DPRD Makassar Desak GMTD Serahkan Fasum-Fasos ke Pemkot

- Pewarta

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot

Screenshot

MAKASSARTIME.COM— Ketua Komisi C dari Fraksi PKS DPRD Kota Makassar, Azwar Rasmin, mengungkapkan sejumlah temuan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara pemerintah kecamatan dan pihak pengembang GMTD terkait pengelolaan prasarana kawasan serta kontribusi retribusi persampahan.

Azwar menjelaskan, dalam RDP tersebut pihak Kecamatan Tamalate menyampaikan kondisi di lapangan yang dinilai belum sesuai dengan ketentuan pengelolaan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos).

Menurutnya, hingga saat ini prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) di kawasan tersebut belum diserahkan secara resmi oleh pihak pengembang kepada Pemerintah Kota Makassar. Namun, dalam praktiknya, justru pemerintah yang kerap melakukan pemeliharaan infrastruktur.

“Kami menyampaikan bahwa kondisi di lapangan menunjukkan fasum dan fasos belum diserahkan oleh pihak GMTD kepada Pemerintah Kota Makassar. Tetapi faktanya, pemeliharaan drainase maupun PSU justru lebih sering dilakukan oleh pemerintah kota,” ujar Azwar.

Ia menegaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, selama fasum dan fasos belum diserahkan kepada pemerintah daerah, tanggung jawab pemeliharaan seharusnya masih berada di pihak pengembang.

“Sepengetahuan kami, selama fasum-fasos tersebut belum diserahkan oleh pihak swasta kepada pemerintah, maka belum ada kewajiban bagi pemerintah kota—khususnya Kecamatan Tamalate—untuk melakukan pemeliharaan atau perawatan drainase di kawasan tersebut,” jelasnya.

Selain persoalan pemeliharaan infrastruktur, DPRD juga menyoroti kontribusi retribusi persampahan dari pihak pengembang yang dinilai belum maksimal.

Azwar menyebutkan, berdasarkan kondisi di lapangan dan perhitungan volume sampah yang dihasilkan dari kawasan tersebut, nilai retribusi yang dibayarkan saat ini masih jauh dari seharusnya.

“Kami juga menyampaikan bahwa kontribusi retribusi persampahan dari pihak GMTD masih sangat kurang. Jika melihat volume sampah yang dihasilkan dan mengacu pada Peraturan Wali Kota terbaru, seharusnya retribusi yang dibayarkan bisa tiga hingga empat kali lipat dari jumlah yang mereka bayarkan saat ini,” ungkapnya.

Ia berharap melalui RDP tersebut pihak pengembang dapat menindaklanjuti berbagai catatan yang disampaikan, baik terkait tanggung jawab pemeliharaan infrastruktur maupun kewajiban pembayaran retribusi persampahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sekertaris Komisi C DPRD Makassar, Suryadi Arsyad, menegaskan penyerahan Fasum-Fasos adalah kewajiban mutlak yang diatur undang-undang. Penundaan penyerahan ini berdampak langsung pada terhambatnya pembangunan.

“Pemerintah tidak dapat menggunakan dana APBD untuk perbaikan infrastruktur di lokasi yang belum diserahkan,” tegas Ray Suryadi Arsyad.

Lebih jauh, Ray–sapaan akrabnya–menilai hal ini merugikan warga karena fasilitas publik yang rusak, seperti jalan atau lampu jalan, tidak bisa segera ditangani oleh pemerintah kota.

“Beban pemeliharaan dan masalah retribusi sampah menjadi poin. Kondisi di lapangan menunjukkan adanya ketimpangan tanggung jawab,” tegas Ray.

Hal yang sama disampaikan Camat Tamalate, Kota Makassar Muhammad Aril Syahbani, K.H., S.I.P. mengungkapkan sejumlah poin yang disampaikan pihak kecamatan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak pengembang GMTD di Kantor DPRD Kota Makassar beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, salah satu isu utama yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah terkait pemeliharaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) di kawasan pengembangan tersebut.

Menurut Aril, berdasarkan kondisi di lapangan, fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) di kawasan tersebut hingga kini belum diserahkan secara resmi oleh pihak pengembang kepada Pemerintah Kota Makassar. Namun, dalam praktiknya, pemeliharaan justru lebih sering dilakukan oleh pemerintah.

“Kami menyampaikan kondisi di lapangan saat ini. Fasum dan fasos di kawasan GMTD belum diserahkan kepada Pemerintah Kota Makassar. Namun kenyataannya, pemeliharaan drainase maupun PSU justru lebih sering dilakukan oleh pemerintah kota,” ujar Aril.

Ia menegaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, selama fasum dan fasos belum diserahkan kepada pemerintah daerah, tanggung jawab pemeliharaan seharusnya masih berada di pihak pengembang.

“Sepengetahuan kami, selama fasum-fasos tersebut belum diserahkan oleh pihak swasta kepada pemerintah, maka belum ada kewajiban bagi Pemerintah Kota Makassar—khususnya Kecamatan Tamalate—untuk melakukan pemeliharaan atau perawatan drainase yang ada di kawasan tersebut,” jelasnya.

Selain persoalan pemeliharaan infrastruktur, Kecamatan Tamalate juga menyoroti kontribusi retribusi persampahan dari pihak pengembang yang dinilai masih belum sesuai dengan potensi volume sampah yang dihasilkan.

Aril mengatakan, berdasarkan pengamatan di lapangan serta perhitungan volume sampah, jumlah retribusi yang dibayarkan saat ini dinilai masih jauh dari ketentuan yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) terbaru.

“Kami juga menyampaikan kepada pihak GMTD bahwa kontribusi retribusi persampahan mereka masih sangat kurang. Jika melihat volume sampah yang dihasilkan dan mengacu pada Peraturan Wali Kota terbaru, seharusnya nilai retribusi yang dibayarkan bisa mencapai tiga hingga empat kali lipat dari jumlah yang dibayarkan saat ini,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Bidan Advokasi, Data, Pengaduan, dan Sistem Informasi Layanan DPM PTSP Kota Makassar Firman Wahab mengatakan RDP dengan GMTD tersebut meminta Klarifikasi terkait surat dari Wali Kota Makassar kepada PT GMTD mengenai penyesuaian aktivitas dan kegiatan perusahaan agar tetap sejalan dengan tujuan awal pendirian perusahaan.

Dalam pertemuan tersebut, pihak GMTD telah memberikan klarifikasi dan juga telah mengirimkan surat balasan kepada Wali Kota Makassar yang ditembuskan kepada DPRD Kota Makassar. Surat tersebut memuat sejumlah penjelasan, antara lain mengenai latar belakang serta transformasi yuridis GMTD, legalitas dan kepatuhan perseroan sebagai perusahaan terbuka, serta perizinan kawasan dan pengembangan sektor pariwisata.

Dalam RDP tersebut, terdapat beberapa hal yang menjadi sorotan, di antaranya terkait proses penyerahan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) dari pihak GMTD kepada Pemerintah Kota Makassar. Selain itu, kontribusi GMTD terhadap pendapatan daerah juga turut menjadi pembahasan, baik melalui dividen dari penyertaan modal pemerintah maupun dari berbagai retribusi perizinan yang dilakukan oleh pihak GMTD.

Adapun proses penyerahan fasum-fasos di beberapa fase saat ini masih berlangsung dan sedang dikoordinasikan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Makassar.

Harapan yang sama disampaikan Kepala Bidang Tata Bangunan Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar Syaifuddin Sidjaya, S.Sos. Bahwa Pihak GMTD berkomitmen untuk segera menyerahkan Fasum-Fasos yang maaih dikuasai

“Yang kita harapkan bersama  komitmen dari pihak GMTDC  untuk segera menyerahkan Fasum dan Fasos sesuai dengan site plan yang ada bisa segera dintindaki lanjuti”. Harapnya

 

Berita Terkait

Makassar Half Marathon 2026, Dongkrak Ekonomi Daerah dari Sektor Pariwisata, Hotel hingga UMKM
Cegah Parkir Liar di MHM 2026,Perumda Parkir Kerahkan 50 Personel, ARA: Tidak Ada Lagi Tarif Rp10.000
MHM 2026 Siap Digelar, Wali Kota Makassar Sambut 12.400 Peserta
Ketua IKA FH Unhas Appi Resmikan Sekretariat Baru
Appi Saksikan Penyembelihan Sapi Kurban dari Presiden, Bobot 923 Kg
Maknai Idul Adha, Wali Kota Appi Ajak Warga Makassar Perkuat Semangat Berbagi
Kota Makassar Raih Penghargaan Hardiknas 2026, Dinilai Sukses Jalankan Wajib Belajar 13 Tahun
Kolaborasi Hijau di Untia: 7.000 Mangrove Ditanam Demi Selamatkan Pesisir Makassar

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:52 WIB

Makassar Half Marathon 2026, Dongkrak Ekonomi Daerah dari Sektor Pariwisata, Hotel hingga UMKM

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:14 WIB

Cegah Parkir Liar di MHM 2026,Perumda Parkir Kerahkan 50 Personel, ARA: Tidak Ada Lagi Tarif Rp10.000

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:59 WIB

MHM 2026 Siap Digelar, Wali Kota Makassar Sambut 12.400 Peserta

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:54 WIB

Ketua IKA FH Unhas Appi Resmikan Sekretariat Baru

Rabu, 27 Mei 2026 - 10:58 WIB

Appi Saksikan Penyembelihan Sapi Kurban dari Presiden, Bobot 923 Kg

Berita Terbaru

Opini

Makassar dan Jalan Panjang Membangun Kepercayaan Publik

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:35 WIB