MAKASSARTIME.COM— Kebijakan Pemerintah Kota Makassar yang mulai menerapkan wajib memilah sampah dari sumber pada 1 Agustus 2026, berbagai pertanyaan dari masyarakat bermunculan, mulai dari mekanisme pengolahan sampah organik, kewajiban membayar retribusi persampahan, hingga solusi bagi warga yang tidak memiliki lahan maupun waktu untuk mengolah sampah secara mandiri.
Menanggapi hal tersebut, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Ahli Muda Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Dr. Sandra Wulan, ST, M.Ling, memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan kebijakan tersebut sekaligus meluruskan sejumlah kesalahpahaman yang berkembang di tengah masyarakat.
Menurut Sandra, masyarakat tidak harus selalu mengolah sampah organik dengan metode kompos yang membutuhkan lahan cukup luas. Masih tersedia sejumlah alternatif yang lebih sederhana dan dapat diterapkan di lingkungan rumah tangga.
“Pengolahan sampah organik sebetulnya tidak wajib menggunakan kompos. Bisa menggunakan alat yang lebih sederhana, misalnya ember tumpuk. Kalau lahannya terbatas, bisa memanfaatkan biopori dan metode sederhana lainnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, bagi kawasan yang telah memiliki Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R), sampah yang telah dipilah akan diangkut oleh petugas menuju TPS3R untuk diproses lebih lanjut. Sementara itu, bagi wilayah yang belum memiliki fasilitas tersebut, masyarakat diharapkan mengolah sampah organiknya secara mandiri hingga TPS3R tersedia.
“Kalau di daerahnya sudah ada TPS3R, petugas akan mengangkut sampah yang sudah dipilah ke TPS3R. Namun, bagi wilayah yang belum memiliki TPS3R, saat ini masyarakat diharapkan mengolah sampah organiknya sendiri di rumah,” katanya.
Sandra juga meluruskan anggapan bahwa masyarakat yang telah memilah atau mengolah sampah tidak lagi wajib membayar retribusi persampahan. Menurutnya, hingga kini belum ada kebijakan yang mengatur pengurangan atau penghapusan retribusi bagi warga yang melakukan pengolahan mandiri.
“Retribusi tetap digunakan untuk mendukung pelayanan persampahan. Yang berubah adalah pola pengelolaan sampahnya, dari yang sebelumnya tercampur menjadi dipilah. Sementara pelayanan pengangkutan residu dan pengolahan di TPA tetap berjalan,” jelasnya.
Ia menambahkan, besaran kewajiban masyarakat tidak dibedakan berdasarkan banyak atau sedikitnya sampah yang dihasilkan. Seluruh warga memiliki kewajiban yang sama untuk melakukan pemilahan sampah dari sumber.
Baca Juga:
Wali Kota Munafri Bawa Program Makassar Berjasa Raih Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2026
Appi Nahkodai PSSI Sulsel, Siapkan Pembenahan Sepak Bola
Lepas Kontingen ke Porprov XVIII, Appi Siapkan Bonus Bagi Atlet Berprestasi
Menanggapi alasan sebagian masyarakat yang mengaku tidak memiliki waktu untuk memilah sampah, Sandra menilai masih banyak yang keliru memahami konsep pemilahan.
“Pemilahan bukan dilakukan ketika sampah sudah bercampur lalu dipilah saat petugas datang. Yang dimaksud adalah memilah sejak dari sumbernya. Sama seperti membuang sampah setiap hari, hanya saja menggunakan tiga wadah yang berbeda sesuai jenis sampahnya,” terang Sandra.
Terkait pengelolaan sampah anorganik, ia menjelaskan bahwa masyarakat tidak harus menunggu hingga terkumpul 10 kilogram untuk dapat memanfaatkannya. Ketentuan minimal 10 kilogram hanya berlaku apabila masyarakat ingin menggunakan layanan penjemputan dari bank sampah.
“Kalau masyarakat ingin membawa sendiri sampah anorganiknya ke bank sampah, tidak harus menunggu 10 kilogram. Batas minimal itu hanya berlaku untuk layanan penjemputan. Bahkan, jika ingin bersedekah, sampah anorganik juga bisa diserahkan kepada petugas agar dibawa ke bank sampah,” ujarnya.
Baca Juga:
Antisipasi Banjir, Pemkot Makassar Jajaki Teknologi Penyedot dan Penyemprot Air dari Jepang
Appi Tinjau Penimbunan Stadion Untia, Konstruksi Awal 2027
Appi Pimpin Demokrat Sulsel, Konsolidasi dan Pengurus Dikebut
Sandra menambahkan, sesuai Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 271 Tahun 2025, pemerintah menargetkan keberadaan bank sampah di setiap RT/RW agar akses masyarakat terhadap layanan pengelolaan sampah menjadi lebih mudah.
Sementara itu, terkait anggapan bahwa sampah organik baru diangkut setiap tujuh hari, Sandra menegaskan bahwa pada prinsipnya sampah organik tidak diarahkan untuk diangkut ke tempat pemrosesan akhir, melainkan diolah langsung dari sumber.
“Sampah yang diangkut petugas adalah sampah residu. Sampah organik seharusnya diolah secara mandiri, baik melalui biopori, kompos, maupun pupuk cair. Khusus wilayah yang sudah memiliki TPS3R, sampah organik dapat diangkut menuju TPS3R untuk diolah,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa retribusi persampahan tidak hanya digunakan untuk biaya pengangkutan, tetapi juga mendukung operasional pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa yang kini menerapkan sistem sanitary landfill.
“Retribusi digunakan untuk operasional pelayanan persampahan, pengangkutan, hingga pengolahan di TPA. Saat ini TPA sudah menerapkan sistem sanitary landfill sehingga terdapat biaya tambahan untuk penimbunan, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), hingga pengujian kualitas udara,” katanya.
Mengenai penyediaan TPS3R, Sandra menyebut pemerintah menargetkan pembangunan fasilitas tersebut dilakukan secepat mungkin agar seluruh wilayah dapat memperoleh layanan yang sama.
Baca Juga:
Kenang Perjuangan Politik Bersama, AHY Sambut Hangat Appi di Demokrat Sulsel
Rakornas TPAKD 2026, Appi Siap Tindak Lanjuti Arahan Presiden Prabowo
Appi Tekankan Profesionalitas Guru di Era Digital, AI Jadi Tantangan Pendidikan
Di sisi lain, ia memastikan Pemerintah Kota Makassar masih mengedepankan pendekatan edukatif dalam penerapan kebijakan pemilahan sampah. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, masa sosialisasi diberikan selama tiga bulan sebelum penerapan sanksi administratif.
“Sosialisasi akan terus dilakukan. Sesuai edaran, ada masa sosialisasi selama tiga bulan agar masyarakat terbiasa memilah sampah. Setelah itu baru diterapkan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, kami tetap mengedepankan edukasi dan pendampingan sebelum penegakan sanksi,” tutup Sandra.








