Bapenda Makassar akan Siapkan Master Plan Penataan Reklame untuk Tingkatkan PAD dan Percantik Wajah Kota

- Pewarta

Selasa, 11 Agustus 2026 - 07:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSARTIME.COM— Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar menegaskan penataan reklame tidak semata-mata bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga menjadi bagian dari upaya mempercantik wajah kota melalui tata kelola reklame yang lebih tertib, modern, dan berestetika.

Komitmen tersebut menjadi salah satu hasil rapat koordinasi antara Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, Bapenda, dan para pengusaha reklame di Balai Kota Makassar, Senin (10/8/2026). Dalam pertemuan itu, Pemkot Makassar juga memastikan akan menyusun master plan penataan reklame sebagai pedoman pengembangan media luar ruang di Kota Makassar.

Kepala Bapenda Kota Makassar, Andi Asminullah, mengatakan reklame tidak hanya dipandang sebagai sumber penerimaan daerah, tetapi juga menjadi elemen penting yang membentuk citra dan estetika kota.

“Hari ini kami melakukan pertemuan antara Bapak Wali Kota dengan seluruh pengusaha reklame di Kota Makassar. Kami menerima arahan terkait penataan reklame dan langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mempercantik kota. Reklame bukan hanya soal pendapatan daerah, tetapi juga menjadi bagian dari wajah Kota Makassar. Karena itu, penataannya harus lebih baik, termasuk penataan iklan rokok. Ada lokasi-lokasi yang memang tidak diperbolehkan, dan para pengusaha reklame telah sepakat untuk mendukung kebijakan tersebut,” ujar Andi Asminullah.

Ia menjelaskan, Pemkot Makassar akan menyusun master plan yang mengatur secara rinci titik, bentuk, dan model reklame di setiap kawasan. Dengan demikian, setiap lokasi memiliki karakter penataan yang jelas sekaligus memberikan kepastian bagi para pelaku usaha.

“Ke depan kami akan memiliki master plan reklame. Jadi, setiap lokasi akan memiliki ketentuan yang jelas mengenai titik penempatan maupun model reklamenya. Hal itu akan menjadi pedoman bersama bagi pemerintah dan para pelaku usaha,” katanya.

Selain menyampaikan arahan pemerintah, Bapenda juga menampung berbagai masukan dari pengusaha reklame. Salah satunya berkaitan dengan keberadaan reklame yang tertutup pepohonan sehingga mengurangi nilai komersial media tersebut.

Untuk mengatasi persoalan itu, Bapenda akan memperkuat koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk dengan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum, dan Dinas Perhubungan.

“Kami akan berkoordinasi dengan seluruh perangkat daerah terkait, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup untuk penataan pohon, Dinas Pekerjaan Umum terkait konstruksi, hingga Dinas Perhubungan untuk memastikan keberadaan reklame tidak mengganggu keselamatan lalu lintas,” jelasnya.

Sebagai bagian dari modernisasi media luar ruang, Bapenda juga mendorong pengusaha memperbanyak penggunaan reklame digital berbasis Light Emitting Diode (LED).

Menurut Andi, reklame digital tidak hanya meningkatkan daya tarik visual kota, tetapi juga lebih fleksibel untuk dimanfaatkan sebagai media promosi maupun penyampaian informasi publik.

“Reklame harus mampu meningkatkan pendapatan daerah sekaligus mempercantik kota. Kami juga mengimbau para pelaku usaha untuk memperbanyak penggunaan reklame elektronik atau LED karena tampilannya lebih modern dan menarik,” ujarnya.

Di sisi lain, Pemkot Makassar akan memperketat penataan reklame insidentil. Sejumlah lokasi, seperti kawasan Taman Macan, Jalan Ahmad Yani, Jalan Kajaolalido, hingga pintu masuk Center Point of Indonesia (CPI), akan menjadi kawasan yang dilarang untuk pemasangan reklame insidentil karena dinilai mengganggu estetika kota.

Selain itu, pemerintah mendukung transformasi reklame konvensional menjadi LED, sepanjang memenuhi seluruh ketentuan perizinan dan persyaratan teknis.

Bapenda juga tengah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Makassar untuk menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) mengenai pengaturan iklan rokok sebagai bagian dari implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Dalam rancangan aturan tersebut, iklan rokok akan dibatasi di sekitar sekolah, rumah ibadah, ruang terbuka hijau, serta sejumlah ruas jalan protokol. Materi iklan juga tidak diperbolehkan menampilkan visual produk rokok secara langsung.

Di bidang pengawasan, Bapenda terus melakukan penertiban terhadap reklame tanpa izin. Penindakan dilakukan secara rutin sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus menjaga ketertiban ruang kota.

“Reklame yang tidak memiliki izin hampir setiap minggu kami tertibkan. Sekitar dua pekan lalu, kami menurunkan sekitar 20 hingga 30 reklame ilegal yang tiba-tiba berdiri tanpa prosedur. Kalau mengikuti aturan, tentu tidak akan kami tertibkan. Namun, apabila melanggar ketentuan, kami akan mengambil tindakan,” tegas Andi.

Sementara itu, dari sisi penerimaan daerah, realisasi pajak reklame hingga awal Agustus 2026 telah mencapai sekitar 51 persen dari target tahunan. Menurut Andi, capaian tersebut menunjukkan tren yang positif karena pembayaran pajak reklame umumnya meningkat menjelang akhir tahun.

“Realisasi pajak reklame saat ini sudah mencapai sekitar 51 persen. Tren ini sangat positif karena pembayaran pajak reklame biasanya meningkat menjelang akhir tahun. Kami optimistis target 100 persen dapat tercapai hingga akhir tahun,” pungkasnya.

Berita Terkait

Festival Bulan Budaya Resmi Buka Rangkaian HUT ke-419 Kota Makassar
Ecoenzyme dan Jalan Baru Mitigasi Krisis Ekologis Kota Makassar
Kota Makassar Sukses Jadi Tuan Rumah KMI 2026
Respons Aspirasi Warga, Pemkot Makassar Benahi Jalan dan Drainase Pongtiku
Resmikan Tawa Mahjong Business, Munafri Tekankan Peluang Ekonomi dan Larang Praktik Perjudian
Munafri Buka Ruang Aspirasi Pemuda untuk Pembangunan Makassar
Pemkot Makassar Rayakan HUT ke-419 Lewat Aksi Sosial: Bedah Rumah hingga Donor Darah
Hingga Akhir Oktober, Kebakaran di Makassar Capai 402 Kasus

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 07:17 WIB

Festival Bulan Budaya Resmi Buka Rangkaian HUT ke-419 Kota Makassar

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 17:32 WIB

Ecoenzyme dan Jalan Baru Mitigasi Krisis Ekologis Kota Makassar

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 00:00 WIB

Kota Makassar Sukses Jadi Tuan Rumah KMI 2026

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Respons Aspirasi Warga, Pemkot Makassar Benahi Jalan dan Drainase Pongtiku

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:20 WIB

Resmikan Tawa Mahjong Business, Munafri Tekankan Peluang Ekonomi dan Larang Praktik Perjudian

Berita Terbaru

Info Makassar

Festival Bulan Budaya Resmi Buka Rangkaian HUT ke-419 Kota Makassar

Minggu, 1 Nov 2026 - 07:17 WIB

Info Makassar

Ecoenzyme dan Jalan Baru Mitigasi Krisis Ekologis Kota Makassar

Sabtu, 31 Okt 2026 - 17:32 WIB

Info Makassar

Kota Makassar Sukses Jadi Tuan Rumah KMI 2026

Sabtu, 31 Okt 2026 - 00:00 WIB