MAKASSARTIME.COM – Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distaru) Kota Makassar meluncurkan inovasi Rekayasa Lingkungan Bentang Pesisir (Railing Besi) sebagai sistem pengawasan tata ruang berbasis digital. Program yang mulai diimplementasikan pada 2026 ini dirancang untuk memperkuat pengendalian pemanfaatan ruang, mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), sekaligus mencegah pelanggaran tata ruang sejak tahap perencanaan.
Kepala Distaru Kota Makassar, Muh Fuad Azis, mengatakan inovasi tersebut dilaksanakan secara bertahap, mulai dari jangka pendek, menengah, hingga jangka panjang.
Pada tahap awal, Distaru memprioritaskan identifikasi seluruh bentang pesisir Kota Makassar selama dua bulan. Hingga pertengahan pelaksanaan, progres kegiatan telah mencapai sekitar 75 persen.
“Ini adalah inovasi yang kami jalankan. Target awal menyelesaikan identifikasi kawasan pesisir sebagai dasar pengawasan dan penataan ruang, setelah itu akan dilanjutkan ke tahap menengah dan jangka panjang,” ujar Fuad, Rabu (22/7/2026).
Fuad menjelaskan, Railing Besi merupakan sistem pengendalian tata ruang berbasis digital yang mampu mendeteksi, memantau, dan memverifikasi indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang, terutama di kawasan pesisir yang mengalami tekanan pembangunan cukup tinggi.
Pada tahap menengah, Distaru menargetkan penyelesaian pemetaan dan pengawasan seluruh kawasan pesisir. Selanjutnya, pada tahap jangka panjang, sistem tersebut akan diperluas hingga mencakup seluruh wilayah Kota Makassar seluas sekitar 177 kilometer persegi.
Menurutnya, pelaksanaan program ini membutuhkan kolaborasi lintas perangkat daerah, instansi vertikal, hingga aparat penegak hukum. Distaru bahkan telah melakukan sosialisasi kepada Kejaksaan sebagai bagian dari penguatan pengawasan pelanggaran tata ruang.
“Program ini membutuhkan sinergi semua pihak, baik OPD, instansi vertikal maupun aparat penegak hukum agar pengendalian pemanfaatan ruang berjalan efektif,” katanya.
Fuad menuturkan, Railing Besi merupakan implementasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Regulasi tersebut menjadi dasar penguatan pengendalian tata ruang sekaligus percepatan penyusunan RDTR yang ditargetkan rampung tahun ini sesuai arahan Wali Kota Makassar.
Baca Juga:
Perumda Pasar Makassar Sediakan Beasiswa untuk Anak Pedagang
Ketika Sampah Menjadi Cermin Peradaban Kota
Forum ASEAN Smart Cities Network 2026, Makassar Paparkan Pengembangan Lontara+ dan Smart City
Ia menegaskan, keberadaan RDTR sangat penting sebagai acuan pengendalian pembangunan, investasi, hingga penerbitan berbagai perizinan bangunan.
Salah satu bentuk ketidaksesuaian yang kerap ditemukan, kata Fuad, adalah bangunan yang berdiri tidak sesuai dengan fungsi kawasan dalam RTRW. Ia mencontohkan bangunan sekolah yang berada di kawasan perdagangan dan jasa.
Namun demikian, kondisi tersebut tidak otomatis dikategorikan sebagai pelanggaran, melainkan indikasi ketidaksesuaian pemanfaatan ruang yang harus dikaji lebih lanjut.
“RTRW masih berupa rencana tata ruang sehingga setiap perubahan fungsi harus melalui mekanisme yang sesuai. Sistem Railing Besi akan mendeteksi indikasi tersebut sehingga pemerintah bisa melakukan evaluasi lebih awal,” jelasnya.
Baca Juga:
54 Persen Sampah di TPA Tamangapa Organik, Pemkot Hentikan Open Dumping Mulai 1 Agustus
Fuad menegaskan pendekatan yang digunakan bukan semata-mata pembongkaran bangunan. Distaru tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota yang mengatur mekanisme insentif dan disinsentif bagi pemanfaatan ruang, termasuk sanksi administratif, denda, hingga kewajiban melakukan penyesuaian fungsi lahan.
“Konsep Railing Besi bukan semata-mata membongkar bangunan, pendekatannya adalah penataan dan pembinaan. Karena itu kami menyebutnya bertangan besi tetapi berhati kapas, tegas dalam aturan namun tetap mengedepankan solusi agar masyarakat dapat menyesuaikan pemanfaatan ruang sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Libatkan Relawan Tata Ruang
Fuad mengatakan meningkatnya jumlah penduduk dan aktivitas pembangunan membuat kebutuhan ruang semakin besar. Karena itu, pemerintah memerlukan sistem pengawasan yang lebih akurat dan efisien.
Saat ini Distaru hanya memiliki sekitar 53 tenaga pengawas untuk mengawasi 153 kelurahan dengan sekitar 347 ribu bangunan yang tersebar di Kota Makassar.
Kondisi tersebut mendorong Distaru membentuk Relawan Tata Ruang sebagai mitra pemerintah dalam melakukan pengawasan di lapangan.
Baca Juga:
Sistem TPA Residu Segera Diterapkan DLH Makassar Genjot Edukasi
Kolaborasi Pemkot-Pemprov Tertibkan Bangunan Ilegal di Eks Mattoanging
“Kami tidak mungkin mengawasi seluruh wilayah secara maksimal hanya dengan jumlah pengawas yang ada,” katanya.
Relawan nantinya akan dilibatkan untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang, baik di kawasan daratan maupun kepulauan.
Manfaatkan WebGIS, Drone, dan LiDAR
Sebagai pendukung inovasi, Distaru mengembangkan sistem WebGIS yang menyajikan data spasial tata ruang secara digital.
Melalui platform tersebut, pemerintah dapat memantau intensitas pemanfaatan ruang, mengidentifikasi indikasi pelanggaran, sekaligus menyediakan informasi tata ruang secara cepat dan akurat kepada masyarakat.
Distaru juga akan mengintegrasikan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ke dalam sistem WebGIS sehingga proses pelayanan menjadi lebih transparan dan seluruh pembangunan dapat dipastikan sesuai dengan tata ruang.
Selain itu, pengawasan kawasan pesisir dan pulau-pulau dilakukan menggunakan teknologi drone serta foto udara berbasis Light Detection and Ranging (LiDAR).
Data hasil pemetaan tersebut diintegrasikan ke dalam sistem digital sehingga perubahan pemanfaatan ruang dapat dipantau secara berkala.
“Di wilayah kepulauan kami menggunakan drone dan peta foto udara berbasis LiDAR. Selanjutnya masyarakat melalui Relawan Tata Ruang juga akan dilibatkan untuk melaporkan apabila terdapat pembangunan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang,” ungkap Fuad.
Laporan masyarakat selanjutnya diverifikasi melalui WebGIS dengan membandingkan kondisi bangunan di lapangan terhadap RTRW dan data Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Fuad menambahkan, sistem digital tersebut juga memberikan informasi mengenai ketentuan pembangunan, mulai dari kepadatan bangunan, fungsi kawasan, status kepemilikan lahan, hingga garis sempadan pantai dan koefisien dasar bangunan (KDB).
“Kalau masyarakat ingin membangun, sistem akan menunjukkan apakah lahannya memenuhi syarat atau tidak. Misalnya ternyata masih merupakan aset pemerintah, maka sejak awal sudah bisa diketahui sehingga tidak terjadi pelanggaran,” tutupnya.








