Kadis Pendidikan Makassar Kecam Oknum Guru Lecehkan Siswi

- Pewarta

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

makassartime.com/ – Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, mengecam keras tindakan bejat yang dilakukan oknum guru SD Inpres Mangga Tiga, berinisial IPT (32), terhadap siswinya yang masih di bawah umur.

Achi menegaskan, tidak ada ruang toleransi bagi pelaku kekerasan seksual, apalagi dilakukan oleh seorang tenaga pendidik yang seharusnya memberi perlindungan dan teladan bagi murid-muridnya.

“Tindakan oknum guru ini tidak manusiawi, perbuatan bejat. Tidak ada tolerir untuk kekerasan seksual yang dilakukan oleh guru kepada muridnya. Sekolah harus menjadi tempat yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan,” tegas Achi, Rabu (1/10/2025).

Ia juga mengajak seluruh satuan pendidikan di Makassar untuk lebih proaktif dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual di sekolah dengan mengaktifkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

Lebih lanjut, Achi mendesak agar aparat penegak hukum memproses kasus ini secara tuntas dan memberikan hukuman setimpal bagi pelaku.

Sementara itu, ia memastikan korban akan mendapatkan perlindungan serta pendampingan maksimal, baik secara psikologis maupun hukum.

“Kami ingin pastikan korban mendapat perlindungan penuh dan pendampingan agar bisa pulih dari trauma. Di sisi lain, pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Kasus ini menambah daftar panjang keprihatinan publik terhadap kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

“Pemerintah Kota Makassar saat ini berkomitmen memperketat pengawasan dan membangun sistem sekolah yang benar-benar ramah anak,” tuturnya.

Diketahui, dunia pendidikan di Kota Makassar kembali diguncang kabar miris. Seorang oknum guru di SD Inpres Mangga Tiga, berinisial IPT (32).

Lokasi kejadian diketahui berada di sebuah rumah di BTN Mangga Tiga Permai, Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.

Dilaporkan telah melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap siswinya yang masih di bawah umur. Dugaan pelecehan tersebut berlangsung berulang kali, sejak Februari hingga Juli 2025.

Kasus ini akhirnya mencuat ke publik setelah keluarga korban melaporkan perbuatan bejat tersebut ke pihak kepolisian.

Berita Terkait

H-3 Wajib Pilah Sampah, Appi Sebut Masih Ada RT/RW Belum Sosialisasi ke Warga
Appi Tegaskan Komitmen Perkuat Toleransi Saat Sambut Peserta Rakernas BAMAGNAS
Akademisi Unhas Nilai Kebijakan Sampah Residu di Makassar Jadi Awal Perbaikan Tata Kelola Persampahan
Literasi Digital Menjangkau Wilayah Kepulauan, Diskominfo Makassar Sambangi SMPN 42 Bonetambo
Appi Ungkap Strategi Pengelolaan Sampah Berbasis Rumah Tangga dan Transformasi TPA
Instruksi Wali Kota Terbit, Sampah di Makassar Wajib Dipilah dari Rumah
Pemkot Keluarkan Instruksi Wali Kota, Mulai 1 Agustus TPA Tamangapa Hanya Terima Sampah Residu
Pemerhati Lingkungan Nilai Pemilahan Sampah Bukan Matikan Rezeki Pemulung

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:52 WIB

H-3 Wajib Pilah Sampah, Appi Sebut Masih Ada RT/RW Belum Sosialisasi ke Warga

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:24 WIB

Appi Tegaskan Komitmen Perkuat Toleransi Saat Sambut Peserta Rakernas BAMAGNAS

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:15 WIB

Akademisi Unhas Nilai Kebijakan Sampah Residu di Makassar Jadi Awal Perbaikan Tata Kelola Persampahan

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:09 WIB

Literasi Digital Menjangkau Wilayah Kepulauan, Diskominfo Makassar Sambangi SMPN 42 Bonetambo

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:21 WIB

Appi Ungkap Strategi Pengelolaan Sampah Berbasis Rumah Tangga dan Transformasi TPA

Berita Terbaru