MAKASSARTIME.COM — Pemerintah Kota Makassar memastikan tidak menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga 2027. Di tengah kebijakan tersebut, realisasi penerimaan PBB-P2 justru mencapai 86 persen atau sekitar Rp250 miliar dari target Rp295 miliar hingga akhir September 2026.
Selain menjaga stabilitas pajak, Pemkot Makassar juga memberikan keringanan PBB bagi kelompok masyarakat tertentu. Warga kurang mampu memperoleh pengurangan pajak sebesar 50 persen, sedangkan veteran mendapatkan pengurangan hingga 75 persen.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Andi Asminullah, mengatakan kebijakan tidak menaikkan PBB dan NJOP merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat.
Menurutnya, NJOP terakhir kali mengalami penyesuaian pada 2024. Sejak saat itu, Pemkot Makassar belum kembali menaikkan NJOP, termasuk pada 2026 dan 2027.
“Untuk tahun 2026 dan tahun depan ini tidak ada kenaikan PBB. NJOP terakhir kita naikkan pada 2024. Kita melihat kemampuan bayar masyarakat sebelum menaikkan NJOP,” ujar Andi Asminullah, Jumat (2/10/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. Pasalnya, PBB merupakan salah satu jenis pajak yang menyentuh hampir seluruh lapisan masyarakat.
“PBB ini menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Makanya, tentu kami harus mengkaji sedalam-dalamnya dan memperhatikan kemampuan masyarakat untuk membayar, apalagi dengan kondisi ekonomi saat ini,” jelasnya.
Selain mempertahankan kebijakan pajak, Bapenda Makassar memberikan pengurangan PBB sebesar 50 persen bagi masyarakat kurang mampu yang memenuhi persyaratan.
Warga yang ingin memperoleh keringanan tersebut dapat mengajukan permohonan dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau kecamatan.
Baca Juga:
Wali Kota Munafri Bawa Program Makassar Berjasa Raih Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2026
Appi Nahkodai PSSI Sulsel, Siapkan Pembenahan Sepak Bola
Lepas Kontingen ke Porprov XVIII, Appi Siapkan Bonus Bagi Atlet Berprestasi
Sementara itu, veteran memperoleh pengurangan PBB sebesar 70 hingga 75 persen sebagai bentuk penghargaan atas jasa dan perjuangan mereka.
“Untuk masyarakat kurang mampu, kami berikan pengurangan 50 persen. Mereka bisa mengajukan permohonan dengan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau kecamatan,” ungkapnya.
Hingga tahun ini, sekitar 4.300 wajib pajak telah menerima pengurangan PBB. Penerima keringanan tersebut didominasi pensiunan dan masyarakat kurang mampu, termasuk veteran.
Andi mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menghadirkan pelayanan perpajakan yang berkeadilan tanpa mengabaikan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Baca Juga:
Antisipasi Banjir, Pemkot Makassar Jajaki Teknologi Penyedot dan Penyemprot Air dari Jepang
Appi Tinjau Penimbunan Stadion Untia, Konstruksi Awal 2027
Appi Pimpin Demokrat Sulsel, Konsolidasi dan Pengurus Dikebut
Di sisi lain, Bapenda Makassar terus mengoptimalkan penagihan terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan, khususnya objek pajak dengan nilai tagihan besar.
Salah satu strategi yang dilakukan adalah memasang baliho berukuran besar pada objek pajak yang memiliki tunggakan signifikan. Langkah tersebut diharapkan mendorong wajib pajak segera memenuhi kewajibannya.
Menurut Andi, strategi penagihan terbuka itu mulai menunjukkan hasil. Sejumlah pemilik objek pajak bahkan menghubungi Bapenda satu hingga dua hari setelah pemasangan baliho untuk menyatakan kesediaan melunasi tunggakan.
“Yang kami pasangi baliho itu objek pajak yang sudah menunggak, terutama yang nilai tagihannya cukup besar,” katanya.
Ia menegaskan, penagihan tetap dilakukan dengan mempertimbangkan besaran tunggakan dan kondisi masing-masing objek pajak.
Realisasi PBB Capai 86 Persen
Baca Juga:
Kenang Perjuangan Politik Bersama, AHY Sambut Hangat Appi di Demokrat Sulsel
Rakornas TPAKD 2026, Appi Siap Tindak Lanjuti Arahan Presiden Prabowo
Appi Tekankan Profesionalitas Guru di Era Digital, AI Jadi Tantangan Pendidikan
Di tengah kebijakan mempertahankan tarif dan memberikan keringanan pajak, penerimaan PBB-P2 Kota Makassar menunjukkan perkembangan positif.
Hingga akhir September 2026, realisasi PBB-P2 mencapai sekitar Rp250 miliar atau 86 persen dari target Rp295 miliar. Capaian tersebut lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yang berada di angka 83 persen.
Andi Asminullah menyebut peningkatan penerimaan tersebut merupakan hasil kerja jajaran Bapenda dalam mengintensifkan pemungutan pajak sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat.
“Alhamdulillah, terakhir itu sudah 86 persen. Ini pencapaian luar biasa. Target kita di atas 80 persen, ternyata bisa di angka 86 persen. Ini tentu hasil kerja teman-teman di PBB secara luar biasa,” tuturnya.
Dibandingkan periode yang sama pada 2025, penerimaan PBB Makassar tahun ini mencatat surplus lebih dari Rp6 miliar.
Dengan capaian tersebut, Bapenda optimistis dapat memenuhi target penerimaan PBB-P2 sebesar Rp295 miliar hingga akhir Desember 2026.
Saat ini, masih terdapat sekitar 14 persen atau kurang lebih Rp40 miliar dari target penerimaan yang harus dikejar dalam tiga bulan terakhir tahun ini.
“Kalau tahun lalu bisa mencapai target, maka tahun ini tentu harus bisa mendapatkan persentase yang lebih. Insyaallah, target bisa tercapai di akhir tahun,” jelasnya.
Berdasarkan sebaran wilayah, tiga kecamatan telah mencatat realisasi PBB sebesar 100 persen, yakni Kecamatan Ujung Tanah, Kepulauan Sangkarrang, dan Bontoala. Sementara itu, Kecamatan Manggala masih menjadi wilayah dengan tingkat realisasi terendah.
Andi secara khusus mengapresiasi kepatuhan masyarakat di kawasan pesisir dan kepulauan, terutama di Kecamatan Ujung Tanah dan Kepulauan Sangkarrang.
Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, termasuk di wilayah dengan karakteristik geografis yang berbeda dari kawasan perkotaan.
“Ini kemajuan yang sangat bagus. Berarti masyarakat pesisir dan kepulauan pun sudah sadar untuk taat membayarkan pajak,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pencapaian target di sejumlah kecamatan tidak terlepas dari peran perangkat kewilayahan, mulai dari camat, lurah, hingga ketua RT dan RW yang turut mendorong masyarakat membayar pajak.
Sebagai bentuk apresiasi, Bapenda juga memberikan insentif kepada jajaran kewilayahan yang berkontribusi dalam mengoptimalkan penerimaan PBB.
NJOP Ditentukan Berdasarkan Zonasi
Terkait penetapan NJOP, Andi menjelaskan bahwa nilai objek pajak di Makassar bervariasi, mulai dari sekitar Rp300 ribu hingga Rp28 juta.
Nilai tertinggi umumnya berada di kawasan strategis dan jalan protokol, seperti Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Ahmad Yani. Sementara itu, kawasan pinggiran kota memiliki nilai NJOP yang relatif lebih rendah.
Penetapan NJOP dilakukan berdasarkan zonasi dan hasil penilaian atau appraisal oleh tenaga profesional. Dengan demikian, penentuan nilai objek pajak tidak dilakukan secara sepihak oleh pemerintah.
Dari sisi pendapatan daerah, PBB menjadi salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar.
Dengan total PAD sekitar Rp2,3 triliun, kontribusi PBB mencapai lebih dari Rp290 miliar atau sekitar 13 persen.
Andi menegaskan, Bapenda akan terus memperkuat kolaborasi dengan jajaran kewilayahan, meningkatkan kesadaran wajib pajak, serta mengoptimalkan strategi penagihan untuk menjaga penerimaan daerah.
“PBB bukan yang terbesar, tetapi cukup signifikan kontribusinya. Kami optimistis, melalui kolaborasi jajaran kewilayahan, peningkatan kesadaran wajib pajak, serta strategi penagihan yang lebih efektif, target PBB-P2 tahun 2026 dapat tercapai sepenuhnya,” tutup Andi.








