Kasus Kematian Ibu Muda di Enrekang, Suami Jadi Tersangka

- Pewarta

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

makassartime.com/ — Polisi resmi menetapkan YD sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap istrinya, SY yang tewas tergantung di kebun, Desa Sumillan, Kecamatan Alla, Enrekang.

SY ditemukan tewas dalam kondisi tergantung pada Sabtu (18/10/2025) lalu. Suaminya, YD awalnya memberikan informasi bahwa ibu muda anak tiga itu gantung diri.

Kapolres Enrekang, AKBP Hari Budiyanto mengatakan bahwa kasus ini merupakan pembunuhan. Dan suaminya, YD merupakan pelaku Utama.

“Iya. Jadi ini bukan kasus gantung diri (bunuh diri), tetapi kasus pembunuhan dimana pelakunya adalah suami korban,” kata AKBP Hari Budiyanto saat dihubungi pada Selasa (21/10/2025).

AKBP Hari Budiyanto menjelaskan, pasangan suami istri ini awalnya cekcok pada Jumat (17/10/2025) malam. Penyebabnya, karena korban disebutkan menghapus chat WhatsApp.

“Pelaku kemudian marah dan memukul korban. Nah selanjutnya pada Sabtu (18/10) itu, dia bawa istrinya ke kebun dan kemudian dia menggantung korban,” ujarnya.

Setelah membunuh istrinya kata AKBP Hari, pelaku kemudian pura-pura melaporkan bahwa korban gantung diri. YD melancarkan aksinya sendiri, tanpa bantuan orang lain.

“Motifnya cemburu (curiga istri selingkuh) karena dia lihat kok dihapus semua Whatsap-nya. Pelaku memukul korban kemudian digantung,” ujarnya.

Polisi dengan lambang dua bunga melati emas ini menjelaskan, pelaku memilih kebun sebagai tempat eksekusi karena sepi. YD dijerat dengan pasal berlapis.

Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), serta Pasal 340 juncto Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), karena perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan niat untuk menghilangkan nyawa korban.

Sebelumnya diberitakan, keluarga korban sudah mempertanyakan kejanggalan kematian SY. Bahkan YD langsung dicurigai dan dilaporkan ke Polres Enrekang dengan nomor laporan STTLP/110/X/2025/SPKT, perkara pidana KDRT.

Sepupu korban, Henny berharap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Apalagi korban meninggalkan tiga orang anak, paling kecil berusia 2 bulan.

“Korban ini baru melahirkan dua bulan lalu. Ia juga sering kena KDRT. Kami mau pelaku dihukum seberat-beratnya,” jelasnya. (*)

Berita Terkait

ISKI Sulsel Konsolidasikan Pengurus, Bahas Program Kerja dan Kontribusi Alumni
Ibunda Ferdy Sambo dimakamkan di Walenrang Luwu
Kanwil HAM Sulsel Pantau dan Lakukan Pengawasan Program MBG di SMPN 33 Makassar
Daftar Pejabat Korps Adhyaksa di Sulsel yang Dirotasi
Kementerian Pertanian Kucurkan Rp281 Miliar untuk Sulsel
Andi Rachmatika Dewi Serap Aspirasi Masyarakat Pabaeng-baeng
Buruh di Sulsel Tuntut Kenaikan Upah 10 Persen
Satpol – PP Sulsel Bakal Aktifkan Poskamling

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 18:51 WIB

ISKI Sulsel Konsolidasikan Pengurus, Bahas Program Kerja dan Kontribusi Alumni

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:17 WIB

Ibunda Ferdy Sambo dimakamkan di Walenrang Luwu

Jumat, 21 November 2025 - 12:53 WIB

Kanwil HAM Sulsel Pantau dan Lakukan Pengawasan Program MBG di SMPN 33 Makassar

Sabtu, 1 November 2025 - 08:49 WIB

Daftar Pejabat Korps Adhyaksa di Sulsel yang Dirotasi

Jumat, 31 Oktober 2025 - 06:43 WIB

Kementerian Pertanian Kucurkan Rp281 Miliar untuk Sulsel

Berita Terbaru

Info Makassar

Investasi Makassar Tumbuh 22,07 Persen, DPMPTSP Bidik Rp6 Triliun

Selasa, 3 Nov 2026 - 13:59 WIB

Info Makassar

Festival Bulan Budaya Makassar jadi Ruang Ekspresi Seniman Lokal

Selasa, 3 Nov 2026 - 10:48 WIB

Info Makassar

Sambut HUT ke-419 Makassar, Pemkot Targetkan Bedah 419 Rumah Warga

Senin, 2 Nov 2026 - 20:45 WIB

Info Makassar

Festival Bulan Budaya Resmi Buka Rangkaian HUT ke-419 Kota Makassar

Minggu, 1 Nov 2026 - 07:17 WIB