MAKASSARTIME.COM— Toko Satu Sama memberikan klarifikasi terkait isu yang viral di media sosial mengenai dugaan pembayaran pajak parkir sebesar Rp100 ribu per bulan.
Direktur Toko Satu Sama, Phi Robby, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Ia menyebut pihaknya selama ini justru membayar sekitar Rp1 juta per bulan kepada PD Parkir.
“Informasi yang beredar itu sangat merugikan kami. Disebutkan bahwa Satu Sama hanya membayar pajak parkir Rp100 ribu per bulan. Itu tidak benar sama sekali,” kata Phi Robby saat dikonfirmasi.
Menurutnya, selama ini pembayaran dilakukan melalui PD Parkir karena pihaknya sebelumnya diarahkan untuk menyetorkan kewajiban tersebut melalui lembaga tersebut.
“Kami dianjurkan membayar melalui PD Parkir. Nanti pihak PD Parkir yang akan menyetorkan pajaknya ke Bapenda,” ujarnya.
Namun, ia menduga terjadi ketidaksesuaian dalam penyetoran dari PD Parkir ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), sehingga muncul angka Rp100 ribu dalam catatan yang beredar.
“Mungkin ada ketidaksesuaian dalam penyetoran dari PD Parkir ke Bapenda, sehingga muncul angka Rp100 ribu itu,” katanya.
Phi Robby menjelaskan bahwa narasi yang beredar menyebutkan pembayaran pajak parkir Satu Sama sebesar Rp100 ribu per bulan terjadi pada periode 2024 hingga 2025.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menunggak pajak parkir.
Baca Juga:
Bapenda Ungkap Tren Positif Pajak Hiburan di RDP DPRD Makassar
Kelurahan Butung Kembangkan Urban Farming untuk Ketahanan Pangan
Appi Dorong Transformasi Mandiri Pangan, Ekonomi Bergerak, Lingkungan Terjaga Lewat Urban Farming
“Kami di Satu Sama tidak pernah menunggak pajak parkir. Silakan dicek langsung. Semua cabang tidak pernah menunggak,” tegasnya.
Ia juga menyebut bahwa seluruh pengurusan pajak parkir di Satu Sama ditangani langsung olehnya.
“Urusan pajak parkir di Satu Sama semuanya saya yang tangani langsung,” ujarnya.
Adapun cabang yang menjadi sorotan dalam polemik ini adalah cabang Perintis dan cabang Landak. Namun, menurutnya, cabang Landak yang paling ramai dibicarakan karena disebut hanya membayar Rp100 ribu per bulan.
Baca Juga:
May Day 2026, Pemkot Makassar Fasilitasi Perayaan Buruh yang Aman dan Inklusif
Komisi B DPRD Makassar Desak Direksi Baru PDAM Atasi Krisis Air Wilayah Utara
Konjen Jepang Ohashi Koichi Apresiasi Munafri Bawa Makassar Raih Penghargaan Nasional
“Yang disorot ada dua cabang, Perintis dan Landak. Tapi yang paling ramai dibicarakan adalah cabang Landak,” kata dia.
Phi Robby menambahkan, polemik ini bahkan membuat sejumlah pelanggan menanyakan langsung kepadanya mengenai kebenaran informasi tersebut.
“Banyak pelanggan bertanya, ‘Pak, benar Satu Sama cuma bayar Rp100 ribu per bulan?’ Saya jawab, gunakan logika saja, apakah mungkin toko sebesar Satu Sama hanya membayar Rp100 ribu per bulan?” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya berkomunikasi langsung dengan salah satu pejabat di PD Parkir terkait mekanisme pembayaran tersebut.
“Saya berkomunikasi dengan Pak Amirullah di PD Parkir. Beliau masih bertugas di sana,” katanya.
Setelah persoalan ini dibahas dalam pertemuan dengan DPRD, pihaknya berencana untuk membayar pajak parkir langsung ke Bapenda ke depannya.
Baca Juga:
Makassar-Jepang Perkuat Kemitraan Strategis Pembangunan Kota
RDP Komisi B DPRD Makassar Temukan Setoran Parkir Rp100 Ribu per Bulan
Komisi B DPRD Makassar Intruksikan PD Parkir Lakukan Penataan Parkir di Area TSM
“Ke depan kami ingin membayar langsung ke Bapenda agar tidak terjadi kesalahpahaman seperti ini lagi,” kata Phi Robby.
Ia menegaskan bahwa jika ingin memastikan besaran pembayaran yang dilakukan selama ini, pihak terkait dapat mengonfirmasi langsung ke PD Parkir.
“Silakan konfirmasi ke PD Parkir berapa yang kami bayarkan setiap bulan,” ujarnya.






