MAKASSARTIME.COM– Penyebaran HIV di Kota Makassar yang terus menjadi perhatian mendorong DPRD Makassar mengambil langkah regulatif. Legislator kini mulai menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang HIV melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Ranperda tersebut disiapkan untuk memperkuat upaya pencegahan sekaligus penanganan HIV di Kota Makassar. Regulasi ini nantinya diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi pemerintah dalam melakukan edukasi, pembinaan, pendampingan, hingga penanganan medis terhadap masyarakat yang terdampak.
Anggota DPRD Makassar dari Fraksi PKS, Andi Hadi Baso, mengatakan pembahasan Ranperda masih berada pada tahap awal di Bapemperda. Setelah tahapan tersebut rampung, DPRD akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas materi regulasi secara lebih mendalam
Menurut dia, Ranperda tersebut tidak hanya mengatur aspek pencegahan, tetapi juga mekanisme penanganan pasien serta langkah hukum terhadap pihak yang terbukti secara sengaja melakukan tindakan yang menyebabkan penularan HIV kepada orang lain.
Namun, Hadi Baso menekankan, semangat utama regulasi tersebut bukan untuk memberikan stigma kepada orang dengan HIV maupun kelompok rentan.








