Pemprov Sulsel  Berencana Reklamasi Pesisir Untia

- Pewarta

Kamis, 2 Oktober 2025 - 07:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

makassartime.com/– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan berencana mereklamasi kawasan pesisir Unita di Kecamatan Biringkanaya, Makassar. Rencana reklamasi seluar 1.440 hektare itu mulai dibahas.

Kepala Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang (DSDACKTR) Sulsel, Andi Darmawan Bintang mengatakan, pembahasan mengenai dokumen pendukung yang dibutuhkan dalam melakukan reklamasi.

“Kita bahas terkait dukungan dokumen yang dibutuhkan dalam rangka melakukan reklamasi (pesisir Untia),” kata Darmawan kepada wartawan, Selasa (23/9/2024).

Dokumen yang dimaksud, studi kelayakan atau Feasibility Study (FS), master plan, detail engineering design (DED), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan beberapa dokumen lainnya. Termasuk dokumen kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut yang diterbitkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Seperti dokumen yang berkaitan dengan FS, master plan, kemudian amdal dan DED. Dengan asumsi kesiapan dokumen itu akan mempercepat dilakukannya proses reklamasi,” jelasnya.

Kendati begitu, Andi Darmawan mengaku pihaknya belum sampai membahas pelaksanaan pengerjaan fisik reklamasi. Ia menegaskan saat ini baru sekadar kelengkapan dokumen.

“Semuanya masih dalam proses penyusunan, (fisik) belum rencana. Dokumennya dulu kita siapkan. Semua disusun berdasarkan apa yang akan kita mau fungsikan di atasnya,” ujarnya.

Berdasarkan dokumen perencanaan yang diterima, secara geografis lokasi rencana reklamasi berada pada 5° 4’24.64″ Lintang Selatan sampai dengan 119°27’22.66″ Bujur Timur.

Sedangkan secara administrasi reklamasi pesisir Untia terletak di Kecamatan Biringkanaya, Kelurahan Untia serta Kecamatan Tamalanrea, Kelurahan Parang Loe dan Kelurahan Bira.
Rencana reklamasi itu mengatur zona permukiman sekitar 548 hektare atau 40 persen. Ada juga zona pendidikan dan kesehatan sekitar 137 hektare atau 10 persen. Lalu zona komersial sekitar 205,5 hektare atau 15 persen hingga zona perkantoran dan pelayanan sekitar 137 hektare atau 10 persen, serta kawasan lainnya.

“Kita berharap tahun ini (dokumen selesai), paling lambat tahun depan kita selesaikan,” sebutnya.

Namun, Andi Darmawan mengaku belum mengetahui kapan pengerjaan fisik dilakukan. Menurutnya, semua pelaksanaan reklamasi merujuk pada kesiapan dokumen.

“Belum ada, kalau izinnya misalnya keluar lebih cepat pelaksanaannya bisa kita percepat juga,” jelasnya.(*)

Berita Terkait

ISKI Sulsel Konsolidasikan Pengurus, Bahas Program Kerja dan Kontribusi Alumni
Ibunda Ferdy Sambo dimakamkan di Walenrang Luwu
Kanwil HAM Sulsel Pantau dan Lakukan Pengawasan Program MBG di SMPN 33 Makassar
Daftar Pejabat Korps Adhyaksa di Sulsel yang Dirotasi
Kementerian Pertanian Kucurkan Rp281 Miliar untuk Sulsel
Andi Rachmatika Dewi Serap Aspirasi Masyarakat Pabaeng-baeng
Buruh di Sulsel Tuntut Kenaikan Upah 10 Persen
Satpol – PP Sulsel Bakal Aktifkan Poskamling

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:17 WIB

Ibunda Ferdy Sambo dimakamkan di Walenrang Luwu

Jumat, 21 November 2025 - 12:53 WIB

Kanwil HAM Sulsel Pantau dan Lakukan Pengawasan Program MBG di SMPN 33 Makassar

Sabtu, 1 November 2025 - 08:49 WIB

Daftar Pejabat Korps Adhyaksa di Sulsel yang Dirotasi

Jumat, 31 Oktober 2025 - 06:43 WIB

Kementerian Pertanian Kucurkan Rp281 Miliar untuk Sulsel

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:32 WIB

Andi Rachmatika Dewi Serap Aspirasi Masyarakat Pabaeng-baeng

Berita Terbaru

Info Makassar

Investasi Makassar Tumbuh 22,07 Persen, DPMPTSP Bidik Rp6 Triliun

Selasa, 3 Nov 2026 - 13:59 WIB

Info Makassar

Festival Bulan Budaya Makassar jadi Ruang Ekspresi Seniman Lokal

Selasa, 3 Nov 2026 - 10:48 WIB

Info Makassar

Sambut HUT ke-419 Makassar, Pemkot Targetkan Bedah 419 Rumah Warga

Senin, 2 Nov 2026 - 20:45 WIB