MAKASSARTIME.COM — Perumda Parkir Makassar Raya mensterilkan ruas Jalan Mawas, di samping Mall Ratu Indah, dari aktivitas perparkiran pascainsiden penikaman yang terjadi pada Sabtu malam, 19 September 2026.
Kebijakan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi Perumda Parkir Makassar Raya bersama Polsek Mamajang, Koramil Mamajang, dan Pemerintah Kecamatan Mamajang. Mulai Sabtu malam, ruas Jalan Mawas tidak lagi diperkenankan menjadi lokasi parkir resmi.
Kepala Bagian Humas Perumda Parkir Makassar Raya, Asrul B., mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya Adi Rasyid Ali serta menjadi perhatian Pemerintah Kota Makassar.
“Mulai malam ini dan seterusnya, ruas Jalan Mawas tidak lagi digunakan sebagai lokasi parkir. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Bapak Direktur Utama sekaligus menjadi perhatian Bapak Wali Kota Makassar karena keberadaan parkir di bahu jalan dinilai tidak ideal, mengganggu fungsi jalan, serta memengaruhi ketertiban dan estetika kota,” ujar Asrul.
Sebelumnya, terjadi insiden penikaman di sekitar ruas Jalan Mawas yang diduga melibatkan oknum juru parkir bantu. Dalam kejadian tersebut, seorang pengemudi ojek daring mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Peristiwa itu telah dilaporkan kepada Polsek Mamajang dan Polrestabes Makassar untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Asrul mengatakan Perumda Parkir Makassar Raya mengecam segala bentuk kekerasan dan tindakan kriminal, termasuk yang terjadi di kawasan perparkiran.
“Perumda Parkir Makassar Raya menyampaikan rasa prihatin kepada korban dan keluarga atas kejadian tersebut. Kami mengecam segala bentuk kekerasan serta mendukung penuh proses hukum yang sedang dilakukan oleh pihak kepolisian,” katanya.
Menurut Asrul, Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya telah memberikan arahan agar siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana diproses sesuai hukum tanpa memandang status maupun keterkaitannya dengan aktivitas perparkiran.
Baca Juga:
Munafri Buka Ruang Aspirasi Pemuda untuk Pembangunan Makassar
Pemkot Makassar Rayakan HUT ke-419 Lewat Aksi Sosial: Bedah Rumah hingga Donor Darah
“Bapak Direktur Utama telah memberikan arahan tegas bahwa siapa pun yang melakukan tindakan kriminal harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi, baik terhadap juru parkir resmi, juru parkir bantu, maupun pihak lainnya. Terlebih, berdasarkan informasi awal, terduga pelaku disebut merupakan oknum juru parkir bantu,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut penertiban, Perumda Parkir Makassar Raya akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Makassar untuk memasang rambu larangan parkir di sepanjang ruas Jalan Mawas.
Pemasangan rambu tersebut dilakukan untuk memperjelas status kawasan sekaligus memberikan informasi kepada masyarakat bahwa Jalan Mawas tidak lagi menjadi lokasi parkir resmi.
Perumda Parkir juga mengimbau pengunjung Mall Ratu Indah, khususnya pengguna kendaraan roda dua, agar menggunakan fasilitas parkir resmi yang disediakan manajemen mal di dalam kawasan.
Baca Juga:
Wali Kota Munafri Bawa Program Makassar Berjasa Raih Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2026
Appi Nahkodai PSSI Sulsel, Siapkan Pembenahan Sepak Bola
Lepas Kontingen ke Porprov XVIII, Appi Siapkan Bonus Bagi Atlet Berprestasi
“Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi kebijakan ini. Pengunjung tidak lagi diperkenankan memarkirkan kendaraannya di ruas Jalan Mawas dan diarahkan menggunakan fasilitas parkir resmi yang telah disediakan di dalam kawasan Mall Ratu Indah,” ujar Asrul.
Terkait penanganan perkara penikaman, Perumda Parkir Makassar Raya menyatakan terus berkoordinasi dengan kepolisian dan unsur terkait serta memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penyelidikan.
“Kami bersama unsur terkait berupaya maksimal mendukung pihak kepolisian agar terduga pelaku dapat segera ditemukan dan diproses sesuai hukum. Perumda Parkir menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan, pencarian, penangkapan, dan penegakan hukum kepada pihak kepolisian sesuai kewenangannya,” katanya.
Perumda Parkir Makassar Raya menyatakan akan memperkuat pengawasan dan penertiban aktivitas perparkiran untuk mendukung terciptanya kawasan perkotaan yang aman, tertib, nyaman, dan teratur.








