Inovasi Layanan Publik, Warga Makassar Kini Bisa Ikut Sidang di Kantor Dukcapil

- Pewarta

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot

Screenshot

MAKASSARTIME.COM— Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menghadirkan inovasi layanan administrasi kependudukan dengan menggandeng Pengadilan Negeri Makassar.

Kepala Dinas Dukcapil Kota Makassar, Muh Hatim, menjelaskan melalui kolaborasi ini, masyarakat yang membutuhkan penetapan pengadilan kini tidak lagi harus mendatangi kantor pengadilan.

“Sebagai gantinya, layanan sidang dapat dilaksanakan langsung di kantor Dukcapil Kota Makassar,” ujarnya, Rabu (20/5/2026).

Inovasi ini dihadirkan untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat sekaligus memangkas waktu dan proses pengurusan dokumen administrasi kependudukan.

Muh Hatim, menjelaskan bahwa program ini merupakan bentuk sinergi antar lembaga dalam memberikan kemudahan layanan publik.

“Setiap pengurusan dokumen yang membutuhkan penetapan pengadilan dapat kami fasilitasi, mulai dari pendataan warga, pengumpulan berkas, hingga penjadwalan sidang,” jelasnya.

Ia berharap inovasi ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam pengurusan dokumen kependudukan, serta memberikan kemudahan akses layanan hukum bagi masyarakat.

Hatim menjelaskan, mekanisme layanan dilakukan dengan menginventarisasi warga yang membutuhkan penetapan pengadilan, kemudian dijadwalkan dalam satu waktu tertentu.

Selanjutnya, pihak pengadilan akan mengirimkan hakim untuk melaksanakan sidang langsung di kantor Dukcapil.

Dengan demikian, masyarakat cukup datang ke kantor Dukcapil tanpa harus mengurus proses persidangan di kantor pengadilan.

“Jika dalam persyaratan penerbitan dokumen dibutuhkan penetapan pengadilan, maka Dukcapil akan memfasilitasi dengan menghadirkan hakim dari Pengadilan Negeri Makassar untuk melaksanakan sidang di kantor Dukcapil,” ungkapnya.

Program ini, lanjut Hatim, mulai dilaksanakan pada bulan lalu dan mendapat respons positif dari masyarakat.

Inisiatif tersebut dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menghadirkan proses peradilan yang lebih sederhana, cepat, dan efisien.

Menurutnya, layanan ini ditujukan untuk perkara-perkara sederhana yang tidak memerlukan proses persidangan berulang, sehingga dapat diselesaikan dalam satu kali sidang.

Tujuan utamanya adalah mendekatkan proses peradilan kepada masyarakat.

“Untuk perkara sederhana, cukup satu kali sidang dan bisa langsung dilaksanakan di kantor Dukcapil,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Apresiasi Pengguna dan OPD Responsif, Lontara+ Award Jadi Kado HUT ke-419 Makassar
Semarak HUT ke-419, Disdukcapil Makassar Hadirkan Layanan Adminduk di Tiga Pulau
Semarak HUT Kota Makassar, 419 Anak Jadi Sasaran Sunatan Massal Gratis
Appi Cari Solusi bagi Peternak Panaikang, Relokasi dan Fasilitasi Akses KUR
Lontara+ dan SALAMA Jadi Inovasi Pemkot Makassar dalam Penilaian IGA Kemendagri 2026
Investasi Makassar Tumbuh 22,07 Persen, DPMPTSP Bidik Rp6 Triliun
Festival Bulan Budaya Makassar jadi Ruang Ekspresi Seniman Lokal
Sambut HUT ke-419 Makassar, Pemkot Targetkan Bedah 419 Rumah Warga

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 11:04 WIB

Apresiasi Pengguna dan OPD Responsif, Lontara+ Award Jadi Kado HUT ke-419 Makassar

Kamis, 5 November 2026 - 06:27 WIB

Semarak HUT ke-419, Disdukcapil Makassar Hadirkan Layanan Adminduk di Tiga Pulau

Rabu, 4 November 2026 - 12:18 WIB

Semarak HUT Kota Makassar, 419 Anak Jadi Sasaran Sunatan Massal Gratis

Rabu, 4 November 2026 - 12:15 WIB

Appi Cari Solusi bagi Peternak Panaikang, Relokasi dan Fasilitasi Akses KUR

Selasa, 3 November 2026 - 13:59 WIB

Investasi Makassar Tumbuh 22,07 Persen, DPMPTSP Bidik Rp6 Triliun

Berita Terbaru