Pemerintah Tetapkan 10 Daerah Prioritas PSEL, Makassar Masuk Pembahasan

- Pewarta

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 08:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

makassartime.com/– Pemerintah menetapkan 10 wilayah sebagai fokus utama dalam tahap awal pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), sebagai bagian dari strategi nasional pengelolaan sampah.

Menteri Koordinator Bidang Pangan yang juga Ketua Tim Percepatan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional Zulkifli Hasan mengatakan, keputusan ini diambil setelah melalui proses penilaian dan verifikasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

“Penilaian itu artinya sampahnya di atas 1.000 ton per hari, lahannya ada (untuk pembangunan PSEL), dan kesanggupan pemerintah daerah untuk mengangkut sampahnya,” kata Zulkifli dalam keterangannya dikutip Sabtu, (4/10/2025).

Adapun 10 daerah tersebut meliputi DKI Jakarta (4 titik), Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Bogor Raya, Tangerang, Semarang Raya, Medan, dan Jawa Barat yang mencakup Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Garut.

Sementara 14 daerah tambahan masih dalam tahap pembahasan. Antaranya, Serang, Sulawesi Selatan, Depok, Pekanbaru, Lampung, Malang Raya, Padang, Samarinda, Balikpapan, Pontianak, Banjarmasin, Jambi, Kota Makassar, dan Kota Tangerang Selatan.

Kementerian Lingkungan Hidup, dalam paparannya, menjelaskan bahwa pemerintah daerah diwajibkan menyampaikan surat pernyataan kesiapan kepada Menteri Lingkungan Hidup, dengan memenuhi sejumlah persyaratan.

Syarat tersebut di antaranya adalah penyediaan lahan sesuai tata ruang, bebas banjir, jauh dari bandara, memiliki akses jalan dan jaringan air, serta pengalokasian anggaran dalam APBD untuk biaya pengumpulan dan pengangkutan sampah.

Pemda juga harus menjamin ketersediaan sampah minimal 1.000 ton per hari selama masa operasional PSEL. Untuk mengantisipasi risiko gagal pasok, volume timbulan sampah yang tersedia sebaiknya berkisar antara 1.500 hingga 2.000 ton per hari.

Lahan yang disediakan minimal seluas 5 hektare dan harus sesuai dengan peruntukan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Lokasi PSEL juga harus berada dalam radius kurang dari 50 kilometer dari sumber sampah, guna efisiensi biaya dan logistik.

Selain itu, pemda wajib mengintegrasikan pembangunan PSEL dalam dokumen perencanaan daerah dan melakukan konsultasi publik untuk menghindari konflik sosial di lokasi pembangunan.

“Itu (persyaratan) sudah disanggupi oleh pemerintah daerah,” ucap Zulkifli.(*)

Berita Terkait

Usai ‘Lapor Pak Purbaya’, Kini Muncul ‘Lapor Pak Amran’
Masa Tunggu Haji di Masing – Masing Provinsi Disamakan, 26 Tahun
Presiden Prabowo Izinkan Pemda dan BUMD Utang ke Pusat
JK Gaungkan Perdamaian di Tengah Konflik Global
Usulan Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto
Istana Bakal Keluarkan Perpres Ojol, Begini Isinya
Menkeu Purbaya Pastikan Dana untuk Koperasi Merah Putih Mulai Disalurkan
80 Ribu Koperasi Desa Merah Putih Ditargetkan Aktif Beroperasi 2026

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 10:57 WIB

Usai ‘Lapor Pak Purbaya’, Kini Muncul ‘Lapor Pak Amran’

Rabu, 29 Oktober 2025 - 09:15 WIB

Masa Tunggu Haji di Masing – Masing Provinsi Disamakan, 26 Tahun

Selasa, 28 Oktober 2025 - 14:18 WIB

Presiden Prabowo Izinkan Pemda dan BUMD Utang ke Pusat

Senin, 27 Oktober 2025 - 15:34 WIB

JK Gaungkan Perdamaian di Tengah Konflik Global

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:46 WIB

Usulan Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

Berita Terbaru

Info Makassar

Bapenda Ungkap Tren Positif Pajak Hiburan di RDP DPRD Makassar

Kamis, 30 Apr 2026 - 17:04 WIB

Screenshot

Info Makassar

Kelurahan Butung Kembangkan Urban Farming untuk Ketahanan Pangan

Kamis, 30 Apr 2026 - 14:19 WIB