MAKASSARTIME.COM— Pihak keluarga bayi Al Fared Zareen Putra Ilhamsyah bersiap menempuh jalur hukum atas dugaan kelalaian pelayanan medis di Rumah Sakit (RS) Paramount Makassar. Langkah tersebut diambil menyusul ditemukannya sejumlah kejanggalan selama tiga hari proses perawatan hingga bayi dinyatakan meninggal dunia.
Kuasa hukum keluarga pasien, Hasnan Hasbi, S.H., M.H., C.ME., menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti dan dokumen pendukung untuk memperkuat aspek formal sebelum melangkah ke ranah pidana maupun perdata.
“Sejak awal kejadian kami tidak tergesa-gesa mengambil sikap karena menyadari bahwa dalam hukum kesehatan, aspek formil harus diperkuat terlebih dahulu. Dengan adanya dukungan surat-surat resmi ini, kami memiliki bukti pendukung untuk melangkah lebih jauh,” kata Hasnan di Makassar.
Bayi Al Fared—anak dari pasangan Muhammad Ilhamsyah Taufan dan Nura Adiva Faradiba serta cucu dari Taufan Pawe—dilahirkan melalui operasi caesar dan menjalani perawatan di RS Paramount pada 11–13 Agustus 2026.
Indikasi Kelalaian dan Pengabaian Gejala
Hasnan mengungkapkan, kondisi fisik bayi mulai mengalami penurunan signifikan pada hari terakhir perawatan, tepatnya setelah dimandikan di ruang mandi bayi dan dikembalikan ke kamar sekitar pukul 06.50 WITA. Saat keluarga melihat kondisi bayi kurang aktif, perawat hanya menyarankan agar bayi diberi Air Susu Ibu (ASI) tanpa melakukan pemeriksaan fisik atau tindakan medis pendukung.
Kondisi memburuk terus terjadi hingga pukul 11.00 WITA, saat ayah bayi mendatangi nurse station karena bayinya sudah tidak menunjukkan respons. Ketika perawat dan dokter spesialis anak memeriksa bayi serta membawanya ke ruang NICU, bayi tersebut telah dinyatakan meninggal dunia.
“Ketika ditanyakan kepada dokter spesialis anak apakah masih ditemukan tanda-tanda kehidupan, dokter menyatakan sudah tidak menemukannya,” ujar Hasnan.
Selain itu, Hasnan menyoroti beberapa tanda fisik awal yang terabaikan. Petugas laboratorium yang mengambil sampel darah sempat mempertanyakan suhu tubuh bayi yang dingin dan meminta AC ruangan dikurangi, tetapi perawat tidak melakukan tindak lanjut medis. Begitu pula saat ditemukan bercak darah pada alat kelamin bayi, perawat hanya mengaitkannya dengan dugaan dehidrasi dan kembali meminta keluarga memberikan ASI.
Baca Juga:
Appi Nahkodai PSSI Sulsel, Siapkan Pembenahan Sepak Bola
Lepas Kontingen ke Porprov XVIII, Appi Siapkan Bonus Bagi Atlet Berprestasi
Antisipasi Banjir, Pemkot Makassar Jajaki Teknologi Penyedot dan Penyemprot Air dari Jepang
Soroti Visite Dokter 40 Detik dan Rekam Medis
Pihak keluarga juga mempersoalkan minimnya pengawasan medis dari dokter spesialis anak. Berdasarkan rekaman CCTV, dokter tercatat hanya berada di dalam kamar pasien selama 40 detik pada hari kedua perawatan.
Terdapat pula perbedaan keterangan antara pihak rumah sakit dan keluarga. RS Paramount mengklaim dokter telah melakukan pemeriksaan fisik, sementara keluarga menyebut bayi sama sekali tidak disentuh dan hanya dipantau dari jarak jauh. Padahal, ibu pasien telah melaporkan bahwa bayinya kesulitan dan selalu menolak minum ASI.
“Bagaimana pemanfaatan nutrisi itu bisa dipastikan kalau pemeriksaan fisik terhadap bayi tidak dilakukan? Selama tiga hari dirawat, bayi tersebut hanya divisite satu kali,” tutur Hasnan.
Baca Juga:
Appi Tinjau Penimbunan Stadion Untia, Konstruksi Awal 2027
Appi Pimpin Demokrat Sulsel, Konsolidasi dan Pengurus Dikebut
Kenang Perjuangan Politik Bersama, AHY Sambut Hangat Appi di Demokrat Sulsel
Kejanggalan lain ditemukan pada dokumen rekam medis. Hasnan menyebut sejumlah bagian rekam medis awal—seperti lembar pemantauan—sempat kosong dan baru terisi lengkap setelah kasus ini mencuat ke publik.
Desak Transparansi CCTV dan Sanksi Dinas Kesehatan
Atas kejadian ini, keluarga telah mengadu ke DPRD Kota Makassar hingga Komisi D melakukan inspeksi mendadak (sidak). Pihak keluarga juga meminta audit medis internal dan eksternal dari rumah sakit, serta mendesak pemenuhan hak konsumen dan hak pasien, bukan sekadar penyerahan laporan ke Dinas Kesehatan.
Keluarga turut mempertanyakan penahanan rekaman CCTV di lantai 9 (lokasi bayi dimandikan) yang hingga kini belum diberikan oleh RS Paramount. Pihak RS beralasan rekaman baru akan dibuka jika sudah masuk proses hukum. Hasnan berharap rekaman tersebut dapat ditayangkan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPRD Makassar.
Di sisi lain, Dinas Kesehatan telah melayangkan Surat Peringatan Tertulis (SP 2) kepada RS Paramount terkait ketidakseimbangan rasio perawat dan pasien serta pengisian rekam medis yang tidak sesuai disiplin pelayanan. Pihak keluarga berharap sanksi tidak berhenti di SP 2, melainkan dilakukan pembekuan izin dan investigasi menyeluruh.
Minta Atensi Polda Sulsel
Baca Juga:
Rakornas TPAKD 2026, Appi Siap Tindak Lanjuti Arahan Presiden Prabowo
Appi Tekankan Profesionalitas Guru di Era Digital, AI Jadi Tantangan Pendidikan
Pemkot Makassar Perpanjang Kontrak 6.472 PPPK, 135 Tidak Diusulkan
Sambil menunggu jadwal RDPU Komisi D DPRD Kota Makassar, tim kuasa hukum terus merampungkan berkas bukti untuk menempuh proses hukum formal. Mereka juga mendorong aparat penegak hukum untuk turun tangan.
“Kami berharap Polda Sulsel dapat memberikan atensi terhadap kasus ini meskipun belum ada laporan resmi, guna menyelidiki indikasi kelalaian yang ada,” pungkas Hasnan.








