Lebih Tinggi
Menkeu Purbaya Pastikan Dana untuk Koperasi Merah Putih Mulai Disalurkan
Daftar Upah Tukang Masing – Masing Provinsi di Indonesia
Makassar Jadi Kontributor Terbesar Lion Parcel di Luar Pulau Jawa
Menkeu Purbaya Bakal Blacklist Importir Pakain Bekas

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:23 WIB

PATSI UMI Perkuat Silaturahmi Alumni Lewat Pembubaran Panitia Integrated Event 2026

Rabu, 24 Desember 2025 - 13:09 WIB

Appi Resmikan SPAM Arsinum, Untia hingga Kodingareng Kini Punya Air Siap Minum

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:44 WIB

Tingkatkan Belanja Online, Shopee Gandeng Meta

Jumat, 24 Oktober 2025 - 14:45 WIB

BI Catat Peredaran Uang di RI Capai Rp9.771,3 Triliun, September Tumbuh Lebih Tinggi

Jumat, 24 Oktober 2025 - 07:38 WIB

Menkeu Purbaya Pastikan Dana untuk Koperasi Merah Putih Mulai Disalurkan

Berita Terbaru

Info Makassar

Hingga Akhir Oktober, Kebakaran di Makassar Capai 402 Kasus

Rabu, 28 Okt 2026 - 13:11 WIB

Info Makassar

Appi Nahkodai PSSI Sulsel, Siapkan Pembenahan Sepak Bola

Selasa, 27 Okt 2026 - 15:00 WIB