MAKASSARTIME.COM— Pemerintah Kota Makassar menggandeng Kantor Pertanahan Kota Makassar untuk memperkuat kepastian hukum aset daerah sekaligus menertibkan administrasi pertanahan dan tata ruang. Kerja sama ini diarahkan tidak hanya pada penyelesaian persoalan legalitas aset, tetapi juga peningkatan pelayanan publik.
Penguatan sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Sinergi Pelaksanaan Administrasi Pertanahan dan Peningkatan Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan dan Tata Ruang di Kota Makassar, di Balai Kota Makassar, Senin (31/8/2026).
Nota kesepakatan ditandatangani Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar Johanis Buapi.
Munafri mengatakan kerja sama tersebut harus menghasilkan langkah konkret dalam pengelolaan aset dan mendukung pembangunan Kota Makassar. Ia meminta kesepakatan itu tidak berhenti pada agenda seremonial.
“Kerja sama dan kolaborasi antara Pemkot dan BPN ini menjadi napas dari proses menjaga aset dan pembangunan yang ada di Kota Makassar,” ujar Munafri.
Menurut dia, salah satu fokus utama yang perlu segera ditindaklanjuti ialah penyelesaian persoalan pertanahan, terutama menyangkut kejelasan status dan kedudukan hukum aset milik Pemerintah Kota Makassar.
Kepastian hukum terhadap aset daerah, kata Munafri, penting untuk mencegah munculnya persoalan pertanahan di kemudian hari. Legalitas yang jelas juga diperlukan agar aset pemerintah dapat dikelola secara optimal untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Munafri meminta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lebih aktif berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kota Makassar untuk mempercepat target yang telah ditetapkan.
“Bapak Ibu dari kepala SKPD juga bisa lebih proaktif untuk terus datang, berkomunikasi, berkonsultasi untuk memastikan target-target yang kita akan jalankan di seluruh lingkup SKPD,” katanya.
Baca Juga:
ISKI Sulsel Konsolidasikan Pengurus, Bahas Program Kerja dan Kontribusi Alumni
Festival Bulan Budaya Resmi Buka Rangkaian HUT ke-419 Kota Makassar
Ecoenzyme dan Jalan Baru Mitigasi Krisis Ekologis Kota Makassar
Ia menegaskan, kolaborasi Pemkot Makassar dan BPN juga harus berdampak terhadap optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mendukung penataan ruang di Kota Makassar.
“Kerja sama ini harus berjalan tidak hanya di tataran perjanjian, tapi memang harus turun di tataran eksekusi yang baik di antara dua belah pihak,” tegas Munafri.
Sebagai tindak lanjut, sejumlah perjanjian kerja sama disiapkan antara Kantor Pertanahan Kota Makassar dan sejumlah perangkat daerah.
Kerja sama tersebut antara lain melibatkan Dinas Pertanahan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Tata Ruang, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Baca Juga:
Kota Makassar Sukses Jadi Tuan Rumah KMI 2026
Respons Aspirasi Warga, Pemkot Makassar Benahi Jalan dan Drainase Pongtiku
Resmikan Tawa Mahjong Business, Munafri Tekankan Peluang Ekonomi dan Larang Praktik Perjudian
Dengan Dinas Pertanahan, kerja sama diarahkan pada percepatan pendaftaran tanah dan optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria. Langkah ini diharapkan mempercepat legalisasi tanah sekaligus membantu penyelesaian persoalan pertanahan melalui koordinasi lintas sektor.
Sementara itu, kerja sama dengan Dinas Tata Ruang mencakup integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Kerja sama tersebut juga mencakup percepatan integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ke dalam sistem Online Single Submission (OSS).
Dengan kolaborasi tersebut, Pemkot Makassar berharap pengelolaan pertanahan, aset daerah, dan tata ruang dapat dilakukan secara lebih tertib, terintegrasi, dan memiliki kepastian hukum.








