MAKASSARTIME.COM— Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar terus mengintensifkan sosialisasi penerimaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di seluruh kecamatan. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman sekaligus kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.
Salah satu kegiatan sosialisasi digelar di Kecamatan Ujung Tanah, Rabu (5/8/2026). Kegiatan dibuka Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Bapenda Kota Makassar Muhammad Afif Azdy.
Bapenda Kota Makassar menghadirkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPT Samsat Makassar II, A.M. Agung Wijaya, sebagai narasumber. Ia didampingi Kepala Seksi Pendataan Hj. Harmiati beserta jajaran dari Bapenda Provinsi Sulawesi Selatan.
Agung Wijaya mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor sebagai kewajiban warga negara sekaligus sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.
Untuk memperluas penyebaran informasi, Bapenda melibatkan ketua RT/RW serta tokoh masyarakat. Mereka diharapkan menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada warga sekaligus memberikan teladan dalam kepatuhan membayar pajak kendaraan.
Dalam kegiatan itu, peserta juga memperoleh penjelasan mengenai mekanisme pembayaran pajak kendaraan bermotor serta ketentuan terbaru terkait penerapan Opsen PKB dan BBNKB. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang disampaikan selama sesi diskusi.
Pada kesempatan yang sama, Bapenda turut memperkenalkan Program Gebyar Pendapatan Tahap II sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang taat. Program tersebut menyediakan berbagai hadiah, antara lain satu unit mobil sebagai hadiah utama, tiga paket umrah, 12 unit sepeda motor, serta puluhan hadiah lainnya yang akan diundi pada Desember 2026.
Suasana sosialisasi juga semakin semarak dengan penyelenggaraan kuis bagi wajib pajak yang paling cepat melunasi kewajiban pajaknya sebelum jatuh tempo. Pemenangnya merupakan seorang ibu rumah tangga yang telah membayar pajak kendaraannya 14 hari sebelum masa berlaku pajak berakhir.
Melalui sosialisasi tersebut, pemateri kembali mengingatkan bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan mulai 30 hari sebelum jatuh tempo. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu menunggu hingga masa berlaku pajak berakhir untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Baca Juga:
Festival Bulan Budaya Resmi Buka Rangkaian HUT ke-419 Kota Makassar
Ecoenzyme dan Jalan Baru Mitigasi Krisis Ekologis Kota Makassar
Bapenda Kota Makassar berharap rangkaian sosialisasi yang dilaksanakan di seluruh kecamatan mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pembangunan di Kota Makassar maupun Provinsi Sulawesi Selatan.








