MAKASSARTIME. COM– Proses pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Makassar kini tinggal menunggu penyelesaian administrasi di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Muh. Dakhlan, mengatakan secara prinsip tidak ada lagi kendala di tingkat kementerian. Persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah diperoleh, sehingga proses pencairan hanya menunggu penyelesaian penginputan data oleh BKPSDM.
“Pada dasarnya di tingkat kementerian sudah tidak ada masalah. Laporan terkait TPP sudah kami sampaikan ke Kemendagri dan persetujuannya juga sudah ada,” ujar Dakhlan.
Ia menjelaskan, saat ini proses berada pada tahap penginputan data ke dalam sistem oleh BKPSDM. Setelah proses tersebut selesai, BPKAD dapat langsung memproses pencairan TPP ASN.
“Sekarang tinggal persoalan di lingkup pemerintah kota. Harus ada penginputan data dari BKPSDM terlebih dahulu. Setelah datanya diinput, baru kami bisa mencairkan TPP,” katanya.
Dakhlan menambahkan, jika proses penginputan data dapat diselesaikan dalam waktu dekat, maka pencairan TPP berpeluang dilakukan pada akhir pekan ini.
“Kalau teman-teman di BKPSDM bisa menyelesaikan penginputan hari ini, insyaallah hari Jumat sudah bisa kami bayarkan,” jelasnya.
Terkait jenis data yang diinput, Dakhlan menyebutkan bahwa proses tersebut berkaitan dengan sistem penilaian kinerja ASN, khususnya Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
“Ada penginputan di sistem, kalau tidak salah terkait SKP. Semua SKP harus dimasukkan. Untuk teknisnya bisa dikonfirmasi langsung ke BKPSDM,” ujarnya.
Baca Juga:
Bapenda Ungkap Tren Positif Pajak Hiburan di RDP DPRD Makassar
Kelurahan Butung Kembangkan Urban Farming untuk Ketahanan Pangan
Appi Dorong Transformasi Mandiri Pangan, Ekonomi Bergerak, Lingkungan Terjaga Lewat Urban Farming
Ia memastikan dari sisi petunjuk teknis dan prosedur pencairan, BPKAD telah menyelesaikan seluruh tahapan yang menjadi kewenangannya.
“Secara juknis dan administrasi di kami sudah selesai. Mekanisme TPP itu kami laporkan ke Kemendagri, kemudian Kemendagri memberikan persetujuan. Setelah itu sebenarnya selesai,” kata Dakhlan.
Karena itu, ia menegaskan bahwa proses selanjutnya sepenuhnya bergantung pada penyelesaian input data oleh BKPSDM. Jika tahap tersebut rampung, BPKAD siap segera menyalurkan TPP kepada ASN di lingkungan Pemkot Makassar.
“Sekarang bolanya ada di BKD atau BKPSDM. Kalau di sana sudah clear, hari Jumat bisa langsung cair,” pungkasnya.
Baca Juga:
May Day 2026, Pemkot Makassar Fasilitasi Perayaan Buruh yang Aman dan Inklusif
Komisi B DPRD Makassar Desak Direksi Baru PDAM Atasi Krisis Air Wilayah Utara
Konjen Jepang Ohashi Koichi Apresiasi Munafri Bawa Makassar Raih Penghargaan Nasional






